Thursday, June 21, 2012

Tugas Hukum Internasional

            Negara Republik Indonesia Serikat yang lahir akibat Konperensi Meja Bundar yang dilangsungkan di s’Gravenhage tanggal 2 Nopember 1945 antara Republik Indonesia, BFO, dan Belanda yang dihadiri oleh sebuah Komisi PBB untuk Indonesia. Isi perjanjian itu adalah :
1.      Di dirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
2.      Penyerahan kedaulatan kepada RIS (di Indonesia biasa di baca “pemulihan kedaulatan kepada RIS)
3.      Di dirikannya Uni antara RIS dan Kerajaan Belanda
       Fakta Lain, Proklamasi Kemerdekaan kita 17-8-1945 Penyerahan Kedaulatan (pemulihan kedaulatan) isinya :
1.      Piagam Penyerahan Kedaulatan terhitung tanggal 27 Desember  1949
2.      Status Uni
3.      Persetujuan Perpindahan
PERTANYAAN DAN JAWABAN :
1.      Atas dasar fakta-fakta tersebut kapankah Negara Indonesia itu dikatakan ada menurut Teori Pengakuan Negara? Buktikan dengan Argumnentasi yg mapan.

Jawab:
Ada 3 teori yang membicarakan mengenai pengakuan negara yaitu teori deklaratoir, teori konstitutif dan teori jalan tengah. Dari ketiga teori tersebut masing-masing mempunyai perbedaan yang sangat menonjol dalam menentukan lahirnya suatu negara baru. Pada kasus Konferensi Meja Bundar yang melahirkan Republik Indonesia Serikat dapat dijelaskan sebagai berikut bersar teori-teori pengakuan negara tersebut, yakni:
a.       Teori deklaratoir : menurut teori ini apabila ditinjau dari kasus KMB di atas maka negara Indonesia itu harusnya telah ada dan berhak menjalankan hubungan-hubungan dengan negara lain atau dunia internasional sejak awal proklamasi atau sejak pernyataan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini karena menurut teori ini pengakuan dari negara lain itu tidak begitu perlu karena apa bila suatu negara itu telah ada dan siap dalam menjalankan ketatanegaraannya maka negara itu harus diperlakukan sama halnya dengan negara-negara lain. Oleh karena itu seharusnya negara Indonesia apa bila mengikuti teori pengakuan negara ini, tidak perlu lagi repot-repot mencari pengakuan dari negara lain khususnya dari negara Belanda yang pada intinya Belanda pada saat itu tidak ingin memerdekan Indonesia dengan cara yang mudah. Maka dapat pula dikatakan KMB itu merupakan salah satu cara Belanda untuk terus menjajah Indonesia, walaupun hal tersebut tidak berhasil.

b.      Teori Konstitutif : Teori inilah yang paling tepat menggambarkan kasus KMB dan RIS yang pernah terjadi dalam sejarah lahirnya negara Indonesia. Karena menurut teori ini suatu negara itu walaupun telah memiliki unsur-unsur negaranya dan masyarakat politiknya, tetapi belum mendapat pengakuan dari negara lain maka negara tersebut sama saja dengan bohong karena tidak akan diakui dan tidak akan diterima oleh masyarakat internasional. Jadi proklamasi negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 itu sama saja bohong karena pengakuan baru diterima oleh Indonesia pada tanggal 2 November 1949. Dengan demikian sudah jelaslah bahwa KMB yang melahirkan RIS (Republik Indonesia Serikat) merupakan suatu negara yang berhak ikut serta dalam kehidupan masyarakat internasioanl lainnya, karena telah diakuinya oleh negara lain yaitu Belanda.

c.       Teori jalan tengah : teori ini menjelaskan bahwa untuk disebut suatu negara cukup dengan unsur-unsur negara yang telah ada. Namun untuk mejalankan hak dan kewajiban hukum internasioanal maka harus ada suatu pengakuan dari negara lain. Jadi jelaslah pengakuan negara itu semata-mata hanya untuk mempermudah suatu negara baru itu untuk ikut serta dalam masyarakat internasional atau ikut berpartisipasi dalam kehidupan dan berhubungan internasional. Namun jika hanya untuk menjadi negara maka hanya perlu adanya kelengkapan unsur-unsur negara saja. Pada kasus ini negara Indonesia itu telah ada sejak tanggal 17 Agustus 1945 namun untuk melaksanakan hak dan kewajiban hukum internasionalnya barulah pada hasil KMB pada tanggal 2 November 1949.
            Jadi jika mengacu kepada kasus diatas, jelaslah negara Indonesia itu mengikuti teori konstitutif yang menyatakan bahwa pengakuan itu penting adanya. Hal ini terbukti dari hasil KMB yang melahirkan RIS, dengan hal tersebut Indonesia barulah diakui secara luas oleh masyarakat internsional sebagai suatu negara baru berkat adanya pengakuan dari Belanda. Namun menurut saya pengakuan itu tidak begitu penting, karena pengakuan itu lebih akan bersifat politik atau kepentingan segelintir orang maupun kelompok saja. Jadi pengakuan itu semestinya dinomor duakan saja, bila perlu dihapuskan saja dari salah satu syarat untuk menjadi sebuah negara baru. Karena bila suatu negara telah siap dari dalam, namun dari luar belum siap maka itu sama saja dengan membatasi kemerdekaan suatu negara atau kebebasan suatu negara. Selain itu Kalau memang pengakuan itu diperlukan, maka akan susah untuk mengaturnya secara jelas, karena berapa jumlah negara/subjek hukum internasional yang perlu mengakuinya? dan apa hak dari negara/subjek hukum internasional tersebut untuk mengakui atau tidak mengakuinya? Semua itu sampai saat ini belumlah jelas.
2.      Berdasarkan konsep Sistem Hukum , bagaimanakah hubungan hukum internasional dan hukum nasional pada kasus munculnya RIS yg dicapai melalui Perjanjian Internasional KMB. Buatlah analisis!

Jawab :
Jika mengacu kepada hubungan hukum internasional dan hukum nasional pada kasus lahirnya RIS dari hasil perjanjian internasional KMB, maka berdasarkan sistem hukum internasional yang berlaku yakni:
a.       International Convention
b.      International Costums
c.       The general principles of law recognized by civilized nations
d.      Judicial decesions & the teachings  of the most highly qualified publicists of the various nations

Jadi pada kasus tersebut maka suatu perjanjian internasional itu harus dilaksanakan oleh semua anggota yang mengikuti perjanjian tersebut. Karenanya pada saat KMB yang melahirkan RIS maka Indonesia harus melakukannya karena sudah seharusnya sebagaimana sesuai dengan sistem hukum internasional. Namun untuk lebih menjelaskan hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional pada kasus tersebut, maka teori “monisme” akan dapat menjelaskannya.

Teori hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional monisme ini pada intinya membagi kedudukan kedua hukum tersebut. Yaitu kedudukan hukum internasional lebih tinggi dari kedudukan hukum nasional. Inilah yang menurut saya menjadi alasan mengapa pada saat kasus KMB yang melahirkan RIS dan pengakuan dari Belanda akan adanya negara Indonesia pada tanggal 2 November 1949. Karena hukum internasioanal yang memengang kuasa penuh akan adanya suatu hukum nasional, jadi meskipun hukum nasional Indonesia itu mengatakan bahwa negara Indonesia telah ada pada tanggal 17 Agustus 1945 namun hukum internasional yang kedudukannya lebih tinggi dari hukum nasional Indonesia baru mengakui setelah berlangsungnya KMB pada tanggal 2 November 1949.

3.      Apabila dikaitkan dengan terjadinya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka menunjukkan bahwa Presiden RI menurut UUDS yang mempergunakan Sistem Pemerintahan PARLEMENTER dimana Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara, telah melakukan  “kudeta” dan menempatkan dirinya sebagai Presiden yang disamping sebagai Kepala Negara juga sebagai Kepala Pemerintahan. Berdasarkan doktrin yang berlaku dalam Teori Pengakuan Pemerintahan Baru, bualah Analisis sudara terhadap kejadian tersebut.!

Jawab :
Terdapat 2 doktrin penting dalam teori pengakuan pemerintahan baru, yakni doktrin legitimasi dan doktrin de factoisme.

a.       Doktrin Legitimasi
Pemerintahan baru yang lahir tidak perlu disertai dengan adanya pengakuan dari hukum intenasional pula. Pada kasus Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mana pada saat itu presiden sebagai kepala negara sekaligus juga sebagai kepala pemeritahan yang mana seharusnya kepala pemeritahan itu dipegang oleh perdana menteri, karena pada saat itu sistem pemerintahannya ialah parlementer. Menurut saya hal ini wajar terjadi disaat usia suatu negara itu sangat muda atau baru lahir, selain dikarenakan keadaan yang mendesak, juga karena dengan mudahnya berganti-ganti konstitusi yang juga mengarah pada berubahnya sistem-sistem pemerintahan yang akan berlaku. Jadi meskipun sistem pemerintahan itu berubah, tidak lagi diperlukannya pengakuan berdasa hukum internasional, karena negara itu tetaplah negara yang sebelumnya meskipun telah berubah sistem pemerintahannya. Demikian halnya dengan kasus Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu, meskipun sistem pemerintahannya berubah tapi tetaplah negara Indonesia namanya.

b.      Doktrin De Factoisme
Doktrin ini menekankan pada keefektifannya suatu pemerintahan baru dan apakah mendapat dukungan atau justru mendapat tantangan dari golongan besar penduduk. Disini seorang presiden itu harusnya sadar betul apa yang dilakukannya dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai presiden itu sudah benar atau salah. Jadi sudah seharusnya seorang presiden itu harus dapat menempatkan wewenangnnya sebagaimana mestinya, jika pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang sistem pemerintahannya parlementer seharusnya preseiden itu hanya sebatas sebagai kepala negara saja, jangan merangkap juga sebagai kepala pemerintahan. Ini jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku, namun pada saat itu penduduk indonesia hanya bisa diam saja, jadi menurut doktrin ini maka dapat dikatakan mereka itu setuju karena presiden pada saat itu tidak mendapat tekanan dari penduduk mayoritas.

Jadi menurut saya segala macam yang dilakukan oleh presiden kita pada saat itu yang mana salah satunya mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan keadaan yang wajar karena keadaan saat itu begitu mendesak yang mana hasilnya presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan pada sistem pemerintahan parlemanter yang mana seharusnya kepala pemerintahan itu harusnya dipegang oleh perdana menteri. Pada situasi mendesak seorang presiden akan mampunyai hak untuk mengeluarkan dekrit yang mana tujuannya untuk melangsungkan kehidupan bernegara, oleh karena itu dekrit 5 juli itu menurut saya juga merupakan salah satu langkah yang diambil oleh preseiden kita untuk melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara republik Indonesia, walaupun dengan jalan yang salah.

4.      Cari dan lacak tentang isi KMB yang menurut isu yang berkembang tidak hanya seperti yang tersebut diatas, beri komentar dan analisis terhadapnya!

Jawab:
Dari hasil penelurusan saya di blog-blog maupun di website-website yang mengarah pada hasil dan isi dari KMB (Konferensi Meja Bundar) terdapat isi lain selain dari yang tersebut diatas, yakni kurang lebih isinya agar Belanda akan mengakui negara Indonesia apabila bersedia membayar hutang-hutang Hindia Belanda pada saat itu. Menurut saya ini haruslah dicari kebenarannya karena apabila hal tersebut benar maka Belanda benar-benar telah mempermainkan kemerdekaan kita, dengan cara mewarisi hutang-hutang yang mereka perbuat kepada negara Indonesia yang baru merdeka dan sampai pada saat ini. Meskipun pada dasarnya mau berubah sistem maupun bentuk negaranya namum pada hakekatnya negara tersebut sama. Jadi mau negara sistem pemerintah negara Indonesia pada masa awal-awal kemerdekaannya selalu berubah-ubah sistem pemerintahannya, namun negara itu tetaplah negara Indonesia dari dulu bahkan sampai sekarang dan untuk masa depan. Jadi kita akan mewarisi apa yang kita perbuat untuk negara ini kepada penerus negara ini.
Yang jadi permasalahannya pada saat dijajah Belanda apakah negara ini telah benar-benar terbentuk sebagai negara yang memenuhi unsur-unsur negara sebgaimana mestinya. Jika iya hal untuk membayar hutang-hutang tersebut dapat dikatakan benar, dan jika tidak mengapa negara Indonesia mau-mau saja mewarisi hutang-hutang yang dilakukan oleh Hindia Belanda yang pada saat itu pemerintahan negara ini sepenuhnya dikuasai oleh pihak Belanda sebagai penjajah.

0 komentar:

Post a Comment

 

Notes Of Gea Template by Ipietoon Cute Blog Design