POSISI PEMELIHAN UMUM DALAM KEHIDUPAN BERDEMOKRASI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setelah bubarnya Uni Soviet di masa akhir perang dunia ke-2,
berimbas pada bubarnya persekutuan negara-negara blok Timur, posisi rakyat
kembali diperhatikan dalam hal menentukan kepemimpinan politik. Salah satu
wujud keterlibatan rakyat dalam proses politik adalah dengan adanya pemilihan
umum.
Pemilihan umum atau seterusnya akan disingkat menjadi pemilu,
merupakan sarana bagi rakyat untuk ikut menentukan kriteria dan arah
kepemimpinan negara dalam periode waktu tertentu. Ide demokrasi diartikan
sebagai menjad sesuatu yang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka
ketika demokrasi mendapat perhatian yang luas dari masyarakat dunia, penyelenggaraan
pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan
sebuah negara.
Indonesia sendiri telah melakukan 10 kali pemilu (pemilihan umum)
ini berdasarkan sejarah yang tercatat, meskipun sebenarnya sebelum pemilu
pertama kali pada tahun sebelum 1955 Indonesia juga pernah melakukan pemilu.
Namun hanya berkisar lokal seperti pada pemilu pada tahun 1948 di Yogyakarta,
1951 di Minahasa dan Sangihe Talaud, tahun 1952 di Makasar dan masih banyak
lagi pemilu-pemilu yang dilakukan di Indonesia. Dari sejak itu sampai sekarang
pemilu selalu digunakan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam memilih
para wakilnya untuk dapat duduk di kursi penguasa.
Pasa awalnya pemilu Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih
anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah amamdemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002, pemilihan presiden dan
wakil presiden yang semula dilakukan oleh MPR dilakukan langsung oleh rakyat,
sehngga pilpres pun masuk ke dalam ranah pemilu. Dewasa ini, istilah pemilu di
masyarakat lebih sering merujuk pada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan
wakl presiden yang diadakan setiap lima tahun sekali.
Makalah ini merupakan tugas aplikasi pemahaman dari mata kuliah Demokrasi
dan Pemilu di jurusan Pendidikan Kewarganegaraan yang bertujuan untuk lebih memperdalam pengetahuan dan informasi
untuk turut mencermati sejarah pemilu dan posisi pemilu di Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka
dirumuskanlah beberapa permasalahn sebagai berikut:
1.
Bagaimana
sejarah pemilu di Indonesia?
2.
Bagaiamana
posisi pemilu di Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sejalan dengan
permasalahan yang ada, yaitu untuk:
1.
Mengetahui
sejarah pemilu di Indonesia
2.
Menjelaskan
posisi pemilu di Indonesia
D.
Manfaat
Makalah ini
diharapkan dapat memberikan manfaat secara,
1.
Teoritis
Bagi penulis, makalah ini diharapkan mampu menambah wawasan dan
pemahaman dalm materi mata kuliah Demokrasi Pemilu khususnya mengena sejarah
pemilu dan posisi pemilu di Indonesia.
2.
Praktis
Bagi almamater, makalah ini dapat menambah referensi yang ada dan
dapat digunakan oleh semua pihak yang membutuhkan, terutama yang berkaitan
dengan mata kuliah Demokrasi Pemilu.
Bagi pembaca, makalah ini dapat menjadi bahan bacan penambah
wawasan dan sumbangan kepustakaan bagi pembaca yang memiliki minat lebih dalam
materi yang serupa atau berkaitan dan dapat dijadikan acuan dalam penelitian
dengan bahasan yang serupa maupun penelitian lanjutan di masa yang akan datang.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Pemilu
Salah
satu ciri negara demokratis adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum
yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak
rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih
pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala
daerah.
Pemilu
bagi sutu negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak
asasi politik rakyat. Pemilu memiliki arti penting sebaga berikut:
1.
Untuk
mendukung atau mengubah personil dalam lembaga legislatif
2.
Membentuk
dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif
untuk periode waktu tertentu
3.
Rakyat
melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan
eksekutif.
Pemilihan
umum disebut juga dengan “Political Market” (Dr. Indria Samego). Arrtinya bahwa
pemilihan umum adalah pasar politik tempat individu/masyarakat bernteraksi
untuk melakukan kontrak sosial (perjanjian masyarakat) antara peserta pemilihan
umum (partai politik) dengan pemilih (rakyat) yang memiliki hak pilih setelah
terlebih dahulu melakukan serangkaian aktivitas politik yang meliputi kampanye,
propaganda, iklan politik melaluiu media massa cetak, audio, maupun audio
visual serta media lainnya seperti spanduk, pamfelt, selebaran bahkan
kamunikasi pribadi secara tatap muka atau lobby yang berisi penyampaian pesan
mengena program, platform, asas, ideologi serta janji-janji politik lainnya
guna meyakinkan pemilih sehingga pada pencoblosan dapat menentukan pilihannya
terhadap salah satu partai politik yang menjadi peserta pemilihan umum untuk
mewakilinya dalam badan legislatif maupun eksekutif.
Menurut
rumusan penjelasan UU No.15 Tahun 1969, tentang pemilihan Umum, yang masih
berlaku sampa tahun Pemilu 1997, disebutkan bahwa tujuan pemilu adalah: “Dalam
mewujudkan penyusunan tat kehidupan yang dijiwai semangat cita-cita Revolusi
Kemerdekaan RI Proklamasi 17 agustus 1945 sebagaimana tersenut dalam Pancasila
dan UUD 1945, maka penyusunan tata kehidupan itu harus dilaksanakan dengan
jalan pemilihan umum. Dengan demikian, diadakan peilihan umum tidak sekedar
memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk dalam lembaga
permusyawaratan/perwakilan, dan juga tidak memilih wakil-wakil rakyat untuk
menyusun negara baru, tetapi suatu pemilihan wakil-wakil rakyat oleh rakyat
yang membawa isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan,
mempertahankan dan mengembangkan kemerdekaan NKRI bersumber pada Proklamasi 17
agustus 1945 guna memnuhi dan mengemban Amanat Penderitaan Rakyat. Pemilihan
umum adalah suatu alat yang penggunaannya tidak boleh mengakibatkan rusaknya
sendi-sendi demokrasi dan bahkan menimbulkan hal-hal yang menderitakan rakyat,
tetapi harus menjamin suksesnya perjuangan orde baru, yaitu tetap tegaknya
Pancasila dan dipertahankan UUD 1945”.
Makna
yang tersimpul dari tujuan pemilu di atas merupakan fundamen pelaksanaan
demokrasi di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan
tujuan pemilu menurut UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan
DPRD adalah pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan
wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan
memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
diamanatkan UUD Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun
tujuan pemilihan umum berdasarkan UU No.23 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
wakil Presiden adalah untuk memilih presiden dan wakil presiden yang memperoleh
dukungan yang kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi-fungsi
kekuasaan pemerintah negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional
sebagaimana diamanatkan UUD Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu
di Indonesia menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung,
Umum, Bebas, dan Rahasia”. Asal “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru.
Langsung berarti pemilihan diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan
tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga
negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih
diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Kenudian
rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanay
diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian
di era reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari
“jujur dan adil”. Asas jujur mengandung arti bahwa peilihan umum harus
dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan baha setiap warga negara
yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara
pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan
dipilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta atau pemilih
tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun
peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Asas
pemilu menurut UU No.12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan
DPRD meliputi:
1.
Langsung,
artinya rakyat pemilih mempunya hak untuk secara langsung memberikan suaranya
sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
2.
Umum,
artinya semua warga negara yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah
berhak untuk ikut memilih dan telah berusia 21 tahun berhak dipilih dengan
tanpa ada diskriminasi (pengecualian).
3.
Bebas,
artinya rakyat pemilih berhak memilih menurut hati nuraninya tanpa adanya
pengaruh, tekanan atau paksaan dari siapapun/dengan apapun.
4.
Rahasia,
artinya rakyat pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh pihak
siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya atau kepada siapa
suaranya diberikan (secret ballot).
5.
Jujur,
dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggaraan pelaksana, pemerintah dan partai
politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta
semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap jujur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Adil,
dalam penyelenggaraan pemilu setap pemilihan dan partai politik peserta pemilu
mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Agar
pemilihan umum terlaksana dengan baik, sesua dengan arahan dan mekanisme yang
ditetapkan undang-undang penyelenggaraan pemilu, maka sistem pemilihan umum
dilaksanakan dengan mengikuti sistem yang berdasarkan kelaziman, dalam praktik
ketatnegaraan, sistem pemilu dikenal dua cara sistem pemilu, yaitu:
1.
Sistem
perwakilan distrik/mayoritas, wilayah negara dibagi dalm distrik-distrik
pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat
yang diperlukan untuk dipilih. Setiap daerah pemilihan akan diwakili oleh hanya
satu orang yang akan duduk di perwakilan rakyat.
2.
Sistem
perwakilan berimbang, perwakilan proporsional, persentase kursi lembaga
perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap-tiap partai politik. Pembagian kursi di
badan perwakilan rakyat tergantung kepada berapa jumlah suara yang di dapat
setiap partai politik yang ikut pemilihan umum.
Sistem
pemilihan umum di Indonesia sejak pemilu pertama tahun 1955 sampai dengan
pemilu yang kesepuluh tahun 2004, Indonesia telah menggunakan lima sistem
pemilu, yaitu:
1.
Pada
pemilu pertama tahun 1955, Indonesia menggunakan sistem Proporsional yang tidak
murni.
2.
Pada
pemilu kedua tahun 1971, Indonesia menggunakan sistem perwakilan bermbang
dengan stelsel daftar.
3.
Pada
pemilu ketiga tahun 1977 s/d pemilu kedelapan tahun 1997, Indonesia menggunakan
sistem proporsional.
4.
Pada
pemilu kesembilan tahun 1999, Indonesia menggunakan sistem proporsional
berdasarkan stelsel daftar.
5.
Pada
pemilu kesepuluh tahun 2004, Indonesia menggunakan sistem perwakilan
proporsional.
6.
Pada
pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004, Indonesia menggunakan sistem
distrik berwakil banyak.
B.
Demokrasi
Istilah
demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekkuasaan
berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjad
sauatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip “tias politica” yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatf, dan legislatif) untuk mewujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lainnya. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip check and balance.
Kedaulatan
rakyat yng dimaksud di sin bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presidennya hanyalah sedikit dar sekian banyak
kedaulatan rakyat.
Walaupun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berfikir lama dar sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apapun
seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sstem yang sudah teruj mampu membangun negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu
negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan
negara yang diperoleh dari rakyat juga harus dgunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting
untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkal menmbulkan
pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demokrasi
adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan berbixara, mengeluarkan
pendapat. Negara Indonesia menunjukkan sebuah negara yang sukses menuju
demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam pemilihan langsung presiden dan wakil
presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negara
bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya
pemerintahan. Demokrasi memberiakn kebebasab untuk mengeluarkan pendapat bahkan
dalam emmilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.
Untuk
membangun suatu sistem demokrasi di suatu negara bukanlah hal yang mudah karena
tidak menutup kemungkinan pembangunan sistem demokrasi di suatu negara akan
mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan adalah demokras di negara
Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat, contohnya dari segi
kebebasan, berkeyakinan, berpendapat ataupun berkumpul mereka bebas bergaul
tanpa ada diskriminasi.
Meskipun
demikian, bukan berarti demokrsi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna,
masih banayk kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum
sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Berdasarkan survey tngkat
kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi semakin besar bahkan demokrasi adalah
sistem yang terbaik meskipun sistem demokrasi itu tdak sempurna.
Demokarsi
pertama berkembang di Athena, di saat Yunani memiliki filsuf-filsuf yang
cerdas, seperti Plato dan Aristoteles. Sejarah membuktikan bahwa negara yang
pertama membiarkan rakyatnya berpendapat dalam politik adalah Yunani.
Perkembangan ilmu politik melahirkan macam-macam demokras dunia, yaitu:
1.
Demokrasi
Terpimpin
Paham
politik in dicetuskan oleh Soekarno. Awalnya, pada tahun 1957 saat pengunduran
diri yang dilakukan oleh Ali Sastroamidjojo sebagai Ketua Parlemen. Karena
sudah tidak ada lagi parlemen, maka demokrasi parlementer yang dianut Indonesia
kala itu hangus. Apalagi tak lama setelah pengunduran diri dari perdana
menteri, pada 5 juli 1959 persiden Soekarno membubarkan parlemen dan
mengeluarkan dekrit presiden.
Pada
masa demokrasi terpimpin, Soekarno menjadu kekuatan politik yang hampir tidak
tergoyahkan. Bahkan pada saat itu beliau mencalonkan untuk menjad presiden
seumur hidup. Namun konsep ini ditentang oleh Hatta yang menganggap sistem
pemerintahan ini malah mengembalikan Indonesia ke negara feodal dan berpusat
pada raja.
2.
Demokrasi
Parlementer
Demokrasi
parlementer adalah sebuah sistem demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh
parlemen. Ciri utama negara yang menganut paham demokrasi parlementer adalah
dengan adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya. Indonesia pernah
mencobanya, pada saat pertama merdeka hingga tahun 1957.
Kekuatan
demokrasi parlementer dipengaruhi oleh hubungan antara parlemen dan pemerintah
yang berkuasa. Di negara-negara federal, hubungan antara pemerintahan dan parlemen
mempunya dua keistimewaan.
Pertama,
kepala pemerintahan dipilih oleh parlemen, tapi bisa dicopot dari jabatannya
oleh mosi tidak percaya yang dikeluarkan. Hal ni menyiratkan bahwa kekuasaan
sebuah pemerintahan sangat bergantung pada kepercayaan parlemen. Kedua,
sebagian besar dari anggota pemerintahan yang ada merupakan anggota parlemen
juga. Hal inilah yang merupakan ciri khas sitem demokrasi ini.
3.
Demokrasi
Liberal
Demokrasi
liberal adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik.
Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama berkecimpung
dalam pemerintahan. Dalam sstem poltik ini, pemilu harus dilakukab secara bebas
dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan harus kompetitif.
Demokrasi
liberal mengharuskan rakyat memiliki kesadaran politik yang tingggi. Karena
banyaknya paham politik dan kebebasan untuk memilih, maka rakyat harus bisa
mencerna dengan baik visi dan misi dari partai politik tersebut.
Masyarakat
yang berhak mengikuti pemilu adalah masyarakat yang sudah dewasa. Semua warga
negara memiliki hak yang sama dalam memilih. Tdak memandang laki-laki,
perempuan, atau ras apapun. Samapai saat ini, Indonesia merupakan negara yang
menerapkan demokrasi sistem politik demokrasi liberal.
Lebih
jelasnya, demokrasi yang dianut Indonesia adalah demokrasi Pancasila karena
demokrasi yang ada didasari oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang menjadi dasar
negara Indonesia. Oleh karena itu, demokrasi Pancasila memiliki kekhasan yang
membuatnya berbeda dengan demokrasi lain di dunia. Banyak pengertian demokrasi
Pancasila yang berkembang sampai saat ini. Namun, pada hakikatnya pengertian
demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Norma
Demokrasi Pancasila adalah norma yang dii dalamnya mengatur
penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, baik
dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi
setiap warga negara Republik Indonesia. Termasuk organisasi kekuatan sosial
politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lain serta
lembaga-lembaga negara yang berada di pusat maupun di daerah.
2.
Kekeluaragaan
dan Gotong Royong
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang didasari sikap
kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan untuk tercapainya kesejahteraan
rakyat. Di dalamnya, terkandung unsur-unsur untuk berkesadaran religius,
berdasarkan kebenaran, kecintaan serta bud pekerti luhur, berkepribadian
Indonesia, dan berkesinambungan.
3.
Mengakui
Kebebasan Individu
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengakui adanya kebebasan
individu. Namun, sifatnya tidak mutlak karena pelaksanaannya harus diselaraskan
dengan tanggung jawab sosial dalam masyarakat.
4.
Sistem
Pengorganisasian Negara
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem pengorganisasian negara. Pengorganisasian
ini dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
5.
Cita-cita
Universal
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang memiliki cita-cita yang
universal. Cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa
Indonesia yang dijiwai semangat kekeluargaan sehingga pelaksanaannya tidak ada
dominasi mayoritas atau minoritas.
Berdasarkan definisi tersebut, kita dapat memberikan identifikasi
berupa ciri-ciri demokrasi Pancasila sebagai berikut:
1.
Adanya
aturan penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerntahan.
2.
Demokrasi
Pancasila berlaku untuk semua lapsan masyarakat di seluruh Indonesia.
3.
Kedaulatan
berada di tangan rkyat.
4.
Didasari
sikap kekeluargaan dan gotong royong.
5.
Adanya
penghargaan terhadap hak asasi manusia.
6.
Adanya
keselarasan antara hak dan kewajiban warga negara.
7.
Setiap
keputusan yang diambil dilakukan dengan bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
8.
Kebijakan
yang diambil selalu mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
9.
Adanya
ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah dinyatakan dan
disalurkan pada wakil-wakl rakyat, bukan dengan cara demonstrasi atau kegiatan
lain yang merugikan semua pihak.
10.
Tidak
mengenal adanya partai pemerintahan atau partai oposisi.
11.
Tidak
mengenal adanya diktator mayoritas dan tirani di kalangan minoritas.
12.
Demokrasi
Pancasila tidak menganut sistem monopartai.
13.
Pemilu
dilakukan dengan menganut sistem LUBER.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Pemilu di Indonesia
Indonesia hingga saat ini telah melaksanakan pemilu sebanyak sepuluh
kali, dan kesemuanya dilakukan secara demokratis. Namun selain sepuluh kali
pemilu tersebut, sebernarnya Indonesia telah melakukan pemilu yang bersifat
kedaerahan.
1.
Pemilu Tahun 1955
Pemilu
tahun 1955 merupakan pemilu pertama yang diadakan oleh Negara kesatuan republik
Indonesia. Pemlu ini dilaksanakan atas dasar Maklumat Nomor X/1945 tanggal 3
Nopember 1945 dari Wakil Presiden Moh. Hatta, yang menginstruksikan pendiran
partai-partai politik di Indonesia.
Landasan
hukum pemilu 1955 adalah UU No.7 tahun 1953 yang diundangkan pada 4 April 1953.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pemilu 1955 bertujuan memilih anggota
bikameral, anggota DPR dan Konstituante (seperti MPR). Sistem yang digunakan
adalah Proporsional. Menurut UU No.7 tahun 1953 tersebut, terdapat perbedaan
sistem bilangan pembag pemilih (BPP) untuk anggota konstituante dan anggota
parlemen. Perbedaan-perbedaan tersebut sebagai berikut (pasal 32 dan 33) :
a.
Jumlah
anggota konsttuante adalah hasil bagi antara total jumlah penduduk Indonesia
dengan 150.000 dibulatkan ke atas
b.
Jumlah
anggota konsttuante di masing-masing daerah pemilihan adalah hasl bagi anatar
total penduduk WNI di masing-masing daerah pemilihan adalah hasil bagi antara
total penduduk WNI di masng-masng wilayah tersebut dengan 150.000: jumlah
anggota konstituante di masing-masing daerah pilihan adalah bilangan bulat
hasil pembagian tersebut; jika kurang dari 6, dibulatkan menjadi 6; sisa jumlah
anggota konstituante dibagikan antara daerah-daerah pemilihan lainnya, seimbang
dengan jumlah penduduk warga negara masing-masing.
c.
Jika
dengan cara poin ke dua di atas belum mencapai jumlah anggota konstituante
seperti di poin ke satu, kekurangan anggota dibagikan antara daerah-daerah
pemilihan yang memperoleh jumlah anggota sedikit, masing-masing satu, kecuali
daerah pemilihan yang telah mendapat jaminan 6 kursi itu.
d.
Penetapan
jumlah anggota DPR seluruh Indonesia adaalh total jumlah penduduk Indonesia
dibagi 300.000 dan dibulatkan ke atas.
e.
Jumlah
anggota DPR di masing-masing daerah pemilihan adalah hasil bagi antara total
penduduk WNI di masing-masing wilayah tersebut dengan 300.000; jumlah anggota
DPR d masing-masng daerah pemilihan adalah bilangan bulat hasil pembagian
antara daerah-daerah pemilihan lainnya, seimbang dengan jumlah penduduk warga
negara masing-masing.
f.
Jika
dengan cara poin ke lima di atas belum mencapai jumlah anggota DPR seperti poin
ke empat, kekurangan anggota dibagikan antara daerah-daerah pemilihan
memperoleh jumlah anggota tersedikit, masing-masing 1, kecuali daerah pemilihan
yang telah mendapat jaminan 3 kursi itu.
Oleh karena itu, pemilu
1955 dilaksanakan dalam dua putaran. Pertama untuk memlih anggota DPR pada
tanggal 29 September 1955. Kedua untuk memilih anggota konstituante pada tanggal
15 Desember 1955. Pemilu untuk memilih anggota DPR diikuti 118
parpol/gabungan/perseorangan dengan total suara 43.104.464 dengan 37.785.299
suara sah. Sementara itu, untuk pemilihan anggota Konstituante, jumlah suara
sah meningkat menjadi 37.837.105 suara. Pemilu DPR akhirnya memilih 257 anggota
DPR, sementara pemilu konstituante akhirnya memilih 514 anggota Konstituante.
2.
Pemilu Tahun 1971 dan 1977
Pemilu tahun 1971
dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971. Pemilu ini dilakukan berdasarkan UU No.15
Tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No.16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,
dan DPRD. Pemilu ditujukan memilih 460 anggota DPR dimana 360 dilakuakan
melalui pemilihan langsung oleh rakyat sementara 100 orang diangkat oleh
Presiden dari kalangan angkatan bersenjata dan pemerintahan.
Pemilu diadakan di 26
provinsi Indonesia dengan sstem Proporsional Daftar. Rekyat pemilih mencoblos
tanda gamabr partai. Suara bag setap partai dibagi menurut BPP (Bilangan
Pembagi Pemilih). Total pemilih yang terdaftar adalah 58.179.245 orang dengan
suara sah mencapai 54.699.509 atau 94% dari total suara. Dari total 460 orang
anggota parlemen yang diangkat presiden, 75 orang berasal dar angkatan
bersenjata sementara 25 dari golongan fungsional seperti tani, nelayan, agama,
dan sejenisnya.
3.
Pemilu Tahun 1982
Pemilu tahun 1982
dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1982. Tujuannya sama seperti pemilu 1977 yaitu
memilih anggota DPR (parlemen). Hanya saja komposisinya sedikit berbeda.
Sebanayk 364 anggota dipilih langsung oleh rakyat, sementara 96 orang diangakat
oleh presiden.
Voting dilakukan di 27
daerah pemilihan berdasarkan proporsional dengan Daftar Partai. Partai yang
memperoleh kursi berdasarkan pembagian total suara yang didapat di
masing-masing wilayah. Jumlah total pemilih terdaftar adalah 82.132.263 orang
dengan jumlah suara sah mencapai 74.930.875 atau 91,23%.
4.
Pemilu Tahun 1987
Pemilu 1987
dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987. Tujuan pemilihan sama dengan pemilu
sebelumnya yaitu memilih anggota parlemen. Total kursi yang tersedia adalah 500
kursi. Dari jumlah ini, 400 dipilih secar langsung dan 100 diangkat oleh
presiden Suharto.
5.
Pemilu Tahun 1992
Pemilu tahun 1992
dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 1992. Sistem pemilu yang digunakan sama
seperti pemilu sebelumnya yaitu proporsional dengan varian party-list. Tujuan
pemilu 1992 adalah memilih secara langsung 400 kursi DPR.
6. Pemilu Tahun 1997
Pemilu tahun 1997 merupakan pemilu terakhir di masa administrasi Persiden
Suharto. Pemilu ini dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Tujuan pemilu ini
adalah memilih 424 orang anggota DPR. Sistem pemilu yang digunakan adalah
proporsional dengan varian party-list. Pada tanggal 7 Maret 1997, sebanyak
2.289 kandidat telah disetujia untuk bertarung guna memperoleh kursi parlemen.
Hasil pemilu 1997 dapat dilihat pada tabel berikut:
7. Pemilu Tahun 1999
Pemilu tahun 1999 adalah pemilu pertama pasca kekuasaan presiden Suharto.
Pemilu ini dilaksanakan di bawah kepemimpinan Presiden B.J. Habibie. Pemilu ini
terselenggara di bawah sstem politik Demokrasi Liberal. Artinya, jumlah partai
peserta tidak lagi dibatasi seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Perbedaan dengan pemilu 1997 adalah, pada pemilu 1999 penetapan calon
terpilih didasarkan pada rangking perolehan suara suatu partai di daerah
pemilhan. Jika sejak pemilu 1971 calon nomor urut pertama dalam daftar partai
otomatis terpilih bila parta tu mnedapat kursi, maka pada pemilu 1999 calon
terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah di
mana seseorang dicalonkan.
8. Pemilu Tahun 2004
Pemilu tahun 2004 merupakan sejarah tersendr bagi pemerintah dan rakyat
Indonesia. Pada pemilu tahun 2004 ini untuk pertama kalinya rakyat Indonesia
memilih presdennya secara langsung. Pemilu 2004 sekaligus membuktikan
pemanifestasian sistem pemerintahan presidensil yang dianut oleh pemerntah
Indonesia. Pemilu 2004 menggunakan sistem pemilu yang berbeda-beda, bergantung
untuk memilih siapa. Dalam pemilu 2004, rakyat Indonesia memilih presiden,
anggota parlemen (DPR, DPRD I dan DPRD II) serta DPD.
9. Pemilu Tahun 2009
Pemilu tahun 2009 mash menggunakan sistem yang mirip dengan pemilu tahun
2004. Namun threshold dinaikkan menjadi 2,5%. Artinya, partai-partai politik
ketika masuk ke perhitungan kursi caleg hanya dibatasi bagi yang berhasil
mengumpulkan komposisi suara di atas 2,5%. Pemilu ini pun mirip dengan pemilu
1999 dimana 48 partai ikut berlaga dalam kompetisi ‘dagang janji” tersebut.
B.
Posisi Pemlu di Indonesia
Sejak lahirnya NKRI tahun 1945 bangsa
ini telah menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Sikap tersebut nampak dari
Pancasila dan UUD 1945, yang memuat beberapa ketentuan-ketentuan tentang
penghormatan HAM warga negara. Sehingga pada praktek penyelenggaraan negara,
perlindungan atau penjaminan terhadap HAM dan hak-hak-hak warga Negara (citizen’s rights) atau hak-hak constitusional warga
Negara(the
citizen’s constitusional rights) dapat
terlaksana.
Ketentuan UUD 1945 mengarahkan bahwa negara harus
memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya, khususnya berkaitan
dengan hak politik warga negara dan secara lebih khusus lagi berkaitan dengan
hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Makna dari
ketentuan tersebut menegaskan bahwa
segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan
Umum khususnya mengatur tentang hak pilih warga negara, seharusnya membuka
ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak
pilihnya dalam Pemilihan Umum, sebab pembatasan hak pilih warga negara
merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Dalam kerangka negara demokrasi,
pelaksanaan pemilu merupakan momentum yang sangat penting bagi pembentukan
pemerintahan dan penyelenggaraan negara periode berikutnya. Pemilu, selain
merupakan mekanisme bagi rakyat untuk memilih para wakil juga dapat dilihat
sebagai proses evaluasi dan pembentukan kembali kontrak sosial. Peran sentral Pemilu
ini terlihat dari perannya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, maka dalam
konstitusi negara UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) memberikan jaminan pemilu adalah
salah-satunya cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Artinya pemilu merupakan
pranata wajib dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dan konstitusi memberikan
arah dan mengatur tentang prinsip-prinsip dasar pemilu yang akan dilaksanakan.
Pemilihan
umum bersama partai-partai politik, sistem kepartaian, kelompok-kelompok
kepentingan, pers, dan pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat adalah alat
atau sarana perwujudan demokrasi. Ada kesepakatan di antara para teoritisi
demokrasi bahwa pemilu merupakan syarat minimal bagi demokrasi. Perwujudan
demokrasi sendiri diindikasikan antara lain oleh tegaknya prinsip-prinsip
kebebasan, keterwakilan, akuntabilitas, dan keadilan sebagai satu paket. Pemilu
yang demokratis, dengan demikian, pada akhirnya diindikasikan oleh seberapa
jauh aturan, proses, dan hasil Pemilu itu bisa melayani keharusan tegaknya satu
paket kebebasan, keterwakilan, akuntabilitas, dan keadilan.
Melalui
Pemilu, rakyat memunculkan para calon pemimpin dan menyaring calon-calon
tersebut berdasarkan nilai yang berlaku. Keikutsertaan rakyat dalam Pemilu,
dapat dipandang juga sebagai wujud partisipasi dalam proses Pemerintahan, sebab
melalui lembaga masyarakat ikut menentukan kebijaksanaan dasar yang akan
dilaksanakan pemimpin terpilih. Dalam sebuah Negara yang menganut paham
Demokrasi, Pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi. Tak ada demokrasi tanpa diikuti
Pemilu. Pemilu merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi.
Inti
pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian
diwujudkan dalam ikut seta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai
tujuan serta gerak poloitik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam
batas-batas ditentukan dalamperaturan perundang-undangan atau hokum yang
berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik
rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan
menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat
berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang diambil atau
diputuskan oleh pejabat negara.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari hasil pembahasan
yang telah dijabarkan dalam bab sebelumnya, maka didapatlah kesimpulan sebaga
berkikut ini:
1.
Sepanjang
sejarahnya, Indonesia telah melaksanakan pemilu sebanyak sembilan kali. Yakni
pada tahun 1955, 1971, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan terakhir pada
tahun 2009 yang lalu. Namun demikian sebelum tahun 1955 Indonesia juga telah
melakukan pemilu namun sifatnya masih kedaerahan.
2.
Pemilu
yang dilaksanakan di Indonesia menandakan bahwa Indonesia merupakan negara
demokrasi. Tak ada demokrasi tanpa diikuti pemilu. Pemlu merupakan wujud paling
nyata dari demokrasi.
B.
Saran
Pembahasan
dalam makalah ini sangatlah sederhana dan diperoleh melalui berbaga sumber,
secara keseluruhan makalah ini telah menggambarkan sejarah pemilu secara umum
dan posisi pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, sekiranya pembaca berkenan
memperbaik makalah ini agar menjadi lebih baik. Sebaiknya bagi para pemilih
agar memilih calon pemimpinnya secara selektif, karena dengan itulah negara
kita akan tetap maju di masa yang akan datang. Kesalahan kita memilih di masa
sekarang akan berakibat fatal bagi negara kita sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Http://www.mabesad.mil.id/artikel/artikel2/310504netralitas.htm
Http://hukum.kompasiana.com/2012/05/17/hak-pilih-warga-negara-sebagai-sarana-pelaksanaan-kedaulatan-rakyat-dalam-pemilu/
Http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=43&itemid=66
Http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
Pamungkas
sigit. Perihal pemilu, fisip ugm, yogyakarta, , 2009.