Monday, December 17, 2012

Teori Negara Integral dan Social Equilibrium Hegel



4. hegel menyatakan bahwa negara merupakan penjelmaan dari ‘roh absolut” (great spirit/ absolut idea), oleh karena itu negara bersifat absolut yang dimensi kekuasaannya melampaui hak-hak transedential individu. Dari landasan pemikiran inilah, hegel melahirkan teori tentang negara integral dan social equilibrium (keseimbangan sosial).
A. apa yang dimaksud dengan negara integral menurut hegel?
Manusia sebagai makhluk yang rasional selalu menghendaki adanya prinsip-prinsip yang rasional pula dalam pengaturan masyarakat. Berdasarkan pada kenyataan ini, maka hegel berpendapat bahwa rekonsiliasi konflik oleh negara menjadi kemungkinan yang sangat besar. Mereka dapat menerima aturan hukum tanpa kehilangan kebebasan, karena hukum adalah logis, dan yang tidak logis bukanlah hukum. Negara yang rasional menciptakan hukum yang logis untuk melakukan persatuan terhadap pertentangan-pertentangan yang terjadi antar individu untuk menemukan kebebasan absolut. Potensi akan adanya keinginan khusus individu yang terwujud dalam konflik, persaingan egoisme, dan lainnya dapat mengancam proses rasional masyarakat. Pada situasi inilah negara akan muncul untuk membatasi kebebasan “sempit” untuk menekan “perang individu melawan individu”. Namun jika setiap individu memahami bahwa kebebasan sejati adalah didasarkan pada tuntunan rasional umum maka mereka akan menyadari pentingnya universalitas yang akan diwujudkan oleh negara.
Pemikiran filosofi Hegel dalam karya Philoshophy of Rights, konsep mengenai negara memainkan peran kunci. Negara menurut pandangan Hegel adalah landasan dari aturan dalam masyarakat, merupakan inkarnasi dari kebebasan dan jiwa tertinggi kolektif. Hegel cenderung ingin memisahkan peran negara sebagai realisasi kolektif dengan konsep masyarakat sipil yang direpresentasikan sebagai masyarakat yang terkonstruksi berdasarkan kepentingan diri (self interest). Dalam filsafat hegel, masyarakat sipil (civil society) memiliki peran penting dalam mewadahi kumpulan manusia sebagai individu yang terpisah. Individu dalam masyarakat sipil akan menghubungkan atau membentuk relasi dengan individu lain dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan. Dalam arti bahwa keterhubungan antar individu yang memanfaatkan individu lain sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Masyarakat sipil dalam tatanannya adalah bagian yang terpisah dari kepentingan publik. Negara bagi masyarakat sipil (civil society) adalah bagian terpisah yang akan menyelesaikan persoalan-persoalan publik termasuk ketika terjadi pertentangan antara keduanya. Dengan kata lain, negara dalam kontrol universal akan mendamaikan kepentingan individual kedalam kepentingan umum.
Dalam konsep negara integralistik, negara adalah kesatuan masyarakat yang organis dan tersusun secara integral. Di dalamnya, segala golongan, segala bagian, semua individu berhubungan erat satu sama lain. Pemikiran ini didasarkan pada  prinsip persatuan antara pimpinan dan rakyat dan prinsip persatuan dalam negara seluruhnya. Oleh karena itu, konsep negara seperti ini cocok dengan alam pikiran ketimuran seperti Indonesia.  pemikiran ini juga didasarkan pada struktur sosial masyarakat Indonesia yang asli yang terdapat di desa-desa di Indonesia.
b. jelaskan teori tentang social equilibrium hegel!
Hegel menilai manusia akan memperoleh kebebasan manakala apa yang diinginkan dan dituntutnya sesuai dengan keinginan dan sesuai dengan manusia- manusia yang lainnya. Menurut Hegel hanya maanusia yang bermorallah yang akan mengaktualisasika kebebasan sebagai suatu realitas sosial.
Hegel menjelaskan bahwa kebebasan manusia bukan sekadar sikap otonomi batin, melainkan merupakan hakikat seluruh kerangka sosial di dalamnya manusia merealisasikan diri. Ini berarti bahwa kebebasan harus terungkap dalam tiga lembaga yang satu sama lain berhubungan secara dialektis, yaitu hukum, moralitas individu, dan tatanan sosial-moral (sittlichkeit). Tiga lembaga ini merupakan tiga tahap pengembangan gagasan kehendak yang pada dirinya sendiri dan bagi dirinya sendiri bebas.
Hukum adalah eksistensi langsung (pertama) yang diambil kebebasan secara langsung. Contoh utamanya adalah hak milik pribadi. Dalam hak milik pribadi kebebasan kehendak diakui oleh karena benda yang merupakan milik seseorang diakui dan dijamin sebagai itu. Namun hukum adalah hal yang semata-mata formal dan lahiriah karena tidak melihat kekhususan pribadi yang bersangkutan, seperti motivasi, kehendak dan maksud-maksud pribadi.
Moralitas adalah negasi dialektik hukum. Subjek yang bermoral tidak tunduk kepada hukum yang dipasang dari luar, melainkan kepada hukum yang disadari dalam hati. Dalam moralitas manusia bebas dari heteronomi, menjadi otonomi. Moralitas adalah lingkaran kehendak subjektif yang mempertahankan diri secara otonom berhadapan dengan dunia luar. Maka kebebasan sekarang tidak lagi terikat pada benda, hak milik, melainkan hanya dapat menjadi nyata dalam kehendak sebagai kehendak subjektif.

0 komentar:

Post a Comment

 

Notes Of Gea Template by Ipietoon Cute Blog Design