2.
john locke menolak kekuasaan negara absolut karena bertentangan dengan
prinsip-prinsip kedaulatan rakyat pada negara yang menganut civil society. Apa
pendapat john locke tentang:
a. prinsip-prinsip kekuasaan negara
monarki absolut
didasarkan pada kepercayaan bahwa kekuasaan mutlak raja bersifat ilahian dan
karena itu suci. Tuhanlah yang telah menganugrahkan kekuasaan itu kepada
seorang raja. Kepercayaan ini kemudian terkenal dengan sebutan hak-hak
ketuhanan raja. Kepercayaan tersebut didasari tiga alasan berikut ini:
1.
Monarki absolut berakar pada tradisi
otoritas oaternal
2.
Sistem pemerintahan monarki absolut
merupakan copy Kerajaan Tuhan di muka bumi
3.
Monarki absolut merupakan cerminan
kekuasaan tunggal Tuhan atas segala sesuatu di dunia.
Sementara itu, Locke hadir sebagai penentang gigih terhadap
monarki absolut di negaranya. Locke menganggap bahwa monarki absolut
bertentangan dengan prinsip civil society yang diyakininya.
Negara,
menurut Locke dibutuhkan untuk mempertahankan keadaan asali yang bebas dan
indevenden itu dalam masyarakat lewat kontrak sosial yang diadakan oleh setiap
individu. Inilah gagasan Locke mengenai asal usul berdirinya sebuah Negara.
Locke menetapkan bahwa pemerintahan merupakan hasil sebuah kesepakatan, dalam
hal ini kontrak sosial dan murni merupakan urusan duniawi, serta bukan sesuatu
yang ditetapkan otoritas suci.
Pemerintahan
yang terbentuk dibatasi oleh hukum-hukum dasar tertentu. Hukum-hukum itu
melarang pemerintah merampas hak individu atau hak milik. Karena tujuan pertama
dan utama dari orang-orang yang bersatu dalam sebuah Negara, dan menempatkan
diri mereka di bawah pemerintahan adalah penjagaan harta milik mereka. Locke
menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi tidak dapat mengambilalih hak milik
seseorang tanpa persetujuan si pemilik.
b. cara untuk mencegah terjadinya
kekuasaan absolut
untuk mencegah
terciptanya negara dengan kekuasaan yang absolut maka pemerintah harus
menjalankan fungsi pokok dengan sebaik mungkin.
Fungsi pokok pemerintah adalah
menjaga hak milik pribadi. Agar pemerintah dapat menjalankan fungsinya dengan
baik dan tentu saja untuk tidak menjadi otoriter, tirani, maupun totaliter,
Locke menerapkan konsep atau doktrin Trias Politika. Trias Politika merupakan
suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan atau functions tidak
diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahangunaan kekuasaan
oleh pihak yang berkuasa. Dan dengan demikian diharapkan hak-ahak asasi warga
Negara lebih terjamin.
Menurut Locke
kekuasaan Negara dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu: kekuasaan legislatif,
kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif. Yang masing-masing terpisah satu
sama lain sekaligus menjadi cheks and balaces.
Kekuasaan legislatif ialah kekuasaan
membuat peraturan dan undang-undang; kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang Dan kekuasaan federatif ialah kekuasaan yang meliputi
segala tindakan untuk menjaga keamanan Negara dalam hubungan dengan Negara lain
seperti membuat aliansi dan sebagainya yang dewasa ini disebut hubungan luar
negeri.
Doktrin bahwa
fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif pemerintah harus tetap dipisahkan
mengemuka di Inggris dalam serangkaian penolakan terhadap Stuarts tentang
kekuasaan absolut, dan jelas dirumuskan oleh Locke, setidaknya dalam kerangka
legislatif dan eksekutif. Legislatif dan eksekutif harus dipisahkan untuk
mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ketika ia berbicara mengenai legislatif yang
dia maksudkan adalah parlemen dan yang dia maksud dengan eksekutif adalah raja.
akan tetapi,
sekalipun ketiga kekuasaan sudah dipisah satu sama lain sesempurna mungkin,
namun para penyusun undang-undang dasar amerika serikat masih juga menganggap
perlu untuk menjamin bahwa masing-masing kekuasaan tidak akan melampaui batas
kekuasaannya. maka dari itu dicoba untuk membendung kecenderungan ini dengan
mengadakan suatu sistem “checks and balances” (pengawasan dan
keseimbangan) dimana setiap cabang kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi
cabang kekuasaan lainnya.
0 komentar:
Post a Comment