Showing posts with label Geografi Pembangunan. Show all posts
Showing posts with label Geografi Pembangunan. Show all posts

Monday, October 22, 2012

Tenaga Kerja



Pengertian tenaga kerja, undang-undang dan jenis perlindungan dalam pasal 1 dan 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. (Anonim, Sarjanaku.com, 2012).
Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksanaan pembangunan harus dijamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan bersifat umum untuk dilaksanakan atau bersifat dasar, dengan berasaskan usaha bersama, kekeluargaan dak gotong royong sebagaimana yang tercantum dalam jiwa dan semangat Pancasila dan UUD 1945.
Oleh karena itu, tenaga kerja perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan sehingga menimbulkan rasa aman dalam bekerja. Adapun syarat-syarat keselamatan kerja antara lain:
1.      Mencegah dan mengurangu kecelakaan
2.      Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
3.      Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
4.      Memberikan kesempatan atau jalan penyelamatan diri waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
5.      Memberikan pertolongan pada kecelakaan
6.      Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
7.      Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
8.      Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik
9.       Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.

International Labor Organization (ILO)



Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) dibentuk berdasarkan Traktat Versailles pada tahun 1919 bersamaan dengan berdirinya Liga Bangsa-bangsa (LBB). Dalam perkembangannya, pada tahun 1945 ILO menjadi Badan Khusus PBB. Sampai yahun 2001, anggota ILO telah berjumlah 147 negara.
ILO dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan keadilan sosial bagi masyarakat di seluruh dunia, khususnya kaum pekerja. Dalam Mukadimah Konstitusi ILO dinyatakan bahwa perdamaian abadi hanya mungkin tercipta atas dasar keadilan sosial. Syarat-syarat kerja masih mencerminkan ketidakadilan dan selama hal tersebut masih terjadi, maka berbagai goncangan yang terjadi akan mengancam keserasian dan ketentraman hidup masih akan terus terjadi. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan syarat-syarat kerja dan non kerja serta upaya mengatasi masalah pengangguran.
Untuk melaksanakan gagasan tersebut, maka ILO mempunyai tugas utama yaitu merumuskan kebijaksanaan dan program internasional untuk memperbaiki lapangan pekerjaan dan kehidupan para pekerja, menyusun standar ketenagakerjaan internasional untuk dijadikan pedoman bagi negara anggota dalam membuat dan melaksanakan kebijakan ketenagakerjaan khususnya dalam membuat peraturan perundangan ketenagakerjaan.
ILO merupakan organisasi internasional satu-satunya yang beranggotakan tiga unsur, yaitu pemerintah, pengusaha ,dan pekerja/ seluruh kebijakan dan program ILO dirumuskan dan ditetapkan oleh ketiga unsur tersebut. (Anonim, 2009).
Adapun visi ILO adalah meningkatkan keadilan sosial bagi masyarakat di seluruh dunia, khususnya kaum pekerja. Misi ILO adalah sebagai berikut:
a.       Mempromosikan dan mewujudkan prinsip-prinsip serta hak-hak mendasar di tempat kerja
b.      Menciptakan kesempatan yang lebih besar bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan pekerjaan yang layak
c.       Meningkatkan cakupan dan keefektifan perlindungan sosial
Memperkuat asas tripartit dan dialog sosial.
 

Notes Of Gea Template by Ipietoon Cute Blog Design