Monday, October 22, 2012

Tenaga Kerja



Pengertian tenaga kerja, undang-undang dan jenis perlindungan dalam pasal 1 dan 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. (Anonim, Sarjanaku.com, 2012).
Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksanaan pembangunan harus dijamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan bersifat umum untuk dilaksanakan atau bersifat dasar, dengan berasaskan usaha bersama, kekeluargaan dak gotong royong sebagaimana yang tercantum dalam jiwa dan semangat Pancasila dan UUD 1945.
Oleh karena itu, tenaga kerja perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan sehingga menimbulkan rasa aman dalam bekerja. Adapun syarat-syarat keselamatan kerja antara lain:
1.      Mencegah dan mengurangu kecelakaan
2.      Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
3.      Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
4.      Memberikan kesempatan atau jalan penyelamatan diri waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
5.      Memberikan pertolongan pada kecelakaan
6.      Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
7.      Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
8.      Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik
9.       Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.

0 komentar:

Post a Comment

 

Notes Of Gea Template by Ipietoon Cute Blog Design