Monday, October 22, 2012

Psikologi Kepribadian



TUGAS ETIKA DAN KEPRIBADIAN
RESUME BAB I (PENDAHULUAN) DAN BAB II (PSIKOANALISA FREUD)
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika dan Kepribadian
Dosen Pengampu: Drs.Utomo, M. Pd






Disusun oleh
Rahmat Wijayanto. J
K6410049

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012

A.  Psikologi Kepribadian dan Teori Kepribadian
Pada tahun 1886 merupakan titik tolak berdirinya psikologi sebagai satu ilmu yang berdiri sendiri. Salah satu bidang pentingnya ialah psikologi kepribadian. Psikologi kepribadian memberikan sumbangan yang berharga bagi pemahaman kita tentang manusia melalui kerangka kerja psikologi yang ilmiah.  Menurut Hall dan Lindzey dalam Koeswara (1986), teori kepribadian adalah sekumpulan anggapan atau konsep-konsep yang satu sama lain berkaitan mengenai tingkah laku manusia. Teori kepribadian sebagai hasil pemikiran manusia, tidaklah luput dari faktor-faktor subyektif penyusunnya. Faktor-faktor subyektif itu meliputi pengalaman pribadi dan antar peribadi penyusun teori dalam kaitan dengan sesamanya,dan juga persepsi penysusn teori atas keberadaan dan tingkah laku sesamanya.

B. Sebagai Psikologi Kepribadian
Psikologi kepribadian sebagai ilmu pengetahuan yang islmiah, dalam upaya memahami manusia menggunakan konsep-konsep yang terbuka bagi pengujian empiris dan menggunakan metode-metode yang dapat dipercaya dan memiliki ketetapan. Adapun sasaran dari psikologi kepribadian ini mengarah kepada dua hal, yaitu:
1. Agar memperoleh informasi mengenai tingkah laku manusia.
2. Mendorong indivifu-individu agar bisa hidup secara penuh dan memuaskan.

C. Pengertian Kepribadian
Pengertian kepbibadian terbagi menjadi dua pengertian. Pengertian pertama sebagaimana yang biasa kita temui dan jumpai dalam kehidupan sehari-hari dan yang kedua ialah pengertian yang akan dibahas oleh para ahli dalam bidang psikologi.
1.    Kepribadian menurut pengertian sehari-hari
Kepribadian dalam bahasa Inggris personality, berasal dari kata Latin persona. Persona pada mulanya menunjuk kepada topeng yang biasa digunakan oeleh para pemain sandiwara di zaman Romawai. Selain itu, kepribadian juga sering doiartikan atau dihubungkan dengan ciri-ciri tertentu yang menonjol pada diri individu. Misalnya kepada anak yang nakal, maka akan disebut sebagai anak yang nakal atau bandel. Dari uraian tersebut maka kepribadian menurut pengertian sehari-hari ialah bagaimana individu tersebut tampil dan menimbulkan kesan bagi individu-individu lainnya. Semua itu hanya menunjuk kepada ciri-ciri yang dapat diamati saja.
Kepribadian dan watak adalah satu dan sama, akan tetapi dipandang dari segi yang berlainan. Jadi dalam pengertian sehari-hari istilah kepribadian lebih tepat diberikan arti watak, yaitu kepribadian dengan titik berat pada penilaian atau perbandingan dengan norma-norma tertentu.
2.    Kepribadian menurut psikologi
Pengertian kepribadian dalam bidang psikologi banyak sekali, sebanyak penyusun teori kepribadian yang ada. Kelly memberikan batasan kepribadian sebagai cara yang unik dari individu dalam mengartikan pengalaman-pengalaman hidupnya. Kemudian Allpart merumuskan kepribadian sebagai suatu organisasi yang dinamis dari sistem prokofisik individu yang menentukan tingkah laku dan pemikiran individu yang khas. Sedangkan Sigmund Freud memandang kepribadian sebagai suatu struktur yang terdiri dari tiga sistem, yaitu Id, Ego dan Super Ego.
Dapat disimpulkan bahwa sebagian besar definisi tentang kepribadian dalam bidang psikologi menunjukkan adanya beberapa persamaan yaitu:
a.    Kepribadian dipandang sebagai “organisasi” yang menjadi penentu atau pengarah perilaku.
b.    Sebagian besar batasan menekankan perlunya memahami arti perbedaan-perbedaan individual.
c.    Sebagian besar batasan menekankan pentingnya melihat kepribadian dari sudut sejarah hidup, perkembangan dan perspektif.

D. Latar Belakang Sejarah Psikologi Kepribadian
Usaha-usaha untuk memahami kepribadian orang lain sudah lama dan banyak dilakukan oleh orang. Ada yang bersifat belum ilmiah, bernilai ilmiah, sampai kepada usaha-usaha yang bersifat ilmiah-eksperemental. Berikut ialah gambaran usaha-usaha tersebut, dari yang bersifat belum ilmiah maupun yang besifat ilmiah.
1. Usaha-usaha yang bersifat pra-ilmiah:
a.         Chirologi atau ilmu gurat-gurat tangan dalam bahasa jawa raja.
b.        Astrologi atau ilmu perbintangan.
c.         Grafalogi atau ilmu tentang tulisan tangan
d.        Phisiogomi atau ilmu tentang wajah
e.         Phrenologi atau ilmu tentang tengkorak
f.         Onychologi atau ilmu tentang kuku.

2.  Usaha-usaha yang lebih tinggi nilainya
Usaha yang lebih tinggi nilainya dirintis oleh Hipocrates dengan ajarannya tentang cairan tubuh. Dia berpendapat bahwa dalam tubuh manusia terdapat cairan-cairan tubuh yang mempunyai sifat-sifat tertentu yaitu cairan empedu kuning (chole) dengan sifat kering, empedu hitam (melanchole) dengan sifat basah, lendir (ohlegma) dengan sifat dingin dan merah (sangius) dengan sifat panas.
 


Asas-asas Perundang-undangan



ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
Disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Kenegaraan dan Perundang-undangan
Dosen pengampu Dr. Triyanto, SH, M.Hum



Oleh:
Rahmat Wijayanto. J
K6410049


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2011

Dalam peraturan perundang-undangan terdapat beberapa asas peraturan perundang-undangan, yaitu:
1.      Asas lex superior derogt legi inferior ( yang tinggi mengesampingkan yang rendah)
2.      Asas lex specialis derogat legi generalis (aturan khusus mengesampingkan aturan yang umum)
3.      Asas lex posterior derogat legi periori ( aturan yang baru mengesampingkan aturan yang lama)
4.      Asas undang-undang tidak berlaku surut (non retroaktif)
Dibawah ini merupakan contoh dari masing-masing asas-asas tersebut, khususnya pada pelanggaran asas tersebut.
a.          Asas kepatuhan pada hirarki (lex superior derogat legi inferior); peraturan perundang-undangan yang ada di jenjang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada pada jenjang lebih tinggi. Dan seterusnya sesuai dengan hirarki norma dan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang Dasar 1945 telah memberikan sebuah amanat besar bagi negara ini untuk menjamin hak-hak individual dengan mengakomodir hak-hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari baik dalam ruang lingkup keseharian maupun dalam penegakan hukum.
Masuknya klausa Hak Asasi Manusia dalam undang-undang dasar sejak awalnya memang menuai banyak pertentangan, dan pertentangan tersebut mulai dikal undang-undang dasar mulai disusun tahun 1945. Klausa HAM mulai disahkan oleh MPR pada tanggal 18 Agustus 2000, satu tahun sejak disahkannya Undang-undang HAM yang kemudian diteruskan dengan aturan formilnya undang-undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut adalah hasil konkret dari perjuangan atas penegakan HAM yang sebelumnya terasa diabaikan oleh negara.
Namun ternyata peraturan itu kontraduktif dengan undang-undang Peradilan HAM yang tercantum dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000. Dalam ketentuan tentang Peradilan Ad Hoc yaitu pasal 43 Ayat (1): pelanggaran hak asasi manusia yang berat terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.
Pasal tersebut memberikan sebuah pengertian bagi para hamba hukum tentang apa yang harus dilakukan terhadap undang-undang tersebut. Karena undang-undang tersebut bersifat retroaktif, yaitu undang-undang tersebut bisa mengadili dan memberi keputusan tetap mengenai sesuatu tindak pidana yang dilakukan disaat undang-undang belum dibuat, jelas asas tersebut melanggar asas-asas perundang-undangan yang dipakai dalam semua peraturan perundang-undangan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada pada jenjang lebih tinggi.
Sesungguhnya mengenai hal tersebut sudah tercantum dalam UUD 1945 bahwa HAM tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan dalam undang-undang hak asasi manusia juga sudah tercantum bahwa undang-undang tersebut juga menolak aturan retroaktif dalam pasalnya namun tidak saat kita melihat penjelasan dalam undang-undang tersebut.

b.         Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyampingkan peraturan perundang-udangan yang bersifat umum (lex specialis derogate lex generalis).
Namun faktanya di negri ini ada kasus-kasus yang bertentangan dengan asas tersebut. Kasus UU Pers dianggap sebagai lex specialis yang mandul. Pengadilan Negri Jakarta Selatan, pernah menjatuhkan vonis tentang sengketa pemberitaan pers yang tidak didasari mekanisme seperti diatur dalam UU No.40 Tahun 1999. Koran Tempo, dalam hal ini Bambang Harymurti (pimpinan redaksi) menjadi tergugat I, Deddy Kurniawan (wartawan) tergugat II, dan PT Tempo Inti Media Harian tergugat III, divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pemberitaan edisi 6 Februari 2003 Koran Tempo dianggap mencemarkan nama baik Tomy Winata. Para penggugat diharuskan meminta maaf di delapan koran, enam majalah, dan dua belas televisi dalam dan luar negri, selain membayar ganti rugi immaterial Rp 8,5 M.
Dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, berlaku asas lex specialis derogate lex generalis, artinya semua aturan yang terdapat di dalam UU yang lain menjadi lex generalis, termasuk KUHP. Peraturan yang khusus menyisihkan peraturan yang umum.
Secara ringkas, UU No. 40 Tahun 1999 memuat unsur-unsur: Pers, kemerdekaan pers, hak asasi warga negara, hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan, serta informasi, hak tolak, kontrol msyarakat ( hak jawab dan hak koreksi), dan tuntutan profesionalisme wartawan.
Bahwa kebebasan hakim memutus perkara adalah jiwa peradilan yang bebas, itu jelas harus dihormti. Namun bahwa hakim tidak menggunakan mekanisme UU tentang Pers ketika memutus sengketa pemberitaan tersebut, yakni memilih lex generalis untuk memutuskannya.

c.          Peraturan perundang-undangan yang berlaku belakangan membatalkan peraturan prundang-undangan yang berlaku terdahulu (lex posteriori derogate legi periori).
Nasib pilot di Indonesia sedang berada di ujung tanduk. Pasalnya, para pilot di Indonesia merasa selalu dibayang-bayangi perasaan khawatir saat menjalankan tugasnya, bahkan terus dihantui rasa was-was karena sewaktu-waktu bisa masuk penjara.
Profesi pilot kini menjadi kontra produktif bagi keselamatan penerbangan di Indonesia karena membuat para penerbang merasa tidak nyaman bahkan menimbulkan rasa takut beroperasi di wilayah hukum Indonesia yang tidak menghormati asas hukum universal.
Permasalahan serius yang membuat galau ribuan penerbang nasional bahkan para penerbang internasional ini dipicu atas dijatuhkannya vonis dengan hukuman dua tahun penjara (sekarang masih proses banding-Red) kepada pilot senior maskapai Garuda Indonesia, Capt Moch Marwoto Komar dalam sidang kasus GA-200 di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada 6 April 2009.
Capt Marwoto yang sudah menerbangkan pesawat dengan puluhan ribu mil itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pada kasus kecelakaan pesawat GA-200 di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta tahun lalu. Sejak dari awal kami menolak penanganan kasus ini mulai dari tahap penyidikan pihak kepolisian sampai kepada penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Sleman, kata Capt Stephanus Gerardus, Presiden Asosiasi Pilot Garuda (APG), mewakili komunitas pilot atau penerbang.
Proses peradilan pertama ini, jelas Stephanus telah membuat kesan buruk terhadap dunia penerbangan Indonesia di mata internasional, dimana Indonesia tengah berjuang untuk keluar dari larangan terbang ke Eropa serta diturunkannya peringkat keselamatan penerbangan menjadi kategori II oleh FAA dan ICAO.
Hal senada juga disampaikan Capt Manotar Napitupulu, Presiden Federasi Pilot Indonesia (FPI). Kami menyesalkan majelis hakim yang tidak menghiraukan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (UU baru), sebab menurut asas hukum lex posteriori derogat legi priori, seharusnya Majelis Hakim menggunakan peraturan perundang-undangan yang terbaru atau yang lebih menguntungkan pihak terdakwa, katanya.

d.         Peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut (non retroaktif); peraturan perundang-undangan yang dibuat hanya berlaku pada peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi setelah peraturan-peraturan perundang-undangan itu lahir.
Contoh kasus yang melanggar asas non retroaktif pernah terjadi dalam masalah gratifikasi, yang mana dalam pasal 16 UU No.30 Tahun 2002 disebutkan bahwa setiap pegawai negri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK). Kemudian pasal 12B jo. Pasal 12C UU No.20 Th 2001 dinyatakan bahwa jika gratifikasi atau hadiah yang diterima oleh pegawai negri tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya grtifikasi tersebut kepada KPK dianggap sebagai suap.
Pada tanggal 5 Januari tahun 2002, si A yang merupakan pegawai negri menerima hibah sebesar Rp 15jt. Karena pada saat itu KPK belum berdiri, A tentunya tidak melaporkan gratifikasi itu pada KPK. Kemudian setelah KPK berdiri, KPK kemudian mengetahui bahwa A pada tanggal itu telah menerima gratifikasi. Jika kemudian KPK menuntut  karena setelah 30 hari diterimanya gratifikasi tersebut A tidak melaporkan kepada KPK maka hal yang demikian dikatakan sebagai tindakan retroaktif.

Negara Berkembang



Negara berkembang adalah sebuah negara dengan rata-rata pendapatan per kapita yang rendah, infrastruktur yang relatif terbelakang, dan indeks perkembangan manusia yang kurang dibandingkan dengan norma global. Perkembangan itu sendiri mencakup perkembangan infrastruktur moder (baik secara fisik maupun institusional) dan sebuah pergerakan dari sektor bernilai tambah rendah seperti agrikultur dan pengambilan sumber daya alam. Bisanya, negara maju memiliki sistem ekonomi berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Ramdhani, 2010)
Penerapan istilah “negara berkembang” ke seluruh negara yang kurang berkembang dianggap tidak tepat bila kasus negara tersebut adalah sebuah negara miskin, yaitu negara yang tidak mengalami pertumbuhan situasi ekonominya, dan juga telah mengalami periode penurunan ekonomi yang berkelanutan.
Negara berkembang sebagian besar tergabung ke dalam kelompok G-8 . persebaran negara-negara berkembangdi permukaan bumi, terdapat di:
1.      Kawasan Asia Tenggara (kecuali Singapura)
2.      Kawasan Asia Selatan
3.      Kawasan Asia Barat
4.      Kawasan Asia Tengah
5.      Seluruh negara-negara di Benua Afrika
6.      Kawasan Amerika Tengah
7.      Kawasan Amerika Selatan
8.      Negara-negara Polinesia
Untuk mengetahui perbedaan indikator antara negara berkembang dengan negara maju dapat dilihat dalam tabel berikut:
No
Negara Maju
Negara Berkembang
1
2
3

4
5
6
Pertumbuhan penduduk rendah
Sebagian besar di perkotaan
Mata pencaharian penduduk di sektor industri dan jasa
Pendapatan per kapita penduduk tinggi
Tingkat pendidikan penduduk tinggi
Penguasaan iptek tinggi
Pertumbuhan penduduk tinggi
Sebagian besar penduduknta tinggal di pedesaan
Mata pencaharian agraris

Pendapatan per kapita penduduk rata-rata rendah
Penguasaan iptek dan tingkat pendidikan rendah
Angka pengangguran tinggi
 

Notes Of Gea Template by Ipietoon Cute Blog Design