BAB 1
PENDAHULUAN
a.
Latar belakang
Pembangunan merupakan segala upaya
sadar yang dilakukan oleh manusia untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih
baik. Akan tetapi, ketika pembangunan dikaitkan dengan lingkungan hidup, maka
akan menjadi dua sisi yang berlawanan karena pembangunan pada hakikatnya
merupakan hal yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan. Lingkungan harus
dijaga agar tetap baik secara kualitas dan kuantitasnya. Untuk itu, setiap
pembangunan harus dilakukan dengan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Salah satu wilayah di Indonesia yang
sedang mengupayakan pembangunan dengan berbasis pada daya dukung lingkungannya
adalah Provinsi Jambi. Secara umum untuk Provinsi Jambi kondisi sosial ekonomi
masyarakat yang tinggal di pedesaan umumnya masih jauh tertinggal dibandingkan
dengan mereka yang tinggal di perkotaan. Keadaan ini disebabkan kecenderungan
investasi ekonomi oleh swasta maupum pemerintah yang terkonsentrasi di daerah
perkotaan.
Pembangunan yang dilakukan di
beberapa wilayah dalam Provinsi Jambi saat ini masih sering dilakukan tanpa
mempertimbangkan keberlanjutan. Pemenuhan ekonomi jangka pendek lebih menonjol
sehingga berdampak eksploitasi terhadap sumber daya alam (SDA) sehingga
menurunkan kualitas dan kuantitasnya SDA dan lingkungan hidup.
Pembangunan yang mengandalkan
pemanfaatan sumber daya alam yang terjadi sedemikian rupa dan tidak diimbangi
dengan kehati-hatian dalam pengelolaannya mengakibatkan kerusakan dan
kehancuran sumber daya alam dari waktu ke waktu menjadi semakin tinggi. Kondisi
itu akan semakin parah dengan adanya ketidakadilan dalam pelaksanaan hukum yang
memberikan hak penguasa yang lebih besar kepada pengusaha sumber daya alam
dibandingkan hak yang ada pada masyarakat.
Merupakan suatu kewajiban bagi
pemerintah untuk membuat peraturan yang menguntungkan bagi seluruh
masyarakatnya. Demi melihat dan menyadari bahwa kualitas lingkungan hidup yang
semakin menurun telah mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup
lainnya, sehingga perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang
sungguh-sungguh. Agar pembangunan yang dilakukan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan maka dibatlah Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi.
Melaksanakan peraturan yang berupa
suatu konsep tentunya tidak akan mudah karena adanya berabagai faktor
penghambat dari dalam maupun dari luar. Oleh karena itu, perlu adanya analisis
terhadap peraturan yang bertujuan untuk mengwasi jalanya peraturan tersebut
sehingga tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan.
b. Rumusan
masalah
Atas dasar latar belakang permasalahan yang ada maka dirumskanlah
suatu masalah yang berkaitan dengan adanya peraturan tersebut, yaitu bagaimana
pelaksanaan peraturan pemerintah Provinsi Jambi tetang pengelolaan lingkungan
hidup di Provinsi Jambi?
c. Tujuan
Adapun tujuan untuk menganalisis pelaksanaan peraturan pemerintah
Provinsi Jambi tetang pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Jambi itu adalah
untuk mengetahui kepatuhan pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan peraturan
tersebut.
BAB II
DESKRIPSI
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NO. 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP DI PROVINSI JAMBI
a. Dasar Pertimbangan Pembuatan Peraturan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan
lingkungan hidup ditetapkan oleh gubernur Provinsi Jambi atas dasar beberapa
pertimbangan berikut ini:
1.
Bahwa kualitas lingkungan hidup yang
semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang
sungguh-sungguh.
2.
Bahwa pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya untuk melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang serasi,
selaras dan seimbang guna mennjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup.
3.
Bahwa segala bentuk usaha dan/atau
kegiatan yang dilakukan akan memberikan dampak terhadap ingkungan hidup dan
oleh sebab itu perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup.
4.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu membentuk peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi.
Di dalam Perda No.6 tahun 2012 tersebut, dijelaskan mengenai
ketentuan umum, tujuan, sasaran, hingga inti dari peraturan tersebut yang
tentunya berkaitan dengan lingkungan dan segala sumber pengambilan kebijakan
tentang pengelolaan lingkungan di dalam Proinsi Jambi.
Peraturan tentang lingkungan hidup yang di dalamnya terdapat cara
pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab,
berkelanjutan, dan kebermanfaatan. Adapun tujuan adanya peraturan ini adalah
untuk mengelola lingkukangan agar hasil yang hendak dicapai sebagai berikut:
1.
Untuk mewujudkan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan
masyarakat dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
2.
Menjamin keselamatan, kesehatan, dan
kehidupan manusia
3.
Menjamin kelangsungan kehidupan
makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
4.
Menjaga kelestarian fungsi
lingkungan hidup
5.
Mencapai keserasian, keselarasan,
dan keseimbangan lingkungan hidup
6.
Menjamin terpenuhinya keadilan
generasi masa kini dan generasi masa depan
7.
Menjamin pemenuhan dan perlindungan
hak atas lingkungan
8.
Hidup sebagai bagian dari hak asasi
manusia
9.
Mengendalikan pemanfaatan sumber
daya alam secara bijaksana
10. Mewujudkan
pembangunan berkelanjutan
11. Mengantisipasi
isu lingkungan global
b.
Pengawasan
Pelaksanaan Peraturan
Pengawasan dilakukan oleh gubernur yang bertanggung jawab terhadap
usaha/kegiatan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Gubernur juga dibantu
oleh pejabat fungsional yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan
hidup.
Dalam pelaksanaannya, instansi teknis yang bertanggung jawab
terhadap pengelolaan lingkungan hisup melakukan koordinasi, menyusun
perencanaan dan kerja sama dengan instansi pemerintah kabupaten/kota yang
bertanggung jawab di bidang pngelolaan lingkungan hidup.
Pengawasan tentunya bertujuan untuk mengawasi apabila terjadi
kecurangan dan pelanggran terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Apabila
pengawas menemukan kegiatan pelanggaran dan kecurangan maka diberlakukanlah
sanksi admistrasi yang meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan
izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan.
Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului
teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman yang sangat
serius bagi manusia dan lingkungan hidup, dampak yang lebih besar dan luas jika
tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya, dan kerugian yang
lebih besar bagi lingkungan bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan
pencemaran dan/atau perusakannya.
BAB III
PEMBAHASAN
a.
Situasi dan
Kondisi Lingkungan Provinsi Jambi
Lingkungan hidup sebagai suatu ekosistem yang terdiri dari berbagai
komponen yang meliputi aspek sosial budaya, ekonomi dan fisik dengan corak ragam
yang berbeda antara subsitem yang satu dengan subsitem yang lain dan dengan
daya dukung dan fungsi yang berbeda.
Pembanguan lingkungan hidup merupakan subsistem dari pembangunan
nasional. Hal ini telah ditetapkan dalam GBHN 1993, yaitu terwujudnya
kelstarian lingkungan hidup dalam keseimbangan dan keserasian yang dinamis
dengan perkembangan kependudukan agar dapat menjamin pembangunan nasional yang
berkelanjutan. Untuk itu, tanggung jawab dalam pengendalian lingkungan hidup
merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Pembangunan Provinsi Jambi yang telah dilaksanakan selama ini telah
menunjukkan kemajuan di berbagai bidang kehidupa. Bidang-bidang tersebut
meliputi ekonomi, sosial budaya dan kehidupan beragama, ilmu pengetahuan dan
teknologi, sarana dan prasarana, politik, ketentraman, dan ketertiban hukum dan
aparatur, pembangunan wilayah dan tata ruang pengelolaan sumber daya alam (SDA)
serta lingkungan hidup.
Hingga saat ini, sumber daya alam sangat berperan dalam pembangunan
di Provinsi Jambi. Hal ini disebabkan karena sumber daya alam dan lingkungan
hidup tidak hanya dapat dijadikan sebagai modal pertumbuhan ekonomi, tapi juga
berfungsi sebagai penopang sistem kehidupan Provinsi Jambi dalam menopang
aktivitas pembangunannya sangat tergantung pada hasil eksploitasi sumber daya
alam yang dimilikinya.
Secara umum pengelolaan SDA di Provinsi Jambi masih belum
berkelanjutan dan masih mengabaikan kelestarian fungsi lingkungan hidup, bahkan
cenderung agresif, eksploitatif dan ekspansif sehingga daya dukung lingkungan
menurun. Ketersediaan SDA menipis, bahkan cenderung sudah berada pada tahap
yang sangat mengkhawatirkan. Hal ini sangat terlihat sampai saat ini masih
sangat maraknya kejadian pembalakan liar (ilegal loging), tebang berlebih (over
cutting) serta penyelundupan kayu ke luar negri yang telah mempercepat
pengurangan sebahagian besar hutan di Provinsi jambi.
Praktik penebangan liar dan konservasi lahan perkebunan di Provinsi
Jambi juga telah menimbulkan dampak yang sangat luas pada ekosistem dalam
tatanan daerah aliran sungai (DAS), karena Provinsi Jambi dilalui Sungai
Batanghari yang merupakan sungai terpanjang di Puau Sumatera. Pada saat ini
diperkirakan DAS Batanghari sudah berada dalam kondisi kritis. Kerusakan DAS
juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan
hilir serta kelembagaannya yang masih lemah. Hal ini mengancam keseimbangan
ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat
dibutuhkan untuk irigasi, industri, dan konsumsi rumah tangga.
Selain permasalahan yang langsung berhubungan sedang kondisi
kualitas dan kuantitas debit air di Sungai Batanghari, keadaan hutan di
provinsi Jambi juga tengah menghadapi permasalahan klasik yang semakin
kompleks. Provinsi Jambi merupakan salah satu wilayah yang memiliki wilayah
hutan terluar di seluruh Indonesia, akan tetapi keberadaannya semakin berkurang
hingga saat sekarang ini. Pengelollan hutan tidak dilakukan secara
berkelanjutan dan menimbulkan kerawanan akan terjadinya ilegal loging dalam
skala yang besar tanpa adanya tindakan dari pemerintah dan masyarakat sekitar.
Permasalahan lainnya dalam pengelolaan hutan ini adalah masyarakat
sekitar hutan kurang dilibatkan dalam pengusahaan dan penataan batas kawasan
hutan. Masyarakat lokal (adat) yang banya berada di sekitar kawasan hutan dan
di dalam juga merupakan potensi yang baik sekaligus menjadi potensi
permasalahan jika dalam pengelolaan hutan tersebut diabaikan, sehingga yang
muncul adalah klaim terhadap lahan hutan. Permaslahan yang muncu tersebut
sebenarnya juga tidak dapat dilepaskan dari pemerintah sendiri sebagai pemegang
otoritas kebijakan.
Sebagai contoh, permasalahan yang terjadi adalah penunjukkan suatu
kawasan menjadi hutan konservasi atau hutan lindung seringkali mengabaikan
partisipasi masyarakat setempat. Tanpa ada pengakuan partisipasi masyarakat
setempat sulit terwujud pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan.
Selain maslah kualiatas dan kuantitas air dan juga pengelolaan
hutan, masih banyak lagi permaslahan lingkungan yang terjadi di Provinsi Jambi
yang disebabkan oleh berbagai faktor yang tentunya membutuhkan pengawasan dan
perbaiak di berbagai bidang yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
b. Pelaksanaan Perda No.6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
merupakan salah satu produk hukum yang merupakan wujud kepedulian pemerintah
terhadap keberlangsungan pembangunan yang berbasis daya dukung lingkungan yang
sangat berperan dalam pembangunan yang berwawasan lingkugan dan berkelnajutan.
Menerapkan dan melaksanakan peraturan di lapangan tidak semudah
menuangkannya dalam konsep, seperti halnya perda tersebut. Beberapa kendala
yang timbul dari faktor-faktor penghambat tentunya akan menjadi tantangan bagi
pemerintah dan juga masyarakat untuk melaksanakan peraturan tersebut.
Melihat berbagai permasalahan lingkungan yang masih dan terus
bermunculan di Provinsi Jambi, tentunya itu menunjukkan bahwa Perda tentang
pengelolaan lingkungan belum terlaksana dengan baik. Baik pemerintah maupun
masyarakat belum bekerjasama dan melaksanakan peraturan tersebut dengan baik.
Adapun tantangan dalam pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan keberadaan
Perda No. 6 tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan adalah sebagai berikut:
1.
Ekonomi
Pembangunan ekonomi Provinsi Jambi sampai saat ini, meskipun telah
menghasilkan berbagai kemajuan, masih dalam upaya mewujudkan cita-citanya dalam
perekonomian agar menjadi tangguh dan mensejahterakan seluruh lapisan
masyarakat. Untuk meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkualitas
serta mengejar ketertinggalan dari daerah lainnya tentunya membutuhkan strategi
yang baik dan kebijakan yang tepat.
Perokonomian Provinsi jambi yang sangat di
dukung oleh sumber daya alam, tentunya akan menimbulkan permaslahan baru.
Karena untuk emningkatkan perekonomian berarti sedikit banyaknya harus
melakukan ekploitasi terhadap sumber daya alam yang ada. Eksploitasi bukanlah
masalah yang utama apabila dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Namun
sayangnya, eksploiasi yang terjadi dilakukan secara besar-besaran dan ilegal
karena luasnya wilayah dengan potensi daya dukung lingkungan yang menyebar di
sleuruh wilayah Provinsi Jambi sehingga menyulitkan pemerintah untuk melakukan
pengawasan, belum lagi adanya praktik KKn yang dilakukan sejumlah oknum dengan
memanfaatkan situasi dan kondisi tersebut.
2.
Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama
Pengembangan nilai-nilai budaya lokal dan budaya nasional menjadi
masalah ketika dihadapkn pada desakan arus globalisasi yang didorong oleh
kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, oleh karena itu menjadi tantangan
untuk dapat mempertahankan jati diri bangsa sekaligus memanfaatkannya untuk
pengembangan toleransi terhadap keragaman budaya dan peningkatan daya saing
melalui pneyerapan nilai-nilai universal. Masyarakat cenderung mudah
terpengaruh budaya luar dan mendapatkan informasi yang salah tentang
pengelolaan ligkungan karena pengaruh modernisasi dan globalisasi yang negatif.
Di bidang kehidupan beragama, tantangan yang dihadapi adalah
mewujudkan ajaran agama yang mampu sebagai inspirasi sumber inspirasi serta
ajaran moral untuk menggerakkan masyarakat dalam membangun, mewujudkan kerukunan
antar umat beragama dan intern umat beragama. Masyarakat yang dekat dengan
Tuhan tentunya akan menjaga lingkungan sesui dengan peritah-Nya, dan dalam hal
ini masyarakat perlu mendapatkan bimbingan dengan tepat.
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Untuk Provinsi Jambi, kondisi kemajuan IPTEK di berbagai bidang ini
perlu disikapi terutama bagi masyarakat dan para pengguna hasil IPTEK sehingga
tidak terjadi ketidaksiapan (kegagapan) teknologi dalam pemanfaatan IPTEK atau
lebih ironis lagi ada kelompok masyarakat yang tidak tersentuh oleh kemajuan
IPTEK sama sekali. Dengan demikian tantangan ke depanpemberian akses terhadap
semua bidang kemajuan IPTEK bagi masyarakat Provinsi Jambi mutlak dilakukan
dimasa mendatang.
4.
Sarana dan Prasarana
Kurangnya sarana dan prasana yang memadai dikarenakan berkaitan
dengan masalah pendanaan menjadi masalah penting yang memerlukan perhatian
khusus dari pemerintah agar masyarakat melakukan pengelolaan lingkungan dengan
efektif dan efisien.
5.
Politik
Pendidikan politik merupakan alat transformasi sosial menuju
masyarakat yang adil dan demokratif. Konsolidasi demokrasi akan dihadapkan pula
pada tantangan bagaimana melembagakan kebebasan pers/media massa yang
profesional. Peningkatan akses masyarakat terhadap informasi yang bebas dan
terbuka, menjadikan pers sebagai alat kontrol atas pemenuhan kepentingan publik
dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi dan yang paling penting
mengawasi kegiatan yang berhubungan dengan eksploitasi sumber daya alam.
6.
Hukum dan Aparatur
Sampai saat ini, birokrasi di pemerintahan daerah belum banyak
mengalami perubahan yang fundamental. Permasalahan yang ada belum
terselesaikan, di sisi lain muncul pula masalah baru seiring dengen
desentralisasi, demokratisasi, globalisasi dan revolusiteknologi informasi.
Proses demokratisasi yang dijalankan telah membuat rakyat semakin sadar akan
hak dan tanggung jawabnya. Partisispasi masyarakat menjadi tema penting dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah. Tingkat partisispasi masyarakat yang rendah
akan amembuat aparatur negara tidak dapat menghasilkan kebijakan pembangunan
yang tepat.
7.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup
Dengan
menelaah kondisi SDA terutama sektor pertanian dan lingkungan yang menjadi
tumpuan sumber pembiayaan pembangunan Provinsi jambi sampai saat ini, jika
tidak diantisispasi dengan kebijakan dan tindakan yang tepat akan dihadapkan
pada tiga ancaman, yaitu krisis pangan, krisis air, dan krisis energi dalam 20
tahun ke depan. Ketiga krisis ini menjadi tantangan daerah Provinsi Jambi jangka
oanjang yang perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi
kehidupan masyarakat Jambi.
0 komentar:
Post a Comment