BAB VII (Aturan Perdata Islam)
a. Arti dan maksud perdata islam
1. Apa yang dimaksud dengan Perdata Islam?
Jawab:
Urusan muamalah antara manusia dengan manusia agar tidak terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan Allah dan rasul-Nya atau juga dapat disebut sebagai hukum yang mengatur muamalah antara perorangan, masyarakat dan peresekutuan.
2. Apa yang dimakasud dengan barang temuan menurut aturan perdata islam?
Jawab :
Barang temuan adalah menemukan barang yang tersia-sia dan tidak diketahui pemiliknya. Hukumnya untuk diambil yaitu sunnah, dengan catatan ia tidak boleh tamak karena akan menjadi haram bila ada ketamakan, kemudian diperkenalakan kepada khalayak umum selama satu tahun, bila tidak yang memilikiya menjadi milik si penemu.
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Al Ijarah (sewa menyewa) beserta dasar hukumnya?
Jawab :
Sewa menyewa ialah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Dasar hukumnya yaitu QS Az Zukhruf (43:32)
Artinya : Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.
Selain itu QS Al Baqarah (2:233)
Artinya : Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
dan QS Al Qashash (28:26 dan 27)
Artinya : Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".
Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik".
Selain itu landasan AS-sunnah “berikanlah olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya mengering”
4. Jelaskan dasar hukum mengurangi timbangan dan takaran?
Jawab :
Terdapat dalam QS Al Muthafifin (83 : 1-6) yang artinya
Ø Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang
Ø (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
Ø dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi
Ø Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan,
Ø pada suatu hari yang besar,
Ø (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?
5. Jelaskan syarat Syirkah !
Jawab :
a. Perserikatan ini merupakan transaksi yang dapat diwakilakn.
b. Pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak yang berserikat dijelaskan nisbahnya (presentase) ketika berkangsungnya akad.
c. Keuntungan dari usaha itu di bagi dari hasil usaha (laba) harta perserikatan, bukan dari harta yang lain.
d. Jenis usaha yang dilakukan harus jelas dan tidak melanggar syariah.
e. Modal diberikan berbentuk uang tunai atau asset yang likuid (dapat dicairkan).
b. Jual beli
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan jual beli?
Jawab :
Pengertian jual beli secara etimologis adalah menukar harta dengan harta. Sedangkan secara terminologis berarti transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Sengaja diberi pengecualian ”fasilitas” dan ”kenikmatan”, agar tidak termasuk di dalamnya penyewaan dan menikah (Al-Mushlih, 2004, hlm. 90). Menurut ulama Hanafiyah, jual-beli adalah pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan). Sedangkan menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Majmu’, didefinisikan sebagai pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.
2. Jelaskan dasar hukum dalam Islam?
Jawab :
Berdasarkan Al Quran
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
‘Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS Al-Baqarah:275)
وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ
”Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli” (QS Al-Baqarah:282)
إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
”Kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan suka sama suka” (QS An-Nisa’:29)
يَرْجُونَ تِجَارَةً لَّن تَبُورَ
”Mereka mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi” (QS Al-Fathir:29)
Berdasarkan As-Sunah
Di dalam As-sunah, disyariatkannya jual beli terdapat pada hadits-hadits berikut:
• Rasulullah SAW ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab,”Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur” (HR. Bajjar, Hakim menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’). Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual beli yang terhindar dari tipumenipu dan merugikan orang lain.
• ”Jual beli harus dipastikan saling ridla.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)
Berdasarkan Ijma’
Dalil kebolehan jual beli menurut Ijma’ ulama adalah:
Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mempu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
3. Jelaskan sebab-sebab jual beli itu dilarang?
Jawab :
Larangan jual beli disebabkan karena dua alasan, yaitu:
1. Berkaitan dengan objek
Ø Tidak terpenuhniya syarat perjanjian, seperti menjual yang tidak ada, menjual anak binatang yang masih dalam tulang sulbi pejantan (malaqih) atau yang masih dalam tulang dada induknya (madhamin).
Ø Tidak terpenuhinya syarat nilai dan fungsi dari objek jual beli, seperti menjual barang najis, haram dan sebagainya.
Ø Tidak terpenuhinya syarat kepemilikan objek jual beli oleh si penjual, seperti jual beli fudhuly.
2. Berkaitan dengan komitmen terhadap akad jual beli
Ø Jual beli yang mengandung riba
Ø Jual beli yang mengandung kecurangan. Ada juga larangan yang berkaitan dengan hal-hal lain di luar kedua hal di atas seperti adanya penyulitan dan sikap merugikan, seperti orang yang menjual barang yang masih dalam proses transaksi temannya, menjual senjata saat terjadinya konflik sesama mulim, monopoli dan sejenisnya. Juga larangan karena adanya pelanggaran syariat seperti berjualan pada saat dikumandangkan adzan shalat Jum’at.
4. Bagaimana syarat sahnya suatu proses jual beli?
Jawab :
Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi beberapa syaratnya terlebih dahulu. Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis, yaitu syarat yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang berkaitan dengan objek yang diperjualbelikan.
Pertama, yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi untuk melakukan aktivitas ini, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Dengan demikian, tidak sah jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.
Kedua, yang berkaitan dengan objek jual belinya, yaitu sebagai berikut:
· Objek jual beli harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.
· Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pembayarannya, agar tidak terhindar faktor ‘ketidaktahuan’ atau ‘menjual kucing dalam karung’ karena hal tersebut dilarang.
· Tidak memberikan batasan waktu. Artinya, tidak sah menjual barang untuk jangka waktu tertentu yang diketahui atau tidak diketahui.
5. Menurut anda bagaimana menciptakan proses jual beli yang dapat menciptakan manusia yang benar serta tangguh menurut islam?
Jawab :
Ada beberapa langkah yang bisa kita praktekkan sedini mungkin. Langkah tersebut antara lain dengan melatih kejujuran diri kita. Pertama latihlah menjadi orang jujur dari hal-hal yang kecil. Rasulullah selalu mempraktekkan kejujuran, termasuk ketika melakukan aktivitas jual beli. Beliau selalu menjelaskan kualitas yang sebenarnya dari barang yang dijual dan tidak pernah memainkan takaran timbangan. Selain melatih kejujuran, kita juga harus mampu memanfaatkan peluang bisnis yang ada. Tidak menjadi orang yang latah melihat kesuksesan dari bisnis pihak lain. Kita harus mampu sabar dan tawakkal dengan disertai ikhtiar yang optimal dalam melihat peluang yang tepat dalam melakukan aktivitas bisnis. Langkah lainnya adalah dengan menciptakan distribusi yang tepat melalui zakat, infak, dan shadaqah. Aktivitas jual beli harus mampu melatih kita untuk menjadi orang yang pemurah dan senantiasa berbagi dengan sesama. Zakat, infak, dan shadaqah adalah media yang tepat untuk membangun hal tersebut.
c. Riba
1. Apa perbedaan antara jual beli dengan riba?
Jawab:
Jual beli tidak sama dengan riba, terdapat perbedaan antara keduanya, dimana riba merupakan hal yang haram dilakukan, karena dalam riba akan merugikan salah satu pihak dan riba dilarang oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Sedangkan jual beri merupakan hal yang halal untuk dilakukan karena dalam pelaksanaanya dilakukan atas dasar suka sama suka dan jual beli sudah berlaku sejak zaman Rasulullah.
2. Apa yang anda ketahui tentang riba jahiliyah? Jelaskan dan beri contohnya!
Jawab:
Riba jahiliyah merupakan pembayaran hutang yang melebihi pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan. Contohnya: dalam kehidupan masyarakat ada fenomena lintah darat, dimana si kaya berkemampuan meminjamkan uangnya kepada orang yang membutuhkan tetapi pelunasannya disertai dengan bunga yang besar dan bunga tersebut akan terus bertambah pabila ada keterlambatan waktu pelunasan.
3. Kebutuhan hidup yang sangat beragam terkadang tidak didukung oleh kemampuan finansial, sehingga ada pihak yang berpeluang untuk membuka jasa perkreditan barang-barang yang dibutuhkan konsumen. adakah model jual beli seperti yang telah disebutkan dalam islam? Dan apa hukumnya?
Jawab:
Pada model jual beli/ urusan perdata dalam islam ada yang disebut dengan As Salam atau As Salaf atau Al Mahawi’i, yaitu jual beli tidak secara tunai. Membeli barang secara kredit berarti tidak tunai dalam pembayarannya. Dasarnya adalah QS Al Baqarah (2:282) sehingga dalam islam hukumnya adalah boleh/dibolehkan.
0 komentar:
Post a Comment