Tuesday, November 13, 2012

Perda No.6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi



BAB 1
PENDAHULUAN

a.       Latar belakang
Pembangunan merupakan segala upaya sadar yang dilakukan oleh manusia untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik. Akan tetapi, ketika pembangunan dikaitkan dengan lingkungan hidup, maka akan menjadi dua sisi yang berlawanan karena pembangunan pada hakikatnya merupakan hal yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan. Lingkungan harus dijaga agar tetap baik secara kualitas dan kuantitasnya. Untuk itu, setiap pembangunan harus dilakukan dengan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Salah satu wilayah di Indonesia yang sedang mengupayakan pembangunan dengan berbasis pada daya dukung lingkungannya adalah Provinsi Jambi. Secara umum untuk Provinsi Jambi kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tinggal di pedesaan umumnya masih jauh tertinggal dibandingkan dengan mereka yang tinggal di perkotaan. Keadaan ini disebabkan kecenderungan investasi ekonomi oleh swasta maupum pemerintah yang terkonsentrasi di daerah perkotaan.
Pembangunan yang dilakukan di beberapa wilayah dalam Provinsi Jambi saat ini masih sering dilakukan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan. Pemenuhan ekonomi jangka pendek lebih menonjol sehingga berdampak eksploitasi terhadap sumber daya alam (SDA) sehingga menurunkan kualitas dan kuantitasnya SDA dan lingkungan hidup.
Pembangunan yang mengandalkan pemanfaatan sumber daya alam yang terjadi sedemikian rupa dan tidak diimbangi dengan kehati-hatian dalam pengelolaannya mengakibatkan kerusakan dan kehancuran sumber daya alam dari waktu ke waktu menjadi semakin tinggi. Kondisi itu akan semakin parah dengan adanya ketidakadilan dalam pelaksanaan hukum yang memberikan hak penguasa yang lebih besar kepada pengusaha sumber daya alam dibandingkan hak yang ada pada masyarakat.
Merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah untuk membuat peraturan yang menguntungkan bagi seluruh masyarakatnya. Demi melihat dan menyadari bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh. Agar pembangunan yang dilakukan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan maka dibatlah Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi.
Melaksanakan peraturan yang berupa suatu konsep tentunya tidak akan mudah karena adanya berabagai faktor penghambat dari dalam maupun dari luar. Oleh karena itu, perlu adanya analisis terhadap peraturan yang bertujuan untuk mengwasi jalanya peraturan tersebut sehingga tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan.

b.      Rumusan masalah
Atas dasar latar belakang permasalahan yang ada maka dirumskanlah suatu masalah yang berkaitan dengan adanya peraturan tersebut, yaitu bagaimana pelaksanaan peraturan pemerintah Provinsi Jambi tetang pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Jambi?

c.       Tujuan
Adapun tujuan untuk menganalisis pelaksanaan peraturan pemerintah Provinsi Jambi tetang pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Jambi itu adalah untuk mengetahui kepatuhan pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan peraturan tersebut.














BAB II
DESKRIPSI PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NO. 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI PROVINSI JAMBI

a.      Dasar Pertimbangan Pembuatan Peraturan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan lingkungan hidup ditetapkan oleh gubernur Provinsi Jambi atas dasar beberapa pertimbangan berikut ini:
1.      Bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh.
2.      Bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya untuk melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna mennjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
3.      Bahwa segala bentuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan akan memberikan dampak terhadap ingkungan hidup dan oleh sebab itu perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup.
4.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi.
Di dalam Perda No.6 tahun 2012 tersebut, dijelaskan mengenai ketentuan umum, tujuan, sasaran, hingga inti dari peraturan tersebut yang tentunya berkaitan dengan lingkungan dan segala sumber pengambilan kebijakan tentang pengelolaan lingkungan di dalam Proinsi Jambi.
Peraturan tentang lingkungan hidup yang di dalamnya terdapat cara pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab, berkelanjutan, dan kebermanfaatan. Adapun tujuan adanya peraturan ini adalah untuk mengelola lingkukangan agar hasil yang hendak dicapai sebagai berikut:
1.      Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan masyarakat dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
2.      Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia
3.      Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
4.      Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
5.      Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup
6.      Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan
7.      Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan
8.      Hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia
9.      Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana
10.  Mewujudkan pembangunan berkelanjutan
11.  Mengantisipasi isu lingkungan global

b.      Pengawasan Pelaksanaan Peraturan
Pengawasan dilakukan oleh gubernur yang bertanggung jawab terhadap usaha/kegiatan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Gubernur juga dibantu oleh pejabat fungsional yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam pelaksanaannya, instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan hisup melakukan koordinasi, menyusun perencanaan dan kerja sama dengan instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pngelolaan lingkungan hidup.
Pengawasan tentunya bertujuan untuk mengawasi apabila terjadi kecurangan dan pelanggran terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Apabila pengawas menemukan kegiatan pelanggaran dan kecurangan maka diberlakukanlah sanksi admistrasi yang meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan.
Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup, dampak yang lebih besar dan luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya, dan kerugian yang lebih besar bagi lingkungan bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.


BAB III
PEMBAHASAN

a.      Situasi dan Kondisi Lingkungan Provinsi Jambi
Lingkungan hidup sebagai suatu ekosistem yang terdiri dari berbagai komponen yang meliputi aspek sosial budaya, ekonomi dan fisik dengan corak ragam yang berbeda antara subsitem yang satu dengan subsitem yang lain dan dengan daya dukung dan fungsi yang berbeda.
Pembanguan lingkungan hidup merupakan subsistem dari pembangunan nasional. Hal ini telah ditetapkan dalam GBHN 1993, yaitu terwujudnya kelstarian lingkungan hidup dalam keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan agar dapat menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan. Untuk itu, tanggung jawab dalam pengendalian lingkungan hidup merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Pembangunan Provinsi Jambi yang telah dilaksanakan selama ini telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang kehidupa. Bidang-bidang tersebut meliputi ekonomi, sosial budaya dan kehidupan beragama, ilmu pengetahuan dan teknologi, sarana dan prasarana, politik, ketentraman, dan ketertiban hukum dan aparatur, pembangunan wilayah dan tata ruang pengelolaan sumber daya alam (SDA) serta lingkungan hidup.
Hingga saat ini, sumber daya alam sangat berperan dalam pembangunan di Provinsi Jambi. Hal ini disebabkan karena sumber daya alam dan lingkungan hidup tidak hanya dapat dijadikan sebagai modal pertumbuhan ekonomi, tapi juga berfungsi sebagai penopang sistem kehidupan Provinsi Jambi dalam menopang aktivitas pembangunannya sangat tergantung pada hasil eksploitasi sumber daya alam yang dimilikinya.
Secara umum pengelolaan SDA di Provinsi Jambi masih belum berkelanjutan dan masih mengabaikan kelestarian fungsi lingkungan hidup, bahkan cenderung agresif, eksploitatif dan ekspansif sehingga daya dukung lingkungan menurun. Ketersediaan SDA menipis, bahkan cenderung sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Hal ini sangat terlihat sampai saat ini masih sangat maraknya kejadian pembalakan liar (ilegal loging), tebang berlebih (over cutting) serta penyelundupan kayu ke luar negri yang telah mempercepat pengurangan sebahagian besar hutan di Provinsi jambi.
Praktik penebangan liar dan konservasi lahan perkebunan di Provinsi Jambi juga telah menimbulkan dampak yang sangat luas pada ekosistem dalam tatanan daerah aliran sungai (DAS), karena Provinsi Jambi dilalui Sungai Batanghari yang merupakan sungai terpanjang di Puau Sumatera. Pada saat ini diperkirakan DAS Batanghari sudah berada dalam kondisi kritis. Kerusakan DAS juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaannya yang masih lemah. Hal ini mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, industri, dan konsumsi rumah tangga.
Selain permasalahan yang langsung berhubungan sedang kondisi kualitas dan kuantitas debit air di Sungai Batanghari, keadaan hutan di provinsi Jambi juga tengah menghadapi permasalahan klasik yang semakin kompleks. Provinsi Jambi merupakan salah satu wilayah yang memiliki wilayah hutan terluar di seluruh Indonesia, akan tetapi keberadaannya semakin berkurang hingga saat sekarang ini. Pengelollan hutan tidak dilakukan secara berkelanjutan dan menimbulkan kerawanan akan terjadinya ilegal loging dalam skala yang besar tanpa adanya tindakan dari pemerintah dan masyarakat sekitar.
Permasalahan lainnya dalam pengelolaan hutan ini adalah masyarakat sekitar hutan kurang dilibatkan dalam pengusahaan dan penataan batas kawasan hutan. Masyarakat lokal (adat) yang banya berada di sekitar kawasan hutan dan di dalam juga merupakan potensi yang baik sekaligus menjadi potensi permasalahan jika dalam pengelolaan hutan tersebut diabaikan, sehingga yang muncul adalah klaim terhadap lahan hutan. Permaslahan yang muncu tersebut sebenarnya juga tidak dapat dilepaskan dari pemerintah sendiri sebagai pemegang otoritas kebijakan.
Sebagai contoh, permasalahan yang terjadi adalah penunjukkan suatu kawasan menjadi hutan konservasi atau hutan lindung seringkali mengabaikan partisipasi masyarakat setempat. Tanpa ada pengakuan partisipasi masyarakat setempat sulit terwujud pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan.
Selain maslah kualiatas dan kuantitas air dan juga pengelolaan hutan, masih banyak lagi permaslahan lingkungan yang terjadi di Provinsi Jambi yang disebabkan oleh berbagai faktor yang tentunya membutuhkan pengawasan dan perbaiak di berbagai bidang yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
b.      Pelaksanaan Perda No.6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu produk hukum yang merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap keberlangsungan pembangunan yang berbasis daya dukung lingkungan yang sangat berperan dalam pembangunan yang berwawasan lingkugan dan berkelnajutan.
Menerapkan dan melaksanakan peraturan di lapangan tidak semudah menuangkannya dalam konsep, seperti halnya perda tersebut. Beberapa kendala yang timbul dari faktor-faktor penghambat tentunya akan menjadi tantangan bagi pemerintah dan juga masyarakat untuk melaksanakan peraturan tersebut.
Melihat berbagai permasalahan lingkungan yang masih dan terus bermunculan di Provinsi Jambi, tentunya itu menunjukkan bahwa Perda tentang pengelolaan lingkungan belum terlaksana dengan baik. Baik pemerintah maupun masyarakat belum bekerjasama dan melaksanakan peraturan tersebut dengan baik. Adapun tantangan dalam pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan keberadaan Perda No. 6 tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan adalah sebagai berikut:
1.      Ekonomi
Pembangunan ekonomi Provinsi Jambi sampai saat ini, meskipun telah menghasilkan berbagai kemajuan, masih dalam upaya mewujudkan cita-citanya dalam perekonomian agar menjadi tangguh dan mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat. Untuk meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkualitas serta mengejar ketertinggalan dari daerah lainnya tentunya membutuhkan strategi yang baik dan kebijakan yang tepat.
     Perokonomian Provinsi jambi yang sangat di dukung oleh sumber daya alam, tentunya akan menimbulkan permaslahan baru. Karena untuk emningkatkan perekonomian berarti sedikit banyaknya harus melakukan ekploitasi terhadap sumber daya alam yang ada. Eksploitasi bukanlah masalah yang utama apabila dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Namun sayangnya, eksploiasi yang terjadi dilakukan secara besar-besaran dan ilegal karena luasnya wilayah dengan potensi daya dukung lingkungan yang menyebar di sleuruh wilayah Provinsi Jambi sehingga menyulitkan pemerintah untuk melakukan pengawasan, belum lagi adanya praktik KKn yang dilakukan sejumlah oknum dengan memanfaatkan situasi dan kondisi tersebut.
2.      Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama
Pengembangan nilai-nilai budaya lokal dan budaya nasional menjadi masalah ketika dihadapkn pada desakan arus globalisasi yang didorong oleh kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, oleh karena itu menjadi tantangan untuk dapat mempertahankan jati diri bangsa sekaligus memanfaatkannya untuk pengembangan toleransi terhadap keragaman budaya dan peningkatan daya saing melalui pneyerapan nilai-nilai universal. Masyarakat cenderung mudah terpengaruh budaya luar dan mendapatkan informasi yang salah tentang pengelolaan ligkungan karena pengaruh modernisasi dan globalisasi yang negatif.
Di bidang kehidupan beragama, tantangan yang dihadapi adalah mewujudkan ajaran agama yang mampu sebagai inspirasi sumber inspirasi serta ajaran moral untuk menggerakkan masyarakat dalam membangun, mewujudkan kerukunan antar umat beragama dan intern umat beragama. Masyarakat yang dekat dengan Tuhan tentunya akan menjaga lingkungan sesui dengan peritah-Nya, dan dalam hal ini masyarakat perlu mendapatkan bimbingan dengan tepat.
3.      Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Untuk Provinsi Jambi, kondisi kemajuan IPTEK di berbagai bidang ini perlu disikapi terutama bagi masyarakat dan para pengguna hasil IPTEK sehingga tidak terjadi ketidaksiapan (kegagapan) teknologi dalam pemanfaatan IPTEK atau lebih ironis lagi ada kelompok masyarakat yang tidak tersentuh oleh kemajuan IPTEK sama sekali. Dengan demikian tantangan ke depanpemberian akses terhadap semua bidang kemajuan IPTEK bagi masyarakat Provinsi Jambi mutlak dilakukan dimasa mendatang.
4.      Sarana dan Prasarana
Kurangnya sarana dan prasana yang memadai dikarenakan berkaitan dengan masalah pendanaan menjadi masalah penting yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah agar masyarakat melakukan pengelolaan lingkungan dengan efektif dan efisien.
5.      Politik
Pendidikan politik merupakan alat transformasi sosial menuju masyarakat yang adil dan demokratif. Konsolidasi demokrasi akan dihadapkan pula pada tantangan bagaimana melembagakan kebebasan pers/media massa yang profesional. Peningkatan akses masyarakat terhadap informasi yang bebas dan terbuka, menjadikan pers sebagai alat kontrol atas pemenuhan kepentingan publik dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi dan yang paling penting mengawasi kegiatan yang berhubungan dengan eksploitasi sumber daya alam.
6.      Hukum dan Aparatur
Sampai saat ini, birokrasi di pemerintahan daerah belum banyak mengalami perubahan yang fundamental. Permasalahan yang ada belum terselesaikan, di sisi lain muncul pula masalah baru seiring dengen desentralisasi, demokratisasi, globalisasi dan revolusiteknologi informasi. Proses demokratisasi yang dijalankan telah membuat rakyat semakin sadar akan hak dan tanggung jawabnya. Partisispasi masyarakat menjadi tema penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Tingkat partisispasi masyarakat yang rendah akan amembuat aparatur negara tidak dapat menghasilkan kebijakan pembangunan yang tepat.
7.      Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Dengan menelaah kondisi SDA terutama sektor pertanian dan lingkungan yang menjadi tumpuan sumber pembiayaan pembangunan Provinsi jambi sampai saat ini, jika tidak diantisispasi dengan kebijakan dan tindakan yang tepat akan dihadapkan pada tiga ancaman, yaitu krisis pangan, krisis air, dan krisis energi dalam 20 tahun ke depan. Ketiga krisis ini menjadi tantangan daerah Provinsi Jambi jangka oanjang yang perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat Jambi.

0 komentar:

Post a Comment

 

Notes Of Gea Template by Ipietoon Cute Blog Design