4. hegel menyatakan bahwa negara
merupakan penjelmaan dari ‘roh absolut” (great spirit/ absolut idea), oleh
karena itu negara bersifat absolut yang dimensi kekuasaannya melampaui hak-hak
transedential individu. Dari landasan pemikiran inilah, hegel melahirkan teori
tentang negara integral dan social equilibrium (keseimbangan sosial).
A. apa yang dimaksud dengan negara
integral menurut hegel?
Manusia sebagai makhluk yang
rasional selalu menghendaki adanya prinsip-prinsip yang rasional pula dalam
pengaturan masyarakat. Berdasarkan pada kenyataan ini, maka hegel berpendapat
bahwa rekonsiliasi konflik oleh negara menjadi kemungkinan yang sangat besar.
Mereka dapat menerima aturan hukum tanpa kehilangan kebebasan, karena hukum
adalah logis, dan yang tidak logis bukanlah hukum. Negara yang rasional
menciptakan hukum yang logis untuk melakukan persatuan terhadap
pertentangan-pertentangan yang terjadi antar individu untuk menemukan kebebasan
absolut. Potensi akan adanya keinginan khusus individu yang terwujud dalam
konflik, persaingan egoisme, dan lainnya dapat mengancam proses rasional
masyarakat. Pada situasi inilah negara akan muncul untuk membatasi kebebasan
“sempit” untuk menekan “perang individu melawan individu”. Namun jika setiap
individu memahami bahwa kebebasan sejati adalah didasarkan pada tuntunan
rasional umum maka mereka akan menyadari pentingnya universalitas yang akan
diwujudkan oleh negara.
Pemikiran filosofi Hegel dalam karya
Philoshophy of Rights, konsep mengenai negara memainkan peran kunci. Negara
menurut pandangan Hegel adalah landasan dari aturan dalam masyarakat, merupakan
inkarnasi dari kebebasan dan jiwa tertinggi kolektif. Hegel cenderung ingin
memisahkan peran negara sebagai realisasi kolektif dengan konsep masyarakat
sipil yang direpresentasikan sebagai masyarakat yang terkonstruksi berdasarkan
kepentingan diri (self interest). Dalam filsafat hegel, masyarakat sipil (civil
society) memiliki peran penting dalam mewadahi kumpulan manusia sebagai
individu yang terpisah. Individu dalam masyarakat sipil akan menghubungkan atau
membentuk relasi dengan individu lain dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan.
Dalam arti bahwa keterhubungan antar individu yang memanfaatkan individu lain
sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Masyarakat sipil dalam tatanannya adalah
bagian yang terpisah dari kepentingan publik. Negara bagi masyarakat sipil
(civil society) adalah bagian terpisah yang akan menyelesaikan
persoalan-persoalan publik termasuk ketika terjadi pertentangan antara
keduanya. Dengan kata lain, negara dalam kontrol universal akan mendamaikan
kepentingan individual kedalam kepentingan umum.
Dalam konsep negara integralistik,
negara adalah kesatuan masyarakat yang organis dan tersusun secara integral. Di
dalamnya, segala golongan, segala bagian, semua individu berhubungan erat satu
sama lain. Pemikiran ini didasarkan pada prinsip persatuan antara
pimpinan dan rakyat dan prinsip persatuan dalam negara seluruhnya. Oleh karena
itu, konsep negara seperti ini cocok dengan alam pikiran ketimuran seperti Indonesia.
pemikiran ini juga didasarkan pada struktur sosial masyarakat Indonesia yang
asli yang terdapat di desa-desa di Indonesia.
b. jelaskan teori tentang social
equilibrium hegel!
Hegel menilai manusia akan
memperoleh kebebasan manakala apa yang diinginkan dan dituntutnya sesuai dengan
keinginan dan sesuai dengan manusia- manusia yang lainnya. Menurut Hegel hanya
maanusia yang bermorallah yang akan mengaktualisasika kebebasan sebagai suatu
realitas sosial.
Hegel menjelaskan bahwa kebebasan manusia bukan sekadar sikap otonomi batin, melainkan merupakan
hakikat seluruh kerangka sosial di dalamnya manusia merealisasikan diri. Ini
berarti bahwa kebebasan harus terungkap dalam tiga lembaga yang satu sama lain
berhubungan secara dialektis, yaitu hukum, moralitas individu, dan tatanan
sosial-moral (sittlichkeit). Tiga lembaga ini
merupakan tiga tahap pengembangan gagasan kehendak yang pada dirinya sendiri
dan bagi dirinya sendiri bebas.
Hukum adalah eksistensi
langsung (pertama) yang diambil kebebasan secara langsung. Contoh utamanya
adalah hak milik pribadi. Dalam hak milik pribadi kebebasan kehendak diakui
oleh karena benda yang merupakan milik seseorang diakui dan dijamin sebagai
itu. Namun hukum adalah hal yang semata-mata formal dan lahiriah karena tidak
melihat kekhususan pribadi yang bersangkutan, seperti motivasi, kehendak dan
maksud-maksud pribadi.
Moralitas adalah negasi
dialektik hukum. Subjek yang bermoral tidak tunduk kepada hukum yang dipasang
dari luar, melainkan kepada hukum yang disadari dalam hati. Dalam moralitas
manusia bebas dari heteronomi, menjadi otonomi. Moralitas adalah
lingkaran kehendak subjektif yang mempertahankan diri secara otonom berhadapan
dengan dunia luar. Maka kebebasan sekarang tidak lagi terikat pada benda, hak
milik, melainkan hanya dapat menjadi nyata dalam kehendak sebagai kehendak
subjektif.
0 komentar:
Post a Comment