Sejak memproklamasikan diri sebagai
negara yang merdeka dari penjajahan, Indonesia resmi menjadi negara yang
menganut demokrasi. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga
negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Indonesia
merupakan negara demokrasi, artinya kekuasaan tertinggi di negara Indonesia
berada di tangan rakyat dan dijalankan oleh pemerintah negara.
Menurut Talcott Parson dalam (Budiardjo,
1996, hal. 94) ,
kekuasaan adalah kemampuan untuk menyebabkan kesatuan-kesatuan dalam suatu
sistem organisasi kolektif yang melaksanakan kewajiban-kewajiban yang mengikat.
Kewajiban dianggap sah sejauh menyangkut tujuan-tujuan kolektif, dan jika ada
perlawanan, maka pemaksaan melalui sanksi-sanksi negatif dianggap wajar,
terlepas dari siapa yang melaksanakan pemaksaan itu.
Dengan demikian, meskipun rakyat
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, akan tetapi pemerintahan dilaksanakan
oleh orang-orang dengan kemampuan politik yang baik untuk mencapai tujuan
bersama, karena tidak semua rakyat memiliki kemampuan untuk mempengaruhi dan
memimpin negara Indonesia yang sangat luas. Namun, rakyat sebagai warga negara
dapat berpartisipasi melalui partisipasi politik.
Umumnya negara-negara modern yang
menganut demokrasi konstitusional (negara hukum yang demokratis), dalam
konstitusinya mengatur tentang pemilihan umum. Kalau negara tersebut menganut
sistem pemerintahan parlementer, maka pemilihan umum yang diatur dalam onstitusi
tersebut adalah untuk memilih wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan,
sedangkan apabila negara itu menganut sistem pemerintahan presidensial yang
murni, umumnya pemilihan umum tersebut diselenggarakan untuk memilih Presiden
dan wakil-wakil rakyat pada lembaga perwakilan (Soemantri, 1993) .
Seiring dengan perkembangan zaman dan
kebijakan dari pemerintah melalui berbagai pertimbangan, Indonesia menjadi
negara yang menganut sistem Demokrasi Pancasila, dengan presiden sebagai kepala
pemerintahan sekaligus yang menjalankan roda pemerintahan dengan diawasi oleh
DPR. Sebagai negara yang menganut sisitem demokrasi, Indonesia juga menerapkan
salah satu pilar demokrasi yaitu prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif, dan legislatif) untuk mewujudkan dalam tiga jenis lembaga negara
yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu
sama lain. Kesejajaran ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga
lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan
prinsip checks and balance.
Salah satu ornamen paling penting dalam
modernitas politik adalah pemilihan umum (pemilu). Semenjak demokrasi dan
manifestasi prosedurnya menjadi pilihan yang nyaris tunggal bagi
penyelenggaraan negara. Pemilu merupakan lencana khusus bagi suatu negara jika
ingin diakui sebagai bagian dari masyarakat demokrasi dunia. Yang paling
penting, dengan terwujudnya Pemilu menandakan bahwa mulai bekerjanya
energi-energi reformasi di negara yang sedang mengalami transisi dari
otoritarianisme.
Indonesia termasuk negara yang kerap
diombang-ambing perubahan politik besar-besaran yang berulang. Demokrasi di
Indonesia juga mengalami naik turun yang cukup signifikan. Tidak berbeda dengan
kecenderungan umum di banyak negara, perubahan politik serta naik turunnya
kualitas demokrasi di negara ini juga berimplikasi pada (dan karenanya dapat
diamati manifestasinya di) dalam penyelenggaraan pemilu. Keluhan-keluhan utama
tentang kualitas demokrasi di masa pemerintahan Orde Baru antara lain
diamanatkan pada penyelenggaraan pemilu yang intimidatif dan penuh kecurangan. Sebaliknya,
kebanggaan akan era reformasi pun senantiasa dinisbahkan pada kemampuan bangsa
kita untuk menyelenggarakan pemilu multi-partai yang bebas, jujur, dan adil
sejak 1999 (Pamungkas, 2009) .
Dalam pemilu yang demokratis, keberadaan
lembaga penyelenggara pemilu yang terpercaya adalah sangat penting. Penyelenggara
pemilu (PP) merupakan lembaga yang mengurus hal-hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan pemilu. PP adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas
terlaksananya pemilu secara adil dan lancar. PP di Indonesia dikenal sebagai
Komisi Pemilihan Umum (KPU).