Tuesday, November 22, 2011

KONSEP DASAR LINGKUNGAN HIDUP

KONSEP DASAR LINGKUNGAN HIDUP

A.   Lingkungan Hidup Sebagai Suatu Konsep

     Sebelum melangkah lenig jauh untuk memahami konsep lingkungan hidup, sudah semestinya kita faham akan makna dari konsep itu sendiri. Konsep adalah pembawa arti, dimana dalam Wikipedian Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa, konsep merupakan abstrak, entitas mental yang universal yang menunjuk pada kategori atau kelas dari suatu entitas, kejadian atau hubungan.
     Woodruff (dalam Amin, 1987) menyebutkan salah satu pengertian konsep adalah pengertian tentang suatu objek. Jadi, konsep dasar lingkungan hidup berarti pengertian dasar tentang lingkungan hidup.
     Lingkungan secara umum meiliki arti segala sesuatu di luar individu. Segala sesuatu di luar individu merupakan sistem yang kompleks sehingga dapat mempengaruhi satu sama lain. Kondisi yang saling mempengaruhi ini membuat lingkungan selalu dinamis dan dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi dan seberapa besar kompoen lingkungan itu dapat mempengaruhi dengan kuat. Ada saatnya berubah menjadi baik dan tidak menutup kemungkinan untuk berubah menjadi buruk. Perubahan itu dapat disebabkan oleh makhluk hidup dalam satu lingkungan tersebut.
     Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 mengenai Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya dan keadaan, dan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Kesatuan ruang hidup maksudnya semua yang disebutkan di atas berada dalam ruang/tempat yang sama dan bersama-sama membentuk satu sistem. Jadi dalam kesatuan ruang itu masing-masing saling mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung.
     Ketentuan yang terbaru tentang pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dikompilasi ke dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 yang per definisinya lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Sedangkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didefiisikan sebgai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Gambar 1: lingkungan hidup


Gambar 2: lingkungan yang tercemar


     Objek kajian lingkungan hidup adalah manusia dengan lingkungan hidupnya. Lingkungan hidup manusia adalah unsur-unsur yang terdapat dalam lingkungan hidup yang terdiri atas udara, air, tumbuhan, tanah, dan hewan. Lingkup lingkungan hidup dapat sempit, misalnya sebuah rumah dengan pekarangan, atau bisa juga luas misalnya pulau Sumatera. Lapisan bumi dan udara yang ada makhluknya, dapat juga dianggap sebagai lingkungan hidup yang besar, yaitu biosfer. Bahkan tata surya kita dan alam semesta dapat menjadi objek kajian.
     Disimpulkan bahwa lingkungan sangat luas cakupannya, mulai dari udara dan angin yang bergerak disekeliling kita sampai pada benda-benda angkasa yang jaraknya ratusan juta kilometer dari planet bumi kita, jika mempengaruhi kehidupan di bumi ini, menjadi lingkungan hidup bagi kita dan makhluk hidup di permukaan bumi.
     Makhluk mulai dari yang mikro hingga yang makro, menjadi lingkungan bagi makhluk hidup lainnya, manusia baik individu maupun kelompok menjadi lingkungan bagi individu atau kelompok lainnya. Berdasarkan pengertian segala apa yang berpengaruh terhadap kehidupan, pertumbuhan dan karakter, justru organisme yang mikro seperti virus, sangat berpengaruh terhadap kesehatan dan pertumbuhan kita sebagai manusia dan makhluk hidup lainnya. Konsep yang demikian itu, membuka perhatian dan pemahaman kita terhadap lingkungan.

     Lingkungan hidup terdiri dari dua komponen, yaitu:
1.    Komponen biotik, yakni terdiri dari makhluk hidup seperti : manusia, hewan, tumbuhan, dan jasad renik.
2.    Komponen biotik, yakni terdiri dari benda-benda mati seperti: air, tanah, udara, cahaya, dan sebagainya.

Lingkungan memiliki sifat yang berbeda-beda. Menurut Otto Soemarwoto, sifat lingkungan hidup ditentukan oleh bermacam-macam faktor. Pertama, oleh jenis dan jumlah masing-masing jenis unsur lingkungan hidup tersebut.
Dengan mudah dapat kita lihat, lingkungan hidup dengan sepuluh orang manusa, seekor anjing, tiga ekor burung perkutut, sebtang pohon kelapa, dan sebuah bukit batu akan berbeda sifatnya dari lingkungan hidup yang sama besarnya tetapi hanya ada seorang manusia, sepuluh ekor anjing, tertutup rimbun dan pohon bambu dan rata tidak berbukit batu. Dalam golongan jenis unsur lingkungan hidup termasuk pula zat kimia.
Kedua, hubungan atau interaksi antara unsur dalam lingkungan hidup itu. Misalnya, dalam suatu ruangan terdapat sepuluh buah kursi, empat buah meja, dan empat buah pot dengan tanaman kuping gajah, manusia kemudian menatanya sehingga kursi dapat digunakan untuk duduk, meja dihadapkan dengan kursi, pot dengan tanaman kuping gajah disusun berjajar di dekat dinding sehingga memperindah pemandangan.
Ketiga, kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup. Misalnya, suatu kota yang penduduknya aktif dan bekerja keras merupakan lingkungan hidup yang berbeda dari sebuah kota yang serupa, tetapi penduduknya santai dan malas. Demikian pula dengan suatu daerah dengan lahan yang landai dan subur merupakan lingkungan yang berbeda dari daerah dengan lahan yang berlereng dan tererosi.


B.     Alasan Mempelajari Lingkungan

     Populasi manusia sejak zaman purba sampai saat ini terus berkembang. Bahkan pada suatu saat terjadi pertumbuhan penduduk yang luar biasa disebut dengan ledakan penduduk.
     Semula masalah lingkungan hidup hanya dibahas dalam kalangan para ahli dalam pertemuan-pertemuan ilmiah. Lambat laun kecemasan tentang keadaan lingkungan di bumi kita semakin luas. Mengingat luas permukaan bumi yang merupakan ekosistem kehidupan manusia itu luasnya tetap, sedangkan pertumbuhan penduduk terus melaju, maka akan terjadi benturan dan masalah yang timbul menyertainya.
     Pertambahan penduduk yang begitu besar memberi tekanan pada sumder alam. Apabila tidak ada kejutan teknologi yang mampu meningkatkan persediaan sumber alam maka penduduk bumi menghadapi masalah besar.
     Karena itu usaha melestarikan sumber alam menjadi penting. Baik dari sumber alam sangat disoroti baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Untuk mengupayakan kelestarian sumber alam tentu harus disertai dengan pemahaman kelingkungan. Itulah salah satu sebabnya mengapa kita harus mempelajari lingkungan.
     Pembangun yang ada dalam berbagai aspek telah menghasilkan pula produk sampingan berupa pencemaran dan pengotoran lingkungan. Di beberapa negara maju, pencemaran lingkungan telah mencapai titik bahaya yang mencekik kehidupan manusia itu sendiri.
     Masalah lingkungan seharusnya tidak menjadi ancaman yang serius apabila lingkungan itu dipelajari dengan baik. Terutama apabila dimengerti cara pengelolaannya. Penjelasan secara gamblang beberapa alasan harus mempelajari lingkungan adalah sebagai berikut:

1.    Lingkungan sebagai sumber belajar
           Sebagai makhluk hidup, selain berinteraksi dengan sesama juga berinteraksi dengan sejumlah makhluk hidup lainnya dan benda-benda mati. Makhluk hidup tersebut tersebut antara lain adalah berbagai tumbuhan dan hewan, sedangkan benda-benda mati antara lain udara, air, dan tanah. Manusia merupakan salah satu anggota di dalam lingkungan hidup yang berperan penting dalam kelangsungan jalinan hubungan yang terdapat dalam sistem tersebut.
           Jumlah sumber belajar yang tersedia di lingkungan ini tidaklah terbatas, sekalipun pada umumnya tidak dirancang secara sengaja untuk kepentingan pendidikan.
           Sumber belajar lingkungan ini akan semakin memperkaya wawasan dan pengetahuan karena dipelajari tanpa terbatas dalam kelas-kelas tertentu. Selain itu kebenarannya lebih akurat, karena dapat mengoptimalkan secara langsung potensi panca indera untuk berkomunikasi dengan lingkungan tersebut.



Gambar 3 : belajar dari lingkungan

2.    Lingkungan mendasari pembangunan dan pengembangan
           Kebutuhan hidup manusia tidak terbatas sementara alat pemenuhan kebutunnya semakin terbatas. Manusia adalah makhluk sosial yang diberi anugrah berupa akan dan nafsu oleh Tuhan Yang Maha Esa.
           Maka pantaslah apabila manusia terus berusaha untuk mencari dan menggali semua potensi yang ada, meskipun faktanya apa yang dilakukan manusia itu lambat laun merusak keseimbangan yang ada.
           Selama berabad-abad manusia berikut segala isi lingkungan hidup terus tumbuh berkembang. Selama itu, sungguhpun ada persoalan lingkungan hidup, namun keadaannya tidaklah gawat. Kemampuan manusia dalam mengolah sumber daya alam masih terbatas, sehingga cara-cara pengolahannya tidak sampai mengganggu keseimbangan sistem lingkungan hidup itu.
           Demi melihat lingkungan, alam yang potensial bagi kehidupan manusia, maka muncul inovasi-inovasi bari dalam pengolahan lingkungan hidup. Dari situlah titik awal terjadinya pembangunan yang seterusnya semakin brkembang.
Berikut adalah skema yang menunjukkan bahwa dalam suatu lingkungan ada pembangunan dikarenakan kepentingan sosial dan ekonomi:



Gambar 4: Penanaman Pohon Sebagai Cikal Bakal Pembangunan

3.    Lingkungan merupakan sumber ekonomi
           Sektor apapun yang digeluti manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya pastilah berada dalam ruang berupa lingkungan tertentu. Sebuah negara akan maju apabila diawali dengan sektor pertanian yang kuat. Dari pernyataan tersebut tentu kita sudah mendapatkan gambaran bahwa potensi alam yang diolah dengan baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula.
           Dengan catatan jangan mengabaikan sisi sensitif dari lingkungan. Karena apabila lingkungan terganggu walau hanya sepele kalihatannya tapi akan memberikan dampak bagi kita, dan dampak itu relatif tidak bisa diperkirakan seberapa buruk akhirnya.


Gambar 5 : lingkungan pertanian

4.    Lingkungan sebagai wadah interaksi
           Interaksi dalam hal ini adalah interaksi manusia dengan sesamanya dan juga interaksi dengan makhluk lainnya. Interaksi tidak serta merta terjadi dalam suatu lingkungan. Tetapi dengan adanya lingkungan itulah akan ada interaksi leboh lanjut.
           Dalam suatu lingkungan misalanya ekosistem yang merupakan jalinan hidup antara makhluk hidup dengan lingkungannya yang terjadi pada suatu tempat atau kawasan (ruang). Pada jalinan hidup tersebut, terjadi interaksi dan interdependensi di antara suatu makhluk hidup dengan yang lainnya, dan terjadi interaksi makhluk hidup dengan lingkungannya. Akibat dari hubungan-hubungan tadi, terjadilah stabilitas yang dinamik dalam arti terjadi keseimbangan yang berkembang dari waktu ke waktu sebagai akibat proses adaptasi sesamanya.



Gambar 6: interaksi manusia dengan alam

Gambar 7 : Lingkungan sebagai Wadah Interaksi


C.   Lingkungan Hidup yang Ideal

     Manusia modern dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat melepaskan diri dari penerapan teknologi, karena manusia modern tidak sekedar menjalani hidup akan tetapi telah menempatkan kenikmatan hidup sebgai salah satu sikap dan perilakunya dalam mencapai kbahagiaan. Sebgai konsekuensi dari perilaku manusia modern ini, maka kebutuhan untuk kehidupan yang diambil dari lingkungannya tidak lagi sebatas subsistensi (jumlah yang diperlukan untuk mempertahankan fungsi-fungsi hidup) akan tetapi telah meningkat pada jumlah kebutuhan yang berlebih.
     Jumlah sumber daya alam yang dibutuhkan semakin diperbesar lagi oleh pertumbuhan populasi manusia dan penemuan-penemuan baru berkat perkembangan sains dan teknologi. Akibatnya, sumberdaya alam dikuras serta kegiatan produksi dan konsumsi benda-benda keperluan sehari-hari akan dihasilakan tetapi ada juga produk sampingannya berupa limbah yang dapat mencemari lingkungan. Sebagai akibat lebih lanjut dari pencemaran, terjadi kerusakan dan mungkin kepunahan komponen biotik dalam ekosistem.kerusakan komponen biotik menyebabkan  daur biogeokimiawi, yaitu daur-daur materi dan aliran energi dalam ekosistem terganggu.
     Ketimpangan daur ekosistem akan mengakibatkan sumberdaya alam semakin turun kualitasnya dan juga kuantitasnya, yang akan dipuncaki dengan kepunahan sumberdaya alam tersebut. Jika hal ini terjadi maka daya dukung lingkungan untuk kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya akan menjadi turun, sehingga (kelestaria) populasi manusia menjadi terancam. Dengan demikian untuk mempertahaknkan kelangsungan hidup manusia dari generasi ke generasi sampai pada akhir zaman perlu dilakukan pengelolaan lingkungan yang bijaksana sehingga terciptalah lingkungan hidup yang ideal.           
     Perencanaan dan pengelolaan lingkungan hanya kan berhasil baik jika bertumpu pada pengembangan sains dan teknologi, sehingga penerpan teknologi pada masyarakat tidak semata-mata teknologi eksploitasi, melainkan juga teknologi yang mampu mengarahkan perencanaan dan pengelolaan lingkungan dan sekaligus memberikan kontribusi dalam menciptakan lingkungan hidup yang ideal.
Gambar 8: Ilustrasi Lingkungan Hidup yang Ideal

     Pengelolaan lingkungan sehingga menjadi ideal akan terlaksana apabila pada awal pemanfaatannya kita memperhatikan beberapa hal, untuk sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah:
1.    Terbatasnya jumlah kualitas sumber daya alam
2.    Lokasi sumberdaya alam serta pengaruhnya terhadap pertumbuhan masyarakat dan pembangunan daerah
3.    Penggunaan hasil sumberdaya alam agar tidak boros
4.    Dampak negatif pengolahan yang berupa limbah dipecahkan secara bijaksana termasuk pembuangannya.

Sedangkan dalam pengolahan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui perlu memperhitungkan beberapa hal berikut:
1.   Cara pengolahan hendaknya dilakukan secara serentak disertai proses pembaruannya
2.  Hasil penggunaannya sebagian untuk menjamin pembaruan sumberdaya alam
3.  Penerapan teknologi yang tepat sehingga teknologi yang dipakai tidak merusak kemampuan sumberdaya alam untuk diperbaharui
4.  Dampak negatif pengolahannya ikut dikelola.

            Berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, agar dapat dicapai pengembangan lingkungan hidup yang ideal yang dapat dijadika pedoman dalam pengelolaan lingkungan hidup, yaitu:
1.    Bahwa segala zar, benda, organisme hidup dan lain-lain dlam lingkungan saling berkaitan sesamanya. Oleh karena itu setiap usaha yang menyangkut zat, benda, dan organisme tertentu langsung berinteraksi dengan zat, benda, dan organisme lainnya di bagian lain dalam lingkungan. Hubungan interaksi ini bisa intensif dan segera terasa dalam waktu oendek, bisa pula bersifat tidak langsung dan bari terasa lewat beberapa waktu. Contoh pengaruh langsung yang terasa, yaitu penebangan hutan di hulu sungai, menyebabkan terjadinya erosi di bagian hulu dan besarnya pengendapan lumpur pada bagian hilir. Contoh pengaruh tidak langsung yang dalam jangka lama baru terasa akibatnya, yaitu tercemarnya air sungai oleh logam berat. Seperti diketahui bahwa dalam air hidup berbagai jenis ikan yang biasa dimakan oleh penduduk. Penduduk baru menderita penyakit puluhan tahun kemudian setelah memakan jenis ikan yang  hiudp pada air tercemar.

2.    Bahwa sesuatu yang dibuang dalam lingkungan alam tidak akan hilang. Limbah industri yang dibuang bisa dianggap hilang oleh pengusaha industri. Namun limbah itu sebetulnya hanya pindah tempat, masuk ke lingkungan air, udara, dan tanah. Hal ini dapat mengganggu kesehatan masyarakat di tempat atau lingkungan yang lain.
Ekosistem terbentuk sebagai hasil perkembangan alam dalam ratusan, ribuan, bahkan jutaan tahun. Untuk membuat lapisan lahan bagian atas setebal 2,5 cm, diperlukan waktu sekitar 300 tahun. Karena ekosistem membutuhkan waktu yang lama proses pembentukannya, maka harus kita jaga kelestariannya.

3.    Bahwa stabilitas ekosistem berkaitan langsung dengan keanekaragaman isi lingkungan. Semakin beraneka ragam isi lingkungan dengan bermacam-macam fauna dan flora, semakin stabil ekosistem itu. sebaliknya semakin seragam isi lingkungan dengan tumbuh-tumbuhan dan binatang yang sedikit jenisnya, semakin labil dan goyah ekosistem itu.

4.    Bahwa ekosistem yang beranekargama dan stabil itu menumbuhkan kualitas hidup yang lebih tinggi dibandingkan dengan ekosistem yang seragam dan labil.

5.    Bahwa ekosistem yang kuat mendesak yang lemah. Kuat dalam makna fisik maupun intelegensi, mampu mendesak yang lemah.

6.    Tidak ada hal gratis dalam kehidupan lingkungan. Apabila manusia hanya memetik dari alam tanpa siklus kehidupan, hal ini akan menimbulkan ketidakseimbangan dan muncul gangguan atau bencana di saat lain. Apa yang diambil dari lingkungan hidup haru sdisertai dengan usaha memberikannya kembali kepada alam.

Yang perlu dipahami adalah bahwa lingkungan hidup di Indonesia banyak memiliki permasalahan. Banyak kondisi lingkungan hidup di Indonesia yang telah rusak, dalam arti banyak lingkungan hidup yang tidak seimbang keadaannya, sehingga kurang ada manfaatnya lagi bagi kehidupan manusia.
Sebagaimana telah dikemukakan, bahwa permasalahan lingkungan hidup disebabkan oleh berbagai faktor terutama oleh penduduk engan segala dinamika dan aktivitasnya dan pengelolaan sumberdaya yang kurang bijaksana. Sadar akan hal itu pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah pasti dalam usaha pengelolaan lingkungan hidup untuk kesejahteraan manusia idengan tetap memperhatikan kelestariannya. Langkah nyata pemerinta hIndonesia dalam pengelolaan lingkungan hidup agar dapat dicapai pengembangan lingkungan yang ideal adalah ditetapkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 pada tanggal 11 Maret 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup serta pengaturan biaya pembangunan lingkungan hidup.

Ngapo sih aku buat ini?





Sejarah singkat dari perjalanan panjang sebuah perusahaan.
Di tahun 1908, ketika sebuah perusahaan bernama Hoshino memulai sebagai toko lembaran musik dan kemudian distributor produk produk musik di Nagoya, Jepang.
Di pertengahan tahun 80-an dari ketertarikannya pada instumen gitar rock yang baru muncul, Ibanez berkolaborasi dengan para gitaris seperti Steve Vai, Joe Satriani, dan paul gilbert dan memproklamirkan model JEM, JS, RG, dan model S. Kini, versi saat ini model model ini masih jadi perhitungan pada kancah instrumen gitar music rock dunia.

Gitar Ibanez , selain terkenal untuk musisi rock, juga sama ngetopnya dengan gitar jazz-nya Ibanez terbukti dari kastem untuk George Benson, dua model Pat metheny dan banyak lagi, juga semi akustik yang baru, John Scofield Signature Ibanez.
Satu catatan terakhir, Ibanez juga salah satu top seller dunia untuk gitar bass….


suatu harii..untuk kak adek

Wednesday, November 9, 2011

Kasus yang Bertentangan dengan Asas-asas Perundang-undangan


ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
Disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Kenegaraan dan Perundang-undangan
Dosen pengampu Dr. Triyanto, SH, M.Hum


D:\rahmat\kuliah\smt 1\pend nilai\Logo_UNS_Biru.png

Oleh:
Rahmat Wijayanto. J
K6410049


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2011

Dalam peraturan perundang-undangan terdapat beberapa asas peraturan perundang-undangan, yaitu:
1.      Asas lex superior derogt legi inferior ( yang tinggi mengesampingkan yang rendah)
2.      Asas lex specialis derogat legi generalis (aturan khusus mengesampingkan aturan yang umum)
3.      Asas lex posterior derogat legi periori ( aturan yang baru mengesampingkan aturan yang lama)
4.      Asas undang-undang tidak berlaku surut (non retroaktif)
Dibawah ini merupakan contoh dari masing-masing asas-asas tersebut, khususnya pada pelanggaran asas tersebut.
a.          Asas kepatuhan pada hirarki (lex superior derogat legi inferior); peraturan perundang-undangan yang ada di jenjang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada pada jenjang lebih tinggi. Dan seterusnya sesuai dengan hirarki norma dan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang Dasar 1945 telah memberikan sebuah amanat besar bagi negara ini untuk menjamin hak-hak individual dengan mengakomodir hak-hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari baik dalam ruang lingkup keseharian maupun dalam penegakan hukum.
Masuknya klausa Hak Asasi Manusia dalam undang-undang dasar sejak awalnya memang menuai banyak pertentangan, dan pertentangan tersebut mulai dikal undang-undang dasar mulai disusun tahun 1945. Klausa HAM mulai disahkan oleh MPR pada tanggal 18 Agustus 2000, satu tahun sejak disahkannya Undang-undang HAM yang kemudian diteruskan dengan aturan formilnya undang-undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut adalah hasil konkret dari perjuangan atas penegakan HAM yang sebelumnya terasa diabaikan oleh negara.
Namun ternyata peraturan itu kontraduktif dengan undang-undang Peradilan HAM yang tercantum dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000. Dalam ketentuan tentang Peradilan Ad Hoc yaitu pasal 43 Ayat (1): pelanggaran hak asasi manusia yang berat terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.
Pasal tersebut memberikan sebuah pengertian bagi para hamba hukum tentang apa yang harus dilakukan terhadap undang-undang tersebut. Karena undang-undang tersebut bersifat retroaktif, yaitu undang-undang tersebut bisa mengadili dan memberi keputusan tetap mengenai sesuatu tindak pidana yang dilakukan disaat undang-undang belum dibuat, jelas asas tersebut melanggar asas-asas perundang-undangan yang dipakai dalam semua peraturan perundang-undangan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada pada jenjang lebih tinggi.
Sesungguhnya mengenai hal tersebut sudah tercantum dalam UUD 1945 bahwa HAM tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan dalam undang-undang hak asasi manusia juga sudah tercantum bahwa undang-undang tersebut juga menolak aturan retroaktif dalam pasalnya namun tidak saat kita melihat penjelasan dalam undang-undang tersebut.

b.          Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyampingkan peraturan perundang-udangan yang bersifat umum (lex specialis derogate lex generalis).
Namun faktanya di negri ini ada kasus-kasus yang bertentangan dengan asas tersebut. Kasus UU Pers dianggap sebagai lex specialis yang mandul. Pengadilan Negri Jakarta Selatan, pernah menjatuhkan vonis tentang sengketa pemberitaan pers yang tidak didasari mekanisme seperti diatur dalam UU No.40 Tahun 1999. Koran Tempo, dalam hal ini Bambang Harymurti (pimpinan redaksi) menjadi tergugat I, Deddy Kurniawan (wartawan) tergugat II, dan PT Tempo Inti Media Harian tergugat III, divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pemberitaan edisi 6 Februari 2003 Koran Tempo dianggap mencemarkan nama baik Tomy Winata. Para penggugat diharuskan meminta maaf di delapan koran, enam majalah, dan dua belas televisi dalam dan luar negri, selain membayar ganti rugi immaterial Rp 8,5 M.
Dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, berlaku asas lex specialis derogate lex generalis, artinya semua aturan yang terdapat di dalam UU yang lain menjadi lex generalis, termasuk KUHP. Peraturan yang khusus menyisihkan peraturan yang umum.
Secara ringkas, UU No. 40 Tahun 1999 memuat unsur-unsur: Pers, kemerdekaan pers, hak asasi warga negara, hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan, serta informasi, hak tolak, kontrol msyarakat ( hak jawab dan hak koreksi), dan tuntutan profesionalisme wartawan.
Bahwa kebebasan hakim memutus perkara adalah jiwa peradilan yang bebas, itu jelas harus dihormti. Namun bahwa hakim tidak menggunakan mekanisme UU tentang Pers ketika memutus sengketa pemberitaan tersebut, yakni memilih lex generalis untuk memutuskannya.

c.          Peraturan perundang-undangan yang berlaku belakangan membatalkan peraturan prundang-undangan yang berlaku terdahulu (lex posteriori derogate legi periori).
Nasib pilot di Indonesia sedang berada di ujung tanduk. Pasalnya, para pilot di Indonesia merasa selalu dibayang-bayangi perasaan khawatir saat menjalankan tugasnya, bahkan terus dihantui rasa was-was karena sewaktu-waktu bisa masuk penjara.
Profesi pilot kini menjadi kontra produktif bagi keselamatan penerbangan di Indonesia karena membuat para penerbang merasa tidak nyaman bahkan menimbulkan rasa takut beroperasi di wilayah hukum Indonesia yang tidak menghormati asas hukum universal.
Permasalahan serius yang membuat galau ribuan penerbang nasional bahkan para penerbang internasional ini dipicu atas dijatuhkannya vonis dengan hukuman dua tahun penjara (sekarang masih proses banding-Red) kepada pilot senior maskapai Garuda Indonesia, Capt Moch Marwoto Komar dalam sidang kasus GA-200 di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada 6 April 2009.
Capt Marwoto yang sudah menerbangkan pesawat dengan puluhan ribu mil itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pada kasus kecelakaan pesawat GA-200 di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta tahun lalu. Sejak dari awal kami menolak penanganan kasus ini mulai dari tahap penyidikan pihak kepolisian sampai kepada penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Sleman, kata Capt Stephanus Gerardus, Presiden Asosiasi Pilot Garuda (APG), mewakili komunitas pilot atau penerbang.
Proses peradilan pertama ini, jelas Stephanus telah membuat kesan buruk terhadap dunia penerbangan Indonesia di mata internasional, dimana Indonesia tengah berjuang untuk keluar dari larangan terbang ke Eropa serta diturunkannya peringkat keselamatan penerbangan menjadi kategori II oleh FAA dan ICAO.
Hal senada juga disampaikan Capt Manotar Napitupulu, Presiden Federasi Pilot Indonesia (FPI). Kami menyesalkan majelis hakim yang tidak menghiraukan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (UU baru), sebab menurut asas hukum lex posteriori derogat legi priori, seharusnya Majelis Hakim menggunakan peraturan perundang-undangan yang terbaru atau yang lebih menguntungkan pihak terdakwa, katanya.

d.          Peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut (non retroaktif); peraturan perundang-undangan yang dibuat hanya berlaku pada peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi setelah peraturan-peraturan perundang-undangan itu lahir.
Contoh kasus yang melanggar asas non retroaktif pernah terjadi dalam masalah gratifikasi, yang mana dalam pasal 16 UU No.30 Tahun 2002 disebutkan bahwa setiap pegawai negri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK). Kemudian pasal 12B jo. Pasal 12C UU No.20 Th 2001 dinyatakan bahwa jika gratifikasi atau hadiah yang diterima oleh pegawai negri tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya grtifikasi tersebut kepada KPK dianggap sebagai suap.
Pada tanggal 5 Januari tahun 2002, si A yang merupakan pegawai negri menerima hibah sebesar Rp 15jt. Karena pada saat itu KPK belum berdiri, A tentunya tidak melaporkan gratifikasi itu pada KPK. Kemudian setelah KPK berdiri, KPK kemudian mengetahui bahwa A pada tanggal itu telah menerima gratifikasi. Jika kemudian KPK menuntut  karena setelah 30 hari diterimanya gratifikasi tersebut A tidak melaporkan kepada KPK maka hal yang demikian dikatakan sebagai tindakan retroaktif.

 

Notes Of Gea Template by Ipietoon Cute Blog Design