Pengertian tenaga kerja, undang-undang dan jenis perlindungan dalam
pasal 1 dan 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja,
guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
masyarakat. (Anonim, Sarjanaku.com, 2012).
Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari
pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat
tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja
sebagai pelaksanaan pembangunan harus dijamin haknya, diatur kewajibannya dan
dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga
kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib
mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja karena adanya pentahapan
kepesertaan.
Bentuk perlindungan
tenaga kerja di Indonesia yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha atau
perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut
harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan bersifat
umum untuk dilaksanakan atau bersifat dasar, dengan berasaskan usaha bersama,
kekeluargaan dak gotong royong sebagaimana yang tercantum dalam jiwa dan
semangat Pancasila dan UUD 1945.
Oleh karena
itu, tenaga kerja perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan
kesejahteraan sehingga menimbulkan rasa aman dalam bekerja. Adapun syarat-syarat
keselamatan kerja antara lain:
1. Mencegah dan mengurangu kecelakaan
2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran
3. Mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan
4. Memberikan kesempatan atau jalan
penyelamatan diri waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
5. Memberikan pertolongan pada
kecelakaan
6. Memberi alat-alat perlindungan diri
pada pekerja
7. Memperoleh penerangan yang cukup dan
sesuai
8. Menyelenggarakan suhu dan kelembaban
udara yang baik
9. Memelihara kebersihan, kesehatan dan
ketertiban.
0 komentar:
Post a Comment