Transmigrasi adalah pemindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain di wilayah Republik Indonesia untuk tinggal menetap dengan tujuan pembentukan masyarakat baru dan untuk membantu pembangunan daerah, baik daerah asal maupun daerah transmigrasi dalam rangka pembangunan nasional. Transmigrasi juga umumnya dilakukan dari daerah dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi ke wilayah yang lebih jarang penduduknya dengan alasan pemerataan penduduk dan pembangunan.
Dengan kompleksnya masalah kependudukan yang ada di Indonesia, maka pemerintah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut. Salah satunya adalah melalui program transmigrasi. Tujuan dilaksanakannya transmigrasi adalah sebagai berikut:
- meningkatkan taraf hidup transmigran dan masyarakat sekitarnya di daerah transmigrasi
- untuk meningkatkan pembangunan daerah baik daerah asal maupun daerah transmigrasi
- untuk mengatur keseimbangan penyebaran penduduk yang disesuaikan dengan daya dukung lingkungan
- untuk pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia
- pemanfaatan sumber-sumber alam dan tenaga manusia
- untuk memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa
- untuk memperkuat pertahanan dan keamanan nasional
Berdasarkan UU Pokok Transmigrasi No. 3 Tahun 1972, transmigrasi dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu:
- Transmigrasi umum, adalah transmigrasi yang biaya pelaksanaannya ditanggung oleh pemerintah sepenuhnya, yaitu oleh Departemen Transmigrasi.
- Transmigrasi swakarsa, adalah transmigrasi yang biaya pelaksanaannya sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh transmigran yang bersangkutan atau pihak lain, bukan pemerintah. Akan tetapi petunjuk, bimbingan, dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.
Transmigrasi swakarsa kemudian dikembangkan lagi melalui pola-pola pembagian di daerah transmigran, yaitu sebagai berikut:
- Transmigrasi swakarsa PIRTRANS/PIRSUS, adalah transmigrasi swakarsa yang diarahkan pada pengembangan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat/transmigran disekitarnya sebagai Plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan dan berkembang.
- Transmigrasi swakarsa Hutan Tanaman Industri (HTI), adalah transmigrasi swakarsa yang dikaitkan dengan upaya pengembangan tanaman hutan yang dikelola dan diusahakan berdasarkan atas kelestarian, dalam rangka meningkatkan potensi hutan produksi sebagai bahan baku.
- Transmigrasi swakarsa Nelayan/Tambak, adalah penyelenggaraan transmigrasi swakarsa yang dikaitkan dengan pengembangan usaha perikanan.
- Transmigrasi swakarsa Jasa/Industri, adalah penyelenggaraan transmigrasi swakarsa yang memang dirancang untuk sebagian besar Transmigrannya berusaha dan memperoleh pendapatan secara berkesinambungan di sektor jasa/industri.
- Transmigrasi swakarasa Pengembangan Desa Potensial (TRANSBANGDEP), adalah transmigrasi swakarsa yang diarahkan dan ditempatkan pada desa-desa potensial yang ada di Daerah Transmigrasi, di mana desa tersebut jumlah penduduknya masih sedikit dan potensi alamnya masih memungkinkan untuk dibuka sebagai lahan pertanian.
Selanjutnya, ada pembagian transmigrasi berdasarkan cara pelaksanaannya, yaitu:
- transmigrasi umum
- transmigrasi swakarsa (spontan)
- transmigrasi bedol desa, adalah transmigrasi yang dilakukan secara masal dan kolektif satu atau beberapa desa. Biasanya karena bencana alam yang merusak desa asal.
- transmigrasi swakarya, adalah transmigrasi atas inisiatif masyakat sendiri untuk merubah nasib dan berdasarkan persetujuan pemerintah.
- transmigrasi lokal, yaitu transmigrasi yang dilakukan dalam pulau yang sama (bukan antar pulau)
- transmigrasi sektoral, adalah transmigrasi yang biayanya ditanggung bersama oleh pemerintah dan juga transmigrannya.
- transmigrasi khusus, yaitu transmigrasi yang khusus diprogramkan oleh pemerintah untuk alasan pembangunan.
Sumber:
LKS Geografi Kelas XI Semester 1
0 komentar:
Post a Comment