Wednesday, January 2, 2013

Pemilu Sebagai Tanda Negara Demokrasi


Sejak memproklamasikan diri sebagai negara yang merdeka dari penjajahan, Indonesia resmi menjadi negara yang menganut demokrasi. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Indonesia merupakan negara demokrasi, artinya kekuasaan tertinggi di negara Indonesia berada di tangan rakyat dan dijalankan oleh pemerintah negara.
Menurut Talcott Parson dalam (Budiardjo, 1996, hal. 94), kekuasaan adalah kemampuan untuk menyebabkan kesatuan-kesatuan dalam suatu sistem organisasi kolektif yang melaksanakan kewajiban-kewajiban yang mengikat. Kewajiban dianggap sah sejauh menyangkut tujuan-tujuan kolektif, dan jika ada perlawanan, maka pemaksaan melalui sanksi-sanksi negatif dianggap wajar, terlepas dari siapa yang melaksanakan pemaksaan itu.
Dengan demikian, meskipun rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, akan tetapi pemerintahan dilaksanakan oleh orang-orang dengan kemampuan politik yang baik untuk mencapai tujuan bersama, karena tidak semua rakyat memiliki kemampuan untuk mempengaruhi dan memimpin negara Indonesia yang sangat luas. Namun, rakyat sebagai warga negara dapat berpartisipasi melalui partisipasi politik.
Umumnya negara-negara modern yang menganut demokrasi konstitusional (negara hukum yang demokratis), dalam konstitusinya mengatur tentang pemilihan umum. Kalau negara tersebut menganut sistem pemerintahan parlementer, maka pemilihan umum yang diatur dalam onstitusi tersebut adalah untuk memilih wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan, sedangkan apabila negara itu menganut sistem pemerintahan presidensial yang murni, umumnya pemilihan umum tersebut diselenggarakan untuk memilih Presiden dan wakil-wakil rakyat pada lembaga perwakilan (Soemantri, 1993).
Seiring dengan perkembangan zaman dan kebijakan dari pemerintah melalui berbagai pertimbangan, Indonesia menjadi negara yang menganut sistem Demokrasi Pancasila, dengan presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus yang menjalankan roda pemerintahan dengan diawasi oleh DPR. Sebagai negara yang menganut sisitem demokrasi, Indonesia juga menerapkan salah satu pilar demokrasi yaitu prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) untuk mewujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balance.
Salah satu ornamen paling penting dalam modernitas politik adalah pemilihan umum (pemilu). Semenjak demokrasi dan manifestasi prosedurnya menjadi pilihan yang nyaris tunggal bagi penyelenggaraan negara. Pemilu merupakan lencana khusus bagi suatu negara jika ingin diakui sebagai bagian dari masyarakat demokrasi dunia. Yang paling penting, dengan terwujudnya Pemilu menandakan bahwa mulai bekerjanya energi-energi reformasi di negara yang sedang mengalami transisi dari otoritarianisme.
Indonesia termasuk negara yang kerap diombang-ambing perubahan politik besar-besaran yang berulang. Demokrasi di Indonesia juga mengalami naik turun yang cukup signifikan. Tidak berbeda dengan kecenderungan umum di banyak negara, perubahan politik serta naik turunnya kualitas demokrasi di negara ini juga berimplikasi pada (dan karenanya dapat diamati manifestasinya di) dalam penyelenggaraan pemilu. Keluhan-keluhan utama tentang kualitas demokrasi di masa pemerintahan Orde Baru antara lain diamanatkan pada penyelenggaraan pemilu yang intimidatif dan penuh kecurangan. Sebaliknya, kebanggaan akan era reformasi pun senantiasa dinisbahkan pada kemampuan bangsa kita untuk menyelenggarakan pemilu multi-partai yang bebas, jujur, dan adil sejak 1999 (Pamungkas, 2009).
Dalam pemilu yang demokratis, keberadaan lembaga penyelenggara pemilu yang terpercaya adalah sangat penting. Penyelenggara pemilu (PP) merupakan lembaga yang mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. PP adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas terlaksananya pemilu secara adil dan lancar. PP di Indonesia dikenal sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU).

0 komentar:

Post a Comment

 

Notes Of Gea Template by Ipietoon Cute Blog Design