Tuesday, April 3, 2012

DAMPAK PRIVATISASI BUMN BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT

KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang permasalahan yang timbul dari adanya wacana privatisasi BUMN.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik yang membangun dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.

November 2011


Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
            Privatisasi adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi. Istilah lain dari privatisasi adalah denasionalisasi. Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangkan kompetisi kapitalis yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akan penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan keuntungan.
            BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang merupakan perusahaan pelayanan publik telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan nasional. Pada awal kemerdekkan, sektor perekonomian belum cukup kuat karena masih kecil dan didominasi oleh perseroan-perseroan milik asing. Pemerintah kemudian memperolah beberapa perusahaan melalui nasionalisasi dan juga mendirikan perseroan baru yang berstatus BUMN, dengan harapan sebagai awal dari munculnya inti dari sektor korporasi yang kuat dan profesional. Namun ternyata BUMN masih di bawah standar. Meskipun BUMN tersebut telah mendapatkan laba, namun laba tersebut diperolah dengan biaya besar dan sangat berlebihan.
            Secara ideologi, privatisasi berarti meminimalisir tugas negara.  Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
            Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dengan dua tujuan utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnia strategi agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu. Bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti perusahaan listrik, minyak dan gas bumi. Dengan adanya BUMN diharapkan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang berada di sekitar lokasi BUMN.
            Tujuan BUMN yang bersifat sosial antara lain dapat dicapai melalui penciptaan lapangan kerja serta upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal. Penciptaan lapangan kerja dicapai melalui perekrutan tenaga kerja oleh BUMN. Upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal dapat dicapai dengan jalan mengikutsertakan masyarakat sebagai mitra kerja dalam mendukung kelancaran proses kegiatan usaha. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memberdayakan usaha kecil, menengah, dan koperasi yang berada di sekitar lokasi BUMN.
            Dengan mengelola berbagai produksi BUMN, pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahan swasta yang kuat. Karena, apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat. Oleh karena itu, dengan adanya privatisasi akan berdampak pada kesejahteraan rakyat. Meskipun privatisasi belum mencapai tahap yang final, tetapi yang menjadi pertanyaan dan dikaji dalam makalah ini adalah sejauh mana dampak privatisasi BUMN bagi kesejahteraan rakyat apabila privatisasi itu telah terlaksana.

B.     Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka dirumuskanlah berberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah efisiensi privatisasi BUMN dalam lingkup ekonomi berdimensi politik?
2.      Bagaimanakan privatisasi BUMN yang ideal?
3.      Apa dampak privatisasi BUMN bagi kesejahteraan rakyat?

C.    Tujuan Penulisan Makalah
            Sejalan dengan rumusan masalah di atas, maka makalah ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang masalah privatisasi BUMN yang sedang berkembang dewasa ini. Selain itu, makalah ini juga ditulis sebagai salah satu pemenuhan tugas perkuliahan, sehingga informasi yang terkandung di dalamnya bisa dijadikan sebagai media pembelajaran bagi mahasiswa khususnya dan dosen pengampu pada umumnya.






























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Efisiensi Privatisasi BUMN Dalam Lingkup Ekonomi Berdimensi Politik
                        Jarang disadari betapa peran pemerintah dalam perekonomian tidaklah semata-mata berlangsung melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), serta peraturan dan perizinan.  Tetapi juga mengenai kepengurusan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang dikenal masyarakat luas.
                        Perusahaan-perusaahan atau badan-badan yang dikuasai negara, misalnya oleh Robinson (1985) dibuat kategorisasi sebagai berikut:
a)    Bank-bank negara
b)   Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor sumber-sumber yang mempersiapkan infrastruktur, bertindak sebagai terminal-terminal bagi alokasi minyak, hutan dan konsensi mineral, mengawasi perjanjian bagi hasil dan pengumpulan pajak dan royalti.
c)    BUMN yang bergerak dalam investasi langsung dalam produksi acapkali dalam bentuk joint venture dan property, konstruksi, sumber-sumber, dan lebih penting lagi dalam industri substitusi impor seperti semen, petrokimia dan besi baja.
d)   Organisasi negara dan BUMN yang mengorganisir proses distribusi, penyimpanan dan penentuan harga dari kebutuhan pokok seperti Bulog.
            Secara jenis kegiatan, dapat dibuat dua kategori BUMN. Pertama yang bergerak dalam kegiatan jasa-jasa dan pelayanan publik, dan jenis yang tak berbeda dengan swasta, yakni mencari keuntungan. Dalam kategori pertama termasuk PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang termasuk kategori Perum dan PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang digolongkan dalam Perum. Juga masih termasuk kategori pelayanan jasa publik adalah Perusahaan air Minum pada tingkat provinsi yang termasuk dalam kategori BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). BUMD sama pula dengan BUMN yakni bergerak dalam kegiatan mencari untung. Contohnya di Ibu Kota ada pabrik es yang dimiliki Pemda DKI.
            Adalah benar bila BUMN merugi terus-menerus dan BUMN yang bersangkutan bukan termasuk dalam jenis kegiatan pelayanan dan jasa-jasa publik, maka sulit mencari alasan mempertahankan BUMN tersebut. Pada saat yang sama, perlu pula dianalisis BUMN yang memperoleh keuntungan dan yang dianalisis di sini adalah efisiensi yang diukur dari struktur biaya yang hemat dan produksi yang optimal.
            Tetapi itu saja tidak cukup, karena perlu dikaji pula pasar yang menampung BUMN sehingga membuahkan keuntungan. Pasar dalam ilmu ekonomi diartikan sebagai tempat berkompetisi, dan harga ditetapkan pada titik keseimbangan permintaan dan penawaran. Ada istilah pasar yang dikenal dengan captive market. Dimana dalam pasar tersebut tidak ada kompetisi. Proses privatisasi dan efisiensi BUMN seyogyanya dilihat dari upaya mengurangi karakteristik yang bersifat captive market dan menginjeksi unsur kompetisi dalam pasar. Dengan sistem perdagangan yang lebih terbuka, dan peniadaan hambatan produksi dari segi peraturan dan perizinan, maka proses privatisasi yang dibuat akan mampu mengalokasikan sumber-sumber daya dan dana secaa efisien.
            Bila BUMN adalah milik pemerintah, maka per definisi masalah BUMN apalagi penjualan BUMN mengandung dosis politik yang tinggi. Tidak sedikit dari para pengamat, dan sebagian pejabat yang sulit “menelan” ide privatisasi BUMN. Padahal pemerintah sendiri masih harus memikirkan devisit anggaran sebagai akibat dari meruginya BUMN di Indonesia.
            BUMN yang tetap dikelola oleh pemerintah, sejauh ini belum menunjukkan hasil yang gemilang, bahkan dalam pengelolaannya terkesan tidak transparan. Ketidaktransparanan itu menjadikan BUMN sebagai ladang praktik KKN bagi oknum disetiap levelnya dan telah mengakar dengan kuat. Fakta membuktikan bahwa praktik KKN tidak ada (jarang ditemukan) pada BUMN yang telah menjadi perusahaan terbuka (go publik).
            Menutup devisit anggaran adalah salah satu faktor yang mendesak pemerintah melakukan privatisasi. Defisit anggaran tidak hanya ditutup melalui utang luar negri tetapi juga melalui hasil privatisasi dan setoran BPPN.
            Privatisasi dalam kenyataanya memang mengalihkan kepemilikan negara (diwakili oleh pemerintah) kepada sektor swasta, karena pemerintah telah menyadari bahwa beban dan lingkup tugas pemerintah menjadi lebih besar sehingga akan lebih efektif dan efisien apabila tugas-tugas yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah (melalui BUMN) dialihkan kepada pihak swasta. Jadi sebenarnya tidak ada yang menakutkan ataupun membahayakan, terlebih fakta membuktikan berbagai negara di dunia telah melakukan privatisasi dan semuanya berakhir dengan baik.
            Fakta menunjukkan bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh swasta hasilnya secara umum lebih efisien. Hanya saja privatisasi jangan diberlakukan bagi seluruh BUMN karena negara juga membutuhkan aset sebagai pembanding dan juga sebagai media daya saing dalam peningkatan kuantitas dan kualitas.
      Oleh karena itu, privatisasi dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi, dimana terjadi penurunan harga atau perbaikan pelayanan. Selain itu, privatisasi memang bukan hanya menyangkut masalah ekonomi, melainkan juga menyangkut masalah transformasi sosial. Di dalamnya menyangkut landasan konstitusional privatisai, sejauh mana privatisasi itu bisa diterima semua pihak sehingga tidak menimbulkan gejolak.
B.     Privatisasi BUMN yang Ideal
                        Privatisasi dapat mendatangkan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia terutama apabila setelah privatisasi BUMN terus berkembang, mampu menghasilkan keuntungan, dapat memberdayakan usaha kecil, menengah dan koperasi serta mayarakat di sekitarnya. Peningkatan kinerja BUMN tidak hanya pada jangka pendek, tetapi juga pada jangka panjang. Oleh karena itu, fokusnya tidak hanya pada masalah keuangan, tetapi juga untuk memperhatikan perpektif pelanggan, proses bisnis inernal, pertumbuhan, dan pembelajaran.
                        Memperhatikan perspektif pelanggan sangatlah penting bagi keberlangsungan BUMN, karena pelanggan merupakan ladang emas bagi BUMN untuk bertahan hidup dan terus tumbuh dimasa depan. Karena, belakangan tak dapat dipungkiri bahwa pelayanan listrik, telpon, dan jasa-jasa kendaraan umum bagi hubungn darat, laut, dan udara sebagai kebutuhan yang amat vital bagi masyarakat pembayar pajak mengalami beberapa kekurangan dalam menanggapi beberapa permasalahan yang ada. Di sektor telepon misalnya, terdapat masalah yang sulit dicari jalan keluarnya karena belum jelasnya kriteria prioritas pemasangan atau pemindahan hubungan telepon. Kabarnya, pemindahan telepon berjarak 100 meter akan membutuhkan waktu berbulan-bulan, sementara pemasangan telepon baru mengalami persoalan lain yang sulit dicari rujukannya.
                        Dalam menjalankan tugasnya, manajemen BUMN dituntut untuk lebih transparan serta mampu menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance. BUMN setelah privatisasi tidak diawasi oleh pemerintah saja, tetapi juga dari investor yang menanamkan modalnya ke BUMN tersebut. Dimana seterusnya BUMN akan menghadapi persaingan global, yang ditandai dengan batas wilayah suatu negara dapat dengan mudah dimasuki oleh produsen-produsen asing untuk menjual produk-produk dengan kualitas yang baik dan dengan harga yang sangan kompetitif.
                        Agar permasalahan sejenis tidak berlarut-larut dan terulang kembali, maka BUMN harus meningkatkan kualitas produknya serta jaringan pasar, bukan hanya pda tingkat nasional tetapi juga di pasar global, sehingga ada pembanding yang meningkatkan daya saing bagi BUMN. Dengan privatisasi, terutama dengan metode strategic sale kepada investor dari luar negri, diharapkan BUMN memiliki partner yang mempuyai akses yang lenih baik di pasar global. Kebijakan privatisasi yang ideal berarti terdorong dan mampu mengembangkan jangkauan pasarnya di pasar luar negri.
                        Privatisai diharapkan dapat memperkenalkan ilmu pengetahuan dan teknologi baru kepada BUMN, sehingga BUMN akan mampu memberikan sarana kepada para karyawan untuk terus melakukan pembelajaran dan terus mengambangkan diri, sehingga mampu menghasilkan produk yang berkualitas, dengan harga yang kompetitif.
                        Disadari bahwa ilmu pengetahuan dan teknoligi terus berkembang. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi baru dalam proses produksi menghasilkan produk dalam tempo yang lebih cepat, dengan kualitas yang lebih baik, serta harga pokok yang lebih kompetitif. Dibidang pemasaran teknologi baru, khususnya teknologi informasi, dapat dipakai sebagai sarana strategis untuk menjalin hubungan yang lebih baij dan berkualitas dengan pelanggan serta pemasok.
                        Masuknya investor baru dari proses privatisasi diharapkan dapat menimbulkan suasana kerja baru yang lebih produktif, dengan visi, misi, danbaru yang lebih produktif, dengan visi, misi, dan strategi yang baru. Perubahan suasana kerja diharapkan menjadi pemicu adanya perubahan budaya kerja, perubahan proses bisnis internal yang lebih efisiean, dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi baru yang diadopsi BUMN setelah proses privatisasi.
                        Salah satu tujuan dilaksanakan adalah untuk menutupi defisit anggaran yang melanda negri ini.hal tersebut berarti harga saham dan waktu merupakan dua variabel yang perlu mendapatkan perhatian besar dalam proses privatisasi BUMN. Harga saham harus diperhatikan dalam kaitannya untuk mengejar target perolehan dana dalam rangka menutup defisit anggaran APBN, namun di sisi laim terdapat kendala waktu, dimana privatisasi harus segera dilaksanakan.
                        Dengan dilakukannya privatisasi, BUMN diharapkan mampi beroperasi lebih profesional lagi. Privatisasi memungkinkan kendali dan pelaksanaan kebijakan BUMN untuk bergeser dari pemerintah ke investor baru. Sebagai pemegang saham terbesar, investor baru tentu akan berupaya untuk bekerja secara efisien, sehingga mampu menciptakan laba yang optimal, mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih baik kepada pemerintah melalui pembayaran pajak dan pembagian dividen.
                        Sesunguhnya proses privatisasi yang ideal adalah apabila dimulai dari rencana usulan manajemen BUMN dan bukan berdasarkan instruksi dari pemerintah. Privatisasi yang berasal dari usulan BUMN biasanya lebih lancar, dan pemerintah bertindak sebagai fasilitator, hanya tinggal menentukan besarnya saham yang akan dilepas, pada pelaksanaannya bisa melalui penawaran umum ataupun aliansi strategis. Sedangkan proses “housekeeping” dan sosialisasi dilakukan sendiri oleh BUMN. Proses housekeeping adalah proses pembenahan intern BUMN termasuk namun tidak terbatas restrukturisasi, golden hand-shake atau pensiun dini (dalam hal diperlukan), dan proses lain yang diperlukan agar BUMN tersebut menjadi lebih menarik minat investor untuk menanamkan modalnya.

C.    Dampak Privatisasi BUMN bagi Kesejahteraan Rakyat
                        Kegiatan ekonomi Indonesia saat ini berkembang dalam bentuk perusahaan negara yang sedang dikembangkan. Salah satu bentuk perusahaan negara yang dikelola dan kontrol oleh pemerintah dinamakan badan usaha milik negara atau kita kenal dengan BUMN. Keberadan BUMN  sudah pasti untuk menunjang perekonomian negara yang hasilnya dialokasikan untuk kesejahteraan dan kemamkuran rakyat Indonesia.  BUMN menjadi salah satu tolak ukur perkembangan ekonomi Indonesia di masa modern ini.
                        Faktor-faktor yang melatarbelakangi keberadaan BUMN, diantaranya adalah:
1.    Pelopor atau perintis karena swasta tidak terrtarik untuk menggelutinya
2.    Pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan pelaksanaan pelayanan publik
3.    Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar
4.    Sumber pendapatan negara
5.    Hasil dan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda
            Tetapi adanya bUMN ternyata tidak terlalu menunjukkan dampak yang nyata bagi kesejahteraan rakyat. Indonesia bahkan mengalami defisit anggaran disebabkan kerugian yang melanda BUMN dan besarnya biaya pengelolaan dan pengembangan BUMN. Untuk menutupi defisit anggaran itu, dilakukanlah privatisasi.
            Definisi privatisasi menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat.
            Pada umumnya, privatisasi dilakukan melalui beberapa pertimbangan, diantaranya adalah:
1.    Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi)
2.    Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan
3.    Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan
4.    Mengurangi campur tangan birokrasi/pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan
5.    Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri
6.    Sebagai flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar global

                        Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan keuntungan. Padahal tujuan utama privatisasi adalam membuat usaha menjadi sehat, karyawannya lebih sejahtera dan usahanya tidak menjadi beban negara.
                        Ada beberapa manfaat Privatisasi perusahaan  pelayanan publik seperti BUMN, yaitu:
1.    BUMN akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
2.    Manajemen BUMN menjadi lebih independe, termasuk bebas dari intervensi birokrasi
3.    BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik
4.    BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat
5.    BUMN akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi
6.    Terjadi transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah
7.    Mengurangi defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambh kas APBN
8.    BUMN akan mengalami peningkatan kinerja operasional/keuangan, karena pengelolaan perusahaan lebih efisien.
                        Privatisasi dilaksanakan dengan cara penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal, penjualan saham langsung kepada investor, penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan. Privatisasi dalam kenyataannya memang mengalihkan kepemilikan negara (yang diwakili oleh pemerintah) kepada sektor swasta. Namun tida berarti negatif karena berbagai negara telah melakukan privatisasi dan berhasil.
                        Privatisasi membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat karena lebih efisien dalam pengelolaan dan mutunya lebih meningkat sehingga mampu menembus pasar bebas yang menjadi penguasa ekonomi dunia.  Dengan untung yang didapatkan, digunakan untuk memperbaiki pelayanan sehingga memuaskan pelanggan dan juga meningkatkan kesejahteraan karyawan melalui keuntungan tersebut.











BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
            Dari paparan penjelasan pada bab sebelumnya, disimpulkanlah beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.    BUMN menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat Indonesia
2.    Privatisasi tidak mutlak berarti mengalihkan secara keseluruhan kepemilikan saham
3.    Fakta membuktikan pengelolaan yang dilakukan oleh swasta hasilnya secara umum lebih efisien
4.    Proses privatisasi yang ideal adalah apabila dimulai dari rencana usulan manajemen BUMN dan bukan berdasarkan instruksi dari pemerintah
5.    Privatisasi membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat

B.     Saran
      Dari pembahasan mengenai “Dampak Privatisasi BUMN bagi Kesejahteraan Rakyat”, penulis berusaha memberikan yang ditujukan pada kalangan mahasiswa dimana makalah ini diperuntukkan sebagai pemenuhan tugas mahasiswa, diantaranya adalah:
1.    Kaji setiap masalah dari dua sisi yang berbeda (positif-negatif) yang kemudian harus dicocokkan dengan fakta yang ada sehingga tidak menimbulkan kesalahan persepsi
2.    BUMN merupakan hal yang riskan dikelola karena berhubungan dengan hajat hidup rakyat banyak, maka sebagai mahasiswa sebaiknya telah memastikan sejak dini posisi mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa terhadap keberadaan BUMN
3.    Lakukan yang terbaik demi Negara Kesatuan Republik Indonesia



DAFTAR PUSTAKA

Strahm,Rudolf H.1983.Yang Berlimpah dan yang Merana. Jakarta: PT Gramedia
Sjahrir.1990.Analisis Ekonomi Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Putaka Utama
Zakaria, Endang. Privatisasi Perusahaan Publik Ditinjau dari Teori Tentang Peran Negara dalam Membangun Ekonomi. Artikel, (Online), (http://umj.ac.id/main/artikel/index.php?detail=20101216190605, diakses 3 November 2011).
Putra.2009. Definisi dan Fungsi Privatisasi BUMN dalam Perekonomian. Artikel, (Online), (http://putracenter.net/2009/11/10/definisi-dan-fungsi-privatisasi-bumn-dalam-perekonomian/, diakses 3 November 2011).

2 komentar:

  1. Blog Yang Bagus... :-)

    Sekilas Info CARA MENDAPATKAN UANG JUTA'AN RUPIAH DARI BLOG Anda.

    Cara Mendapatkan Uang Dari Blog.
    Manfaatkan blog anda untuk menghasilkan uang sampingan hingga juta'an rupiah/bulan.
    Bagi yang berminat silakan Mendaftar melalui Link http://kerjasampingan79.blogspot.com/

    ReplyDelete
  2. izin copy untuk tugas

    ReplyDelete

 

Notes Of Gea Template by Ipietoon Cute Blog Design