Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) dibentuk berdasarkan
Traktat Versailles pada tahun 1919 bersamaan dengan berdirinya Liga Bangsa-bangsa
(LBB). Dalam perkembangannya, pada tahun 1945 ILO menjadi Badan Khusus PBB. Sampai
yahun 2001, anggota ILO telah berjumlah 147 negara.
ILO dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan keadilan sosial bagi
masyarakat di seluruh dunia, khususnya kaum pekerja. Dalam Mukadimah Konstitusi
ILO dinyatakan bahwa perdamaian abadi hanya mungkin tercipta atas dasar
keadilan sosial. Syarat-syarat kerja masih mencerminkan ketidakadilan dan
selama hal tersebut masih terjadi, maka berbagai goncangan yang terjadi akan
mengancam keserasian dan ketentraman hidup masih akan terus terjadi. Oleh karena
itu, perlu adanya perbaikan syarat-syarat kerja dan non kerja serta upaya
mengatasi masalah pengangguran.
Untuk melaksanakan gagasan tersebut, maka ILO mempunyai tugas utama
yaitu merumuskan kebijaksanaan dan program internasional untuk memperbaiki
lapangan pekerjaan dan kehidupan para pekerja, menyusun standar ketenagakerjaan
internasional untuk dijadikan pedoman bagi negara anggota dalam membuat dan
melaksanakan kebijakan ketenagakerjaan khususnya dalam membuat peraturan
perundangan ketenagakerjaan.
ILO merupakan organisasi internasional satu-satunya yang
beranggotakan tiga unsur, yaitu pemerintah, pengusaha ,dan pekerja/ seluruh
kebijakan dan program ILO dirumuskan dan ditetapkan oleh ketiga unsur tersebut.
(Anonim, 2009).
Adapun visi ILO adalah meningkatkan keadilan sosial bagi masyarakat
di seluruh dunia, khususnya kaum pekerja. Misi ILO adalah sebagai berikut:
a.
Mempromosikan dan mewujudkan
prinsip-prinsip serta hak-hak mendasar di tempat kerja
b.
Menciptakan kesempatan yang lebih
besar bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan pekerjaan yang layak
c. Meningkatkan
cakupan dan keefektifan perlindungan sosial
Memperkuat
asas tripartit dan dialog sosial.
0 komentar:
Post a Comment