Negara
Republik Indonesia Serikat yang lahir akibat Konperensi Meja Bundar yang
dilangsungkan di s’Gravenhage tanggal 2 Nopember 1945 antara Republik Indonesia,
BFO, dan Belanda yang dihadiri oleh sebuah Komisi PBB untuk Indonesia. Isi perjanjian itu adalah :
1. Di dirikannya
Negara Republik Indonesia Serikat
2. Penyerahan
kedaulatan kepada RIS (di Indonesia biasa di baca “pemulihan kedaulatan kepada
RIS)
3. Di dirikannya
Uni antara RIS dan Kerajaan Belanda
Fakta Lain, Proklamasi Kemerdekaan kita 17-8-1945
Penyerahan Kedaulatan
(pemulihan kedaulatan) isinya :
1. Piagam
Penyerahan Kedaulatan terhitung tanggal 27 Desember 1949
2. Status Uni
3. Persetujuan
Perpindahan
PERTANYAAN
DAN JAWABAN :
1. Atas dasar fakta-fakta tersebut kapankah Negara Indonesia itu dikatakan ada
menurut Teori Pengakuan Negara? Buktikan dengan Argumnentasi yg mapan.
Jawab:
Ada 3 teori yang membicarakan
mengenai pengakuan negara yaitu teori deklaratoir, teori konstitutif dan teori
jalan tengah. Dari ketiga teori tersebut masing-masing mempunyai perbedaan yang
sangat menonjol dalam menentukan lahirnya suatu negara baru. Pada kasus
Konferensi Meja Bundar yang melahirkan Republik Indonesia Serikat dapat dijelaskan
sebagai berikut bersar teori-teori pengakuan negara tersebut, yakni:
a. Teori
deklaratoir : menurut teori ini apabila ditinjau dari kasus KMB di atas maka
negara Indonesia itu harusnya telah ada dan berhak menjalankan
hubungan-hubungan dengan negara lain atau dunia internasional sejak awal
proklamasi atau sejak pernyataan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini
karena menurut teori ini pengakuan dari negara lain itu tidak begitu perlu
karena apa bila suatu negara itu telah ada dan siap dalam menjalankan
ketatanegaraannya maka negara itu harus diperlakukan sama halnya dengan
negara-negara lain. Oleh karena itu seharusnya negara Indonesia apa bila
mengikuti teori pengakuan negara ini, tidak perlu lagi repot-repot mencari
pengakuan dari negara lain khususnya dari negara Belanda yang pada intinya
Belanda pada saat itu tidak ingin memerdekan Indonesia dengan cara yang mudah.
Maka dapat pula dikatakan KMB itu merupakan salah satu cara Belanda untuk terus
menjajah Indonesia, walaupun hal tersebut tidak berhasil.
b. Teori
Konstitutif : Teori inilah yang paling tepat menggambarkan kasus KMB dan RIS
yang pernah terjadi dalam sejarah lahirnya negara Indonesia. Karena menurut
teori ini suatu negara itu walaupun telah memiliki unsur-unsur negaranya dan
masyarakat politiknya, tetapi belum mendapat pengakuan dari negara lain maka
negara tersebut sama saja dengan bohong karena tidak akan diakui dan tidak akan
diterima oleh masyarakat internasional. Jadi proklamasi negara Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945 itu sama saja bohong karena pengakuan baru diterima
oleh Indonesia pada tanggal 2 November 1949. Dengan demikian sudah jelaslah
bahwa KMB yang melahirkan RIS (Republik Indonesia Serikat) merupakan suatu
negara yang berhak ikut serta dalam kehidupan masyarakat internasioanl lainnya,
karena telah diakuinya oleh negara lain yaitu Belanda.
c.
Teori jalan
tengah : teori ini menjelaskan bahwa untuk disebut suatu negara cukup dengan
unsur-unsur negara yang telah ada. Namun untuk mejalankan hak dan kewajiban
hukum internasioanal maka harus ada suatu pengakuan dari negara lain. Jadi
jelaslah pengakuan negara itu semata-mata hanya untuk mempermudah suatu negara
baru itu untuk ikut serta dalam masyarakat internasional atau ikut
berpartisipasi dalam kehidupan dan berhubungan internasional. Namun jika hanya
untuk menjadi negara maka hanya perlu adanya kelengkapan unsur-unsur negara
saja. Pada kasus ini negara Indonesia itu telah ada sejak tanggal 17 Agustus
1945 namun untuk melaksanakan hak dan kewajiban hukum internasionalnya barulah
pada hasil KMB pada tanggal 2 November 1949.
Jadi
jika mengacu kepada kasus diatas, jelaslah negara Indonesia itu mengikuti teori
konstitutif yang menyatakan bahwa pengakuan itu penting adanya. Hal ini
terbukti dari hasil KMB yang melahirkan RIS, dengan hal tersebut Indonesia
barulah diakui secara luas oleh masyarakat internsional sebagai suatu negara
baru berkat adanya pengakuan dari Belanda. Namun menurut saya pengakuan itu
tidak begitu penting, karena pengakuan itu lebih akan bersifat politik atau kepentingan
segelintir orang maupun kelompok saja. Jadi pengakuan itu semestinya dinomor
duakan saja, bila perlu dihapuskan saja dari salah satu syarat untuk menjadi
sebuah negara baru. Karena bila suatu negara telah siap dari dalam, namun dari
luar belum siap maka itu sama saja dengan membatasi kemerdekaan suatu negara
atau kebebasan suatu negara. Selain itu Kalau memang pengakuan itu diperlukan, maka akan susah untuk mengaturnya
secara jelas, karena berapa jumlah negara/subjek hukum internasional yang
perlu mengakuinya? dan apa hak dari negara/subjek hukum internasional tersebut
untuk mengakui atau tidak mengakuinya? Semua itu sampai saat ini belumlah
jelas.
2. Berdasarkan
konsep Sistem Hukum , bagaimanakah hubungan hukum internasional dan hukum
nasional pada kasus munculnya RIS yg dicapai melalui Perjanjian Internasional
KMB. Buatlah analisis!
Jawab :
Jika mengacu kepada hubungan hukum
internasional dan hukum nasional pada kasus lahirnya RIS dari hasil perjanjian
internasional KMB, maka berdasarkan sistem hukum internasional yang berlaku
yakni:
a. International
Convention
b. International
Costums
c. The general
principles of law recognized by civilized nations
d. Judicial
decesions & the teachings of the
most highly qualified publicists of the various nations
Jadi
pada kasus tersebut maka suatu perjanjian internasional itu harus dilaksanakan
oleh semua anggota yang mengikuti perjanjian tersebut. Karenanya pada saat KMB
yang melahirkan RIS maka Indonesia harus melakukannya karena sudah seharusnya
sebagaimana sesuai dengan sistem hukum internasional. Namun untuk lebih
menjelaskan hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional pada kasus
tersebut, maka teori “monisme” akan dapat menjelaskannya.
Teori
hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional monisme ini pada intinya
membagi kedudukan kedua hukum tersebut. Yaitu kedudukan hukum internasional
lebih tinggi dari kedudukan hukum nasional. Inilah yang menurut saya menjadi
alasan mengapa pada saat kasus KMB yang melahirkan RIS dan pengakuan dari
Belanda akan adanya negara Indonesia pada tanggal 2 November 1949. Karena hukum
internasioanal yang memengang kuasa penuh akan adanya suatu hukum nasional,
jadi meskipun hukum nasional Indonesia itu mengatakan bahwa negara Indonesia
telah ada pada tanggal 17 Agustus 1945 namun hukum internasional yang
kedudukannya lebih tinggi dari hukum nasional Indonesia baru mengakui setelah
berlangsungnya KMB pada tanggal 2 November 1949.
3. Apabila
dikaitkan dengan terjadinya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka menunjukkan bahwa
Presiden RI menurut UUDS yang mempergunakan Sistem Pemerintahan PARLEMENTER
dimana Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara, telah melakukan “kudeta” dan menempatkan dirinya sebagai
Presiden yang disamping sebagai Kepala Negara juga sebagai Kepala Pemerintahan.
Berdasarkan doktrin yang berlaku dalam Teori Pengakuan Pemerintahan Baru,
bualah Analisis sudara terhadap kejadian tersebut.!
Jawab :
Terdapat 2 doktrin penting dalam
teori pengakuan pemerintahan baru, yakni doktrin legitimasi dan doktrin de factoisme.
a. Doktrin
Legitimasi
Pemerintahan
baru yang lahir tidak perlu disertai dengan adanya pengakuan dari hukum
intenasional pula. Pada kasus Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mana pada saat
itu presiden sebagai kepala negara sekaligus juga sebagai kepala pemeritahan
yang mana seharusnya kepala pemeritahan itu dipegang oleh perdana menteri,
karena pada saat itu sistem pemerintahannya ialah parlementer. Menurut saya hal
ini wajar terjadi disaat usia suatu negara itu sangat muda atau baru lahir,
selain dikarenakan keadaan yang mendesak, juga karena dengan mudahnya
berganti-ganti konstitusi yang juga mengarah pada berubahnya sistem-sistem
pemerintahan yang akan berlaku. Jadi meskipun sistem pemerintahan itu berubah,
tidak lagi diperlukannya pengakuan berdasa hukum internasional, karena negara
itu tetaplah negara yang sebelumnya meskipun telah berubah sistem
pemerintahannya. Demikian halnya dengan kasus Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu,
meskipun sistem pemerintahannya berubah tapi tetaplah negara Indonesia namanya.
b. Doktrin
De Factoisme
Doktrin
ini menekankan pada keefektifannya suatu pemerintahan baru dan apakah mendapat
dukungan atau justru mendapat tantangan dari golongan besar penduduk. Disini
seorang presiden itu harusnya sadar betul apa yang dilakukannya dalam
menjalankan hak dan kewajibannya sebagai presiden itu sudah benar atau salah.
Jadi sudah seharusnya seorang presiden itu harus dapat menempatkan wewenangnnya
sebagaimana mestinya, jika pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang sistem
pemerintahannya parlementer seharusnya preseiden itu hanya sebatas sebagai
kepala negara saja, jangan merangkap juga sebagai kepala pemerintahan. Ini
jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku, namun pada saat itu penduduk
indonesia hanya bisa diam saja, jadi menurut doktrin ini maka dapat dikatakan
mereka itu setuju karena presiden pada saat itu tidak mendapat tekanan dari
penduduk mayoritas.
Jadi
menurut saya segala macam yang dilakukan oleh presiden kita pada saat itu yang
mana salah satunya mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan keadaan
yang wajar karena keadaan saat itu begitu mendesak yang mana hasilnya presiden
menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan pada sistem pemerintahan
parlemanter yang mana seharusnya kepala pemerintahan itu harusnya dipegang oleh
perdana menteri. Pada situasi mendesak seorang presiden akan mampunyai hak
untuk mengeluarkan dekrit yang mana tujuannya untuk melangsungkan kehidupan
bernegara, oleh karena itu dekrit 5 juli itu menurut saya juga merupakan salah
satu langkah yang diambil oleh preseiden kita untuk melangsungkan kehidupan
berbangsa dan bernegara republik Indonesia, walaupun dengan jalan yang salah.
4. Cari
dan lacak tentang isi KMB yang menurut isu yang berkembang tidak hanya seperti
yang tersebut diatas, beri komentar dan analisis terhadapnya!
Jawab:
Dari hasil penelurusan saya di
blog-blog maupun di website-website yang mengarah pada hasil dan isi dari KMB
(Konferensi Meja Bundar) terdapat isi lain selain dari yang tersebut diatas,
yakni kurang lebih isinya agar Belanda akan mengakui negara Indonesia apabila
bersedia membayar hutang-hutang Hindia Belanda pada saat itu. Menurut saya ini
haruslah dicari kebenarannya karena apabila hal tersebut benar maka Belanda
benar-benar telah mempermainkan kemerdekaan kita, dengan cara mewarisi
hutang-hutang yang mereka perbuat kepada negara Indonesia yang baru merdeka dan
sampai pada saat ini. Meskipun pada dasarnya mau berubah sistem maupun bentuk
negaranya namum pada hakekatnya negara tersebut sama. Jadi mau negara sistem
pemerintah negara Indonesia pada masa awal-awal kemerdekaannya selalu
berubah-ubah sistem pemerintahannya, namun negara itu tetaplah negara Indonesia
dari dulu bahkan sampai sekarang dan untuk masa depan. Jadi kita akan mewarisi
apa yang kita perbuat untuk negara ini kepada penerus negara ini.
Yang jadi permasalahannya pada saat dijajah Belanda
apakah negara ini telah benar-benar terbentuk sebagai negara yang memenuhi
unsur-unsur negara sebgaimana mestinya. Jika iya hal untuk membayar
hutang-hutang tersebut dapat dikatakan benar, dan jika tidak mengapa negara
Indonesia mau-mau saja mewarisi hutang-hutang yang dilakukan oleh Hindia
Belanda yang pada saat itu pemerintahan negara ini sepenuhnya dikuasai oleh
pihak Belanda sebagai penjajah.
0 komentar:
Post a Comment