Tuesday, April 3, 2012

Hukum Waris, Wasiat, Hibah, dan Wakaf


Soal BAB VI (Hukum Waris, Wasiat, Hibah, dan Wakaf)
a.    Hukum Waris
1.    Seorang ayah wafat meninggalkan harta berupa tanah seharga Rp 154jt, dan rumah seharga Rp 350jt dengan tidak meninggalkan hutang dan tanggungan lainnya, kepada ahli warisnya:
a.    Istri pertama, memiliki 5 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan
b.    Istri kedua, memiliki 1 orang anak laki-laki dan 1 orang ank perempuan
Bagaimana pembagian warisannya?
Jawab:
Seorang istri yang memiliki anak bagiannya adalah 1/8, karena ada 2 orang istri maka masing-masing mendapatkan 1/16 dari harta.
-   1/8 x 504.000.000 = 63.000.000
-   Untuk setiap istri: 63.000.000 : 2 = 31.500.000
Pembagian untuk anak laki-laki : perempuan adalah 2:1,
Jumlah anak laki-laki 6 orang dianggap 12 bagian, anak perempuan sejumlah 2 orang tinggal ditambahkan, totalnya 14.
Anak mendapat 7/8 bagian dari sisa ibu mereka (1 – 1/8 = 7/8)
Pembagian untuk setiap anak laki-laki:
-   2/14 x 7/8 x 504.000.000 = 63.000.000
-   6 orang anak laki-laki x 63.000.000 = 378.000.000
Pembagian untuk setiap anak perempuan:
-   1/14 x 7/8 x 504.000.000 = 31.500.000
-   2 orang anak perempuan x 31.500.000 = 63.000.000

2.    Seorang ibu kandung yang merupakan istri pertama, mempunyai 5 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dan mempunya harta waris yang akan dibagikan sebesar Rp 350jt. Sebelum dibagikan, salah satu anak laki-laki meninggal dunia yang memiliki  1 anak perempuan (cucu dari ibu kandung tsb). Bagaimana mawarisnya?
Jawab:
Yang wafat adalah anak laki-laki dari istri pertama orang tua laki-laki (alm), maka yang menjadi ahli waris dan bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
-   ibu (istri pertama) mendapat 1/8 bagian : 1/8 x 350.000.000 = 43.750.000
-   perbandingan pembagian anak laki-laki dengan perempuan adalah 2:1
-   anak laki-laki 4 orang berarti dihitung menjadi 8 dan 1 orang anak perempuan tinggal ditambahkan saja, totalnya 9
-   anak laki-laki (4orang) mendapat bagian 8/9 dari sisa: 8/9 x 7/8 = 56/72
56/72 x 350.000.000 = 272.222.222,222
Masing-masing anak laki-laki mendapat: 272.222.222,222 : 4 = 68.055.555,555
-   1 orang anak perempuan mendapat 1/9 dari sisa: 1/9 x 7/8 = 7/72
7/72 x 350.000.000 = 34.027.777,777
-   Sementara cucu tidak mendapat bagian karena terhalang 4 orang saudara laki-laki dari anak laki-laki yang wafat itu.

3.    Seorang suami wafat meninggalkan seorang istri kedua , 3 orang anak laki-laki (1 orang murtadin) dan 3 orang anak perempuan (2 orang murtadin). Total harta yang akan diwariskan adalah Rp 700jt. Bagaimanakah pembagiannya menurut hukum islam?
Jawab:
Berdasarkan hukum waris islam, berarti ahli waris yang ditinggalkan adalah seorang istri, 2 anak laki-laki, 1 anak perempuan, karena murtadin tidak berhak menerima warisan.
-   Bagian istri 1/8 dari harta: 1/8 x 700.000.000 = 87.500.000
-   Anak laki-laki 2 orang dihitung 4 karena pemagian anak laki-laki dengan perempuan adalah 2:1, 1 orang anak perempuan tinggal ditambahkan saja, totalnya menjadi 5
-   Jatah 2 anak laki-laki adalah 4/5 dari sisa: 4/5 x 7/8 =28/40
28/40 x 700.000.000 = 490.000.000
Masing-masing anak laki-laki mendapat: 490.000.000:2 = 245.000.000
-   1 orang anak perempuan mendapat 1/5 dari sisa: 1/5 x 7/8 = 1/40
7/40 x 700.000.000 = 122.500.000

b.   Wasiat
1.    Jelaskan bagaimana rukun dalam berwasiat?
Jawab:
-   Orang yang berwasiat mukallaf dan berhak berbuat kebaikan dengan kehendak sendiri
-   Yang menerima wasiat (musilah) bukan untuk maksiat.
-   Sesuatu yang diwasiatkan, keadaanya dapat berpindah milik.
-   Lafdh wasiat diisyaratkan dari seseorang kepada orang lain dan lafadh (kalimat) wasiat diisyaratkan dapat dipahami.
2.    Sebut dan Jelaskan Hukum Wasiat?
Jawab:
-   Haram
Wasiat dapat dikatakan haram jika wasiat untuk suatu motif kejahatan, maksiat, maka wasiat semacam ini dianggap batal, dan tidak harus dikerjakan oleh yang menerima wasiat
-   Makruh
Wasiat dapat dikatakan makruh jika wasiat itu melebihi  dari 1/3 harta yang dimilki
-   Sunnah
Wasiat dapat dikatakan sunnah yaitu wasiat dengan haka-hak Allah , seperti wasiat dengan kifarat-kifarat , zakat,  dll
-   Mubah
Wasiat dapat dikatakan mubah yaitu berwasiat dengan  orang-orang kaya dari lingkungan keluarga dan kerabat atau selain dari mereka.
-   Wajib       
Wasait dapat dikatakan wajib yaitu wasiat bagi orang yang mempunyai hutang atau yang memilki barang titipan.
c.    Hibah
1.    Hibah tidak bisa ditarik kembali maupun dihapuskan, kecuali dalam hal tertentu. Apa yang menyebabkan ditarik atau dihapuskannya suatu hibah?
Jawab :
Berdasarkan pasal 1688 KUH Perdata, dijelaskan tentang penarikan kembali maupun penghapusan hibah,diantaranya:
a.    Karena tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan
b.    Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap di penghibah
c.    Jika ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan

d.   Wakaf
1.    Mengapa harta benda wakaf tidak boleh diwariskan?
Jawab:
Karena sejak harta benda tersebut diwakafkan itu artinya kepemilikannya sudah dilepas dan menjadi hak nazir, tidak ada lagi hubungannya dengan ahli waris, sehingga para ahli waris tidak boleh mengaku-ngaku sebagai pemilik. Ahli waris sama sekali tidak mempunyai hak  apalagi kewajiban untuk mengelola hatra benda wakaf jika memang tidak diserahi oleh wakif.
2.    Bagaimana hukumnya tanah wakaf (kuburan) yang dialih fungsikan menjadi bangunan atau tempat perbelanjaan?
Jawab:
Pada dasarnya wakaf adalah abadi dan untuk kesejahteraan. Menurut imam syafi’i, harta wakaf selamanya tidak boleh ditukarkan. Sedangkan menurut bimam abu hanifah, harta benda wakaf dapat ditukar jika harta wakaf tersebut sudah tidak dapat dikelola sesuai peruntukan kecuali dengan ditukar atau karena kemaslahatan umum. Oleh karenanya, penukaran tanah wakaf pada dasarnya tidak boleh kecuali karena alasan yang mendesak. Tetapi pada kasus tanah wakaf berupa kuburan tidak boleh dirubah statusnya karena berkaitan dengan penggalian kuburan yang menurut hukum islam pada prinsipnya adalah haram, kecuali untuk kemaslahatan.


0 komentar:

Post a Comment

 

Notes Of Gea Template by Ipietoon Cute Blog Design