Monday, October 22, 2012

Asas-asas Perundang-undangan



ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
Disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Kenegaraan dan Perundang-undangan
Dosen pengampu Dr. Triyanto, SH, M.Hum



Oleh:
Rahmat Wijayanto. J
K6410049


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2011

Dalam peraturan perundang-undangan terdapat beberapa asas peraturan perundang-undangan, yaitu:
1.      Asas lex superior derogt legi inferior ( yang tinggi mengesampingkan yang rendah)
2.      Asas lex specialis derogat legi generalis (aturan khusus mengesampingkan aturan yang umum)
3.      Asas lex posterior derogat legi periori ( aturan yang baru mengesampingkan aturan yang lama)
4.      Asas undang-undang tidak berlaku surut (non retroaktif)
Dibawah ini merupakan contoh dari masing-masing asas-asas tersebut, khususnya pada pelanggaran asas tersebut.
a.          Asas kepatuhan pada hirarki (lex superior derogat legi inferior); peraturan perundang-undangan yang ada di jenjang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada pada jenjang lebih tinggi. Dan seterusnya sesuai dengan hirarki norma dan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang Dasar 1945 telah memberikan sebuah amanat besar bagi negara ini untuk menjamin hak-hak individual dengan mengakomodir hak-hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari baik dalam ruang lingkup keseharian maupun dalam penegakan hukum.
Masuknya klausa Hak Asasi Manusia dalam undang-undang dasar sejak awalnya memang menuai banyak pertentangan, dan pertentangan tersebut mulai dikal undang-undang dasar mulai disusun tahun 1945. Klausa HAM mulai disahkan oleh MPR pada tanggal 18 Agustus 2000, satu tahun sejak disahkannya Undang-undang HAM yang kemudian diteruskan dengan aturan formilnya undang-undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut adalah hasil konkret dari perjuangan atas penegakan HAM yang sebelumnya terasa diabaikan oleh negara.
Namun ternyata peraturan itu kontraduktif dengan undang-undang Peradilan HAM yang tercantum dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000. Dalam ketentuan tentang Peradilan Ad Hoc yaitu pasal 43 Ayat (1): pelanggaran hak asasi manusia yang berat terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.
Pasal tersebut memberikan sebuah pengertian bagi para hamba hukum tentang apa yang harus dilakukan terhadap undang-undang tersebut. Karena undang-undang tersebut bersifat retroaktif, yaitu undang-undang tersebut bisa mengadili dan memberi keputusan tetap mengenai sesuatu tindak pidana yang dilakukan disaat undang-undang belum dibuat, jelas asas tersebut melanggar asas-asas perundang-undangan yang dipakai dalam semua peraturan perundang-undangan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada pada jenjang lebih tinggi.
Sesungguhnya mengenai hal tersebut sudah tercantum dalam UUD 1945 bahwa HAM tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan dalam undang-undang hak asasi manusia juga sudah tercantum bahwa undang-undang tersebut juga menolak aturan retroaktif dalam pasalnya namun tidak saat kita melihat penjelasan dalam undang-undang tersebut.

b.         Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyampingkan peraturan perundang-udangan yang bersifat umum (lex specialis derogate lex generalis).
Namun faktanya di negri ini ada kasus-kasus yang bertentangan dengan asas tersebut. Kasus UU Pers dianggap sebagai lex specialis yang mandul. Pengadilan Negri Jakarta Selatan, pernah menjatuhkan vonis tentang sengketa pemberitaan pers yang tidak didasari mekanisme seperti diatur dalam UU No.40 Tahun 1999. Koran Tempo, dalam hal ini Bambang Harymurti (pimpinan redaksi) menjadi tergugat I, Deddy Kurniawan (wartawan) tergugat II, dan PT Tempo Inti Media Harian tergugat III, divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pemberitaan edisi 6 Februari 2003 Koran Tempo dianggap mencemarkan nama baik Tomy Winata. Para penggugat diharuskan meminta maaf di delapan koran, enam majalah, dan dua belas televisi dalam dan luar negri, selain membayar ganti rugi immaterial Rp 8,5 M.
Dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, berlaku asas lex specialis derogate lex generalis, artinya semua aturan yang terdapat di dalam UU yang lain menjadi lex generalis, termasuk KUHP. Peraturan yang khusus menyisihkan peraturan yang umum.
Secara ringkas, UU No. 40 Tahun 1999 memuat unsur-unsur: Pers, kemerdekaan pers, hak asasi warga negara, hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan, serta informasi, hak tolak, kontrol msyarakat ( hak jawab dan hak koreksi), dan tuntutan profesionalisme wartawan.
Bahwa kebebasan hakim memutus perkara adalah jiwa peradilan yang bebas, itu jelas harus dihormti. Namun bahwa hakim tidak menggunakan mekanisme UU tentang Pers ketika memutus sengketa pemberitaan tersebut, yakni memilih lex generalis untuk memutuskannya.

c.          Peraturan perundang-undangan yang berlaku belakangan membatalkan peraturan prundang-undangan yang berlaku terdahulu (lex posteriori derogate legi periori).
Nasib pilot di Indonesia sedang berada di ujung tanduk. Pasalnya, para pilot di Indonesia merasa selalu dibayang-bayangi perasaan khawatir saat menjalankan tugasnya, bahkan terus dihantui rasa was-was karena sewaktu-waktu bisa masuk penjara.
Profesi pilot kini menjadi kontra produktif bagi keselamatan penerbangan di Indonesia karena membuat para penerbang merasa tidak nyaman bahkan menimbulkan rasa takut beroperasi di wilayah hukum Indonesia yang tidak menghormati asas hukum universal.
Permasalahan serius yang membuat galau ribuan penerbang nasional bahkan para penerbang internasional ini dipicu atas dijatuhkannya vonis dengan hukuman dua tahun penjara (sekarang masih proses banding-Red) kepada pilot senior maskapai Garuda Indonesia, Capt Moch Marwoto Komar dalam sidang kasus GA-200 di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada 6 April 2009.
Capt Marwoto yang sudah menerbangkan pesawat dengan puluhan ribu mil itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pada kasus kecelakaan pesawat GA-200 di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta tahun lalu. Sejak dari awal kami menolak penanganan kasus ini mulai dari tahap penyidikan pihak kepolisian sampai kepada penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Sleman, kata Capt Stephanus Gerardus, Presiden Asosiasi Pilot Garuda (APG), mewakili komunitas pilot atau penerbang.
Proses peradilan pertama ini, jelas Stephanus telah membuat kesan buruk terhadap dunia penerbangan Indonesia di mata internasional, dimana Indonesia tengah berjuang untuk keluar dari larangan terbang ke Eropa serta diturunkannya peringkat keselamatan penerbangan menjadi kategori II oleh FAA dan ICAO.
Hal senada juga disampaikan Capt Manotar Napitupulu, Presiden Federasi Pilot Indonesia (FPI). Kami menyesalkan majelis hakim yang tidak menghiraukan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (UU baru), sebab menurut asas hukum lex posteriori derogat legi priori, seharusnya Majelis Hakim menggunakan peraturan perundang-undangan yang terbaru atau yang lebih menguntungkan pihak terdakwa, katanya.

d.         Peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut (non retroaktif); peraturan perundang-undangan yang dibuat hanya berlaku pada peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi setelah peraturan-peraturan perundang-undangan itu lahir.
Contoh kasus yang melanggar asas non retroaktif pernah terjadi dalam masalah gratifikasi, yang mana dalam pasal 16 UU No.30 Tahun 2002 disebutkan bahwa setiap pegawai negri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK). Kemudian pasal 12B jo. Pasal 12C UU No.20 Th 2001 dinyatakan bahwa jika gratifikasi atau hadiah yang diterima oleh pegawai negri tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya grtifikasi tersebut kepada KPK dianggap sebagai suap.
Pada tanggal 5 Januari tahun 2002, si A yang merupakan pegawai negri menerima hibah sebesar Rp 15jt. Karena pada saat itu KPK belum berdiri, A tentunya tidak melaporkan gratifikasi itu pada KPK. Kemudian setelah KPK berdiri, KPK kemudian mengetahui bahwa A pada tanggal itu telah menerima gratifikasi. Jika kemudian KPK menuntut  karena setelah 30 hari diterimanya gratifikasi tersebut A tidak melaporkan kepada KPK maka hal yang demikian dikatakan sebagai tindakan retroaktif.

0 komentar:

Post a Comment

 

Notes Of Gea Template by Ipietoon Cute Blog Design